Boncengan Motor Bukan Muhrim Diharamkan !


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengeluarkan fatwa haram bagi pria yang membonceng seorang wanita yang bukan muhrimnya atau lawan jenis tanpa ikatan pernikahan. MUI Lebak menilai, boncengan sepeda motor bukan muhrimnya dapat mengundang dampak negatif dan rawan pergaulan bebas seks.

"Haram hukumnya berboncengan sepeda motor bukan suami-isteri, namun saling bermesra-mesraan di atas kendaraan," kata Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baejuri.

Ia mengatakan, saat ini banyak pasangan muda-mudi berboncengan sepeda motor saling bermesra-mesraan atau pegang-pegangan tanpa pernikahan. Apalagi bila malam Minggu banyak pasangan anak baru gede berboncengan motor saling berpeluk-pelukan dan mengundang pornografi. Bahkan, di antaranya mereka mencari tempat-tempat gelap atau sepi untuk memadu kasih.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki anak remaja jangan sampai membiarkan anaknya naik motor sambil berboncengan dengan lawan jenis. Imbauan tersebut untuk mengantisipasi perbuatan pornografi maupun mencegah pergaulan bebas seks.

Selama ini, kata dia, pihaknya banyak menerima laporan adanya lokasi yang dijadikan tempat memadu kasih para remaja. Mereka memadu kasih di atas kendaraan motor saling bermesraan dan berpelukan, bahkan melakukan perbuatan mesum.

"Kami minta orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak terhindar dari pergaulan bebas, karena naik motor bukan muhrimnya tentu bisa menimbulkan perbuatan negatif," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya mengharamkan juga pengendara sepeda motor yang membahayakan dirinya maupun orang lain seperti balap-balapan (trek) di jalan raya. Sebab balapan sepeda motor bukan pada tempatnya, selain mengganggu ketertiban umum juga menimbulkan kecelakaan.

"Kami mengimbau pengendara sepeda motor jangan sampai adu kebut-kebutan di jalan raya karena bisa membahayakan dirinya dan orang lain," katanya. (Warta Kota)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris