Denda Rp870 juta Bagi yang Doyan Bergosip

Demi menjaga ketenangan bermasyarakat, Pemerintah kota Icononzo, Utara Kolumbia melarang warganya untuk bergosip atau menyebarkan gosip.

"Warga kota yang melanggar undang-undang akan dikenai sanksi hukuman penjara empat tahun atau denda sebesar 50 ribu peso, sekitar Rp.870 juta."

Kepada Harian Terra Noticias Populares, juru bicara Walikota mengatakan bahwa setelah mengesahkan undang-undang ini Pemerintah berharap setiap warga kota Icononzo berhati-hati menggunakan lidah mereka.

"Cara ini bisa membuat mereka tidak mengeluarkan kata-kata yang dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri," ujar juru bicara tersebut.

Walaupun mendapat tentangan dari warga, tampaknya walikota Icononzo, Jesus Ignacio Jimenez akan mempertahankan undang-undang baru tersebut.

Ia mengatakan akan membela undang-undang itu dengan maksud agar penduduk sadar dan menghilangkan kebiasaan bergosip yang dapat membawa dampak negatif pada lingkungan sekitarnya.

"Jika kebiasaan bergosip ini tidak dilarang, maka saya khawatir akan banyak orang terbunuh, saling membenci atau dipenjara karena gosip-gosip itu," ujarnya.[con/jul].

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris