Malang benar nasib Bunga (12), bukan nama sebenarnya, siswa kelas 2 SD di Desa Ndungga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Masa depan bocah belia itu dirusak 9 laki-laki yang menidurinya dengan iming-iming uang Rp 10.000-Rp 100.000.
Ayah bocah itu, Arnoldus Ado telah meninggal tahun 2004, dan ibunya, Ny Maria Mide menjadi buruh migran di Malaysia sejak 2006 dan belum pernah kembali sampai sekarang.
Sehari-hari Bunga bersama kakak dan 2 adiknya tinggal di rumah bibinya, meski sering pula dia menumpang tidur di rumah tetangga yang lain. ( Gambar Ilustrasi )
Bunga justru menjadi korban bujuk rayu warga setempat, mulai dari yang remaja, Patrisius
Rhewa (14) sampai kakek-kakek, Mateus Donggo (74) yang tega meniduri korban untuk melampiaskan nafsu bejat mereka.
Itu biasa dilakukan siang hari, ketika korban pulang sekolah, baik di rumah korban, tersangka atau di kebun. Di siang hari, kondisi kampung memang relatif sepi, sebab umumnya warga ke ladang atau kebun.
Kasus itu terungkap 3 September lalu ketika Marianus Lando (28) yang semula hendak mengajak tidur korban, tapi ternyata dilihatnya Martinus Leta (60), warga kampung yang lain sudah lebih dulu bersetubuh dengan korban di kebun.
Rupanya Marianus jengkel karena nafsu setannya tak terlayani, dia pun melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat, Matias Bari.
Kemudian digelar pertemuan warga pada 7 September, yang semula hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tapi seorang Babinsa mengusulkan ke keluarga korban untuk melaporkan ke polisi.
Akhirnya disepakati kasus itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ende pada 9 September, dan yang melaporkan Matias Bari dengan saksi Marianus Lando, dan tersangka Martinus Leta.
"Setelah korban hari itu juga kami mintai keterangan, ternyata terungkap pelaku 9 orang, tiga di antaranya adalah ketua RT, saksi, dan tersangka sendiri. Jadi 3 orang itu langsung kami tahan," kata Kepala Polsek Ende Ajun Komisaris Yulius Ola, di Ende.
Enam tersangka yang lain adalah Patrisius Rhewa (14), Adrianus Pati (15), Filipus Ngoto (15), Kosmas Remba (18), Mateus Donggo (74), dan Nikolaus Nai (60).
Bahkan korban juga mengungkapkan, tersangka Kosmas Remba pernah berbuat hal serupa terhadap dirinya tahun 2009 sekali.
Dan korban yang sering tidur di rumah ketua RT, bahkan sampai seminggu ditiduri juga oleh ketua RT sendiri.
Menurut Kepala Polsek Ende, Yulius, para tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 287 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. | kompas |