Penolakan Menkeu Agus Marto atas usulan dana Rp 15 miliar per dapil tak membuat pengusul gagasan itu menyerah. Fraksi Partai Golkar DPR tetap mengajukan anggaran pembangunan daerah sebesar Rp 15 miliar per dapil karena pemerintah dinilai gagal membangun daerah tertinggal.
“Dengan anggaran Rp 15 miliar itu, rakyat yakin bahwa anggota DPR sudah melaksanakan tugas dengan baik,” kata Ketua FPG Setya Novanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Setya menjanjikan, jika usulan itu disetujui, pelaksanaan anggaran itu akan diawasi dengan ketat. DPR tidak akan mengambil untung dari kebijakan tersebut karena murni untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“DPR tidak menyentuh dengan tender yang jelas. Tidak akan ada calo-calo, tidak ada ongkos-ongkos, mekanismenya diserahkan kembali ke daerah,” terang bendahara umum Golkar ini.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR dari FPG Harry Azhar Azis menyampaikan bahwa realisasi anggaran yang sudah disahkan akan melibatkan pemerintah daerah. Anggaran akan diteruskan ke dinas terkait untuk proses pembangunannya.
“Kita akan merangkul daerah, DPR hanya mencatat saja apa yang dibutuhkan rakyat kemudian disampaikan untuk dianggarkan. Nanti anggaran akan diserahkan ke instansi terkait. Kalau pembangunan jalan, ya melalui PU dan yang lainnya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Menkeu Agus Martowardojo menolak secara halus usulan Partai Golkar itu. Menurut Menkeu, rencana tersebut berpotensi melanggar UU.
“Terkait usulan FPG, dapat disampaikan bahwa pemerintah berpendapat bahwa usulan tersebut juga akan menimbulkan inefesiensi dalam penggunaan dana karena peruntukan dana menjadi ditetapkan DPR bukan Pemda,” kata Menkeu Agus Martowardojo.
Agus menyampaikan hal itu saat membacakan jawaban pemerintah tentang pemandangan awal fraksi-fraksi soal RAPBN 2011 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
PRAMONO: DANA ASPIRASI Rp 15 M BERLEBIHAN
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, usulan Fraksi Partai Golkar tentang dana aspirasi senilai Rp 15 miliar per daerah pemilihan anggota DPR berlebihan, sehingga gagasan tersebut patut dipertimbangkan kembali.
“Ini sebenarnya usulan satu fraksi yaitu FPG dan saya pribadi menganggap usulan ini berlebihan,” ujar Pramono kepada pers, di Gedung DPR Jakarta, Kamis.
Menurut dia, setiap anggota DPR mempunya daerah pemilihan masing-masing dan jumlah seluruh anggota DPR RI saat ini adalah 560 orang dan artinya jika usulan itu disetujui semuanya akan mendapatkan alokasi Rp 15 miliar.
“Alangkah tingginya (anggaran itu). Padahal banyak daerah-daerah yang PAD-nya tidak sampai Rp 15 miliar,” ujarnya seraya menambahkan selain itu tentunya juga dibutuhkan satu mekanisme pengawasan yang ketat.
Oleh karena itu, ia berpendapat, usulan itu perlu dipertimbangkan lagi dan kalaupun disetujui angkanya juga tentunya tidak bisa sebesar itu.
Hal lain yang patut dicermati, kata dia, adalah mekanisme penggunaannya harus transparan dan tidak bisa uang itu kemudian menjadi titipan anggota DPR di daerah pemilihannya.
“Jangan sampai dia (anggota DPR itu) punya keistimewaan tertentu, sehingga ada kemudahan dia nanti misalnya untuk maju kembali 2014. Itu menjadi tidak adil bagi yang lainnya,” katanya.
Dengan demikian Pramono menyarankan agar kalangan fraksi-fraksi DPR lainnya harus lebih berhati-hati untuk menyikapi hal itu.
Dia mengatakan, semua itu baru usulan satu fraksi saja dan belum menjadi keputusan resmi kelembagaan DPR. Pramono sangat yakin perdebatan di badan anggaran DPR pasti akan alot dan meskipun usulan itu untuk kepentingan anggota lembaga legislatif, mereka juga belum tentu mau.
Demikian pula dengan Departemen Keuangan, kata dia, yang pastinya akan sulit mencari uang sebegitu besar.
“Kalau toh ada bantuan di dapil, memang dapil juga perlu dibantu, tetapi harus menghilangkan dulu kepentingan dari anggota DPR itu sendiri,” ujarnya.
Jadi, menurut Pramono Anung, hal terpenting yang akan diputuskan DPR terkait usulan tersebut yang harus diingat adalah angka anggaran tidak boleh terlalu besar, ada prasyarat tidak boleh ada kepentingan legislatif di dalamnya, dan yang terpenting uang itu betul-betul untuk sasaran masyarakat melalui program yang jelas.
DANA ASPIRASI DPR MIRIP SOGOKAN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk tidak melegalkan praktik percaloan dengan merealisasikan dana alokasi daerah pemilihan (dapil) atau dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar.
Apalagi, dana untuk dapil itu bisa menjadi semacam sogokan. Untuk itu, DPR sebaiknya meninjau kembali usulan itu.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sujito, ketika dihubungi SH di Jakarta, Kamis (3/6) mengatakan, kalau alasannya untuk meningkatkan kebutuhan daerah pemilihan, hal ini melegalisasi politik uang di masyarakat. “Bukan kesadaran politik rakyat yang dibangun, tetapi ketergantungan rakyat pada kucuran uang dan alokasi. Kesadaran seperti ini adalah manipulatif, karena berbasis sogokan”, katanya.
Dia mengatakan, usulan dana alokasi itu melegalisasi percaloan yang akan dilakukan oleh anggota dewan. “Hak mengatur nantinya akan diikuti dengan hak menentukan kontraktor pekerjaan. Kalau begini kan anggota Dewan kita didorong jadi calo proyek”, ujarnya.
RP 15 MILIAR DIBAGIKAN PADA SETIAP ANGGOTA DPR
Sementara itu, Ketua Panggar DPR, Harry Azhar Azis, menegaskan bahwa dana alokasi sebesar Rp 15 miliar dibagikan pada setiap anggota DPR untuk pembangunan di daerah pemilihan masing-masing. “Jadi Rp 15 miliar dikali total anggota dewan. Ini masuk dalam belanja kementerian dan lembaga atau pos belanja lain-lain”, jelasnya.
Menurutnya, dana Rp 8,4 triliun itu diambil dari dana pusat ke daerah untuk DAU atau DAK sebagai dana transfer daerah yang merupakan bagian dari APBD. Namun, persoalan Rp 15 miliar ini masih menunggu kajian dari Panja yang sedang membicarakan soal mekanisme, rencana kerja, cost benefit, dan respons masyarakat. “Pemerintah dan DPR sedang mencari titik temu agar program ini bisa berjalan”, katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Sadar Subagyo, membenarkan bahwa tugas DPR bukan menggunakan, tetapi mengatur anggaran. “DPR tidak menggunakan dana alokasi itu, tetapi mengatur penggunaannya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah”, jelasnya.
Menurutnya, usulan dana alokasi tidak bisa dikatakan melanggar undang-undang karena UU APBN 2011 belum diatur. Pendapat ini didukung oleh Menteri Keuangan (Menkeu). “Kalau kata Menkeu usulan ini melanggar undang-undang dari mana? Kan undang-undang APBN 2011 belum dibuat”, katanya mengutip Menkeu.
PEMERATAAN
Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, di Jakarta, Rabu (2/6) malam, mengatakan, dana sebesar Rp 15 miliar per daerah pemilihan semata-mata untuk pemerataan pembangunan nasional. Dana itu adalah wujud kepedulian DPR terhadap daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Ia mengatakan, gagasan Partai Golkar atas dana aspirasi itu tidak akan bisa diselewengkan anggota DPR. Dengan anggaran itu, maka masyarakat diyakinkan oleh kerja DPR sebagai penyalur aspirasi.
“Dengan itu masyarakat akan merasakan kerja DPR. Artinya, DPR sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, berjuang untuk kepentingan dapilnya masing-masing”, tegasnya.
Ia yakin semua anggota Fraksi Partai Golkar mampu melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut jika akan direalisasikan. Dalam rencana dana sebesar Rp 15 miliar per dapil tersebut diperuntukkan untuk membangun berbagai infrastruktur yang penting untuk rakyat dan daerah. “Bagaimana DPR bisa ambil untung, kan dana itu ditetapkan sama besarannya?” katanya.
Menurutnya, DPR tidak akan bersentuhan dengan uang tersebut, sebab dana itu langsung ke pemerintah daerah dan disalurkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Jadi, peran DPR itu hanya memperjuangkannya dalam anggaran, menyampaikan apa yang dibutuhkan daerah. Tetapi, dananya sudah tersedia sebesar Rp 15 miliar itu”, katanya.
Hingga saat ini, jelas Setya Novanto, pemerintah bersama DPR telah bersepakat membicarakan dengan lebih komprehensif usulan tersebut.
UNTUK KEKALKAN KEKUASAAN, DPR TERUS MEMBURU RP 15 MILIAR
Anggota DPR ngotot ingin mendapatkan alokasi anggaran dari APBN senilai Rp 15 miliar untuk setiap daerah pemilihan (dapil), Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu mengisyaratkan penolakan karena potensial melanggar UU.
Dikabarkan, pada Selasa malam hal itu dibahas lagi antara Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. Salah satu yang dibahas adalah soal alokasi anggaran Rp 15 miliar untuk satu dapil anggota DPR.
“Kami tanyakan kepada menteri keuangan UU mana yang dilanggar? Tapi ternyata tidak bisa dijawab Menkeu”, kata Ketua Poksi Komisi XI Fraksi Partai Golkar DPR Harry Azhar Aziz,
Sumber : http://hariansib.com/?p=124773