Jakarta - Bau pesing menusuk hidung Hendi ketika masuk ke toilet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Hendi terpaksa menutup hidungnya. Waduh, grendel pintunya pun sudah rusak. Hendi terpaksa buang hajat sambil menutup hidung dan risiko dilihat orang.
Hendi tidak sendiri. Banyak Hendi-Hendi lain di Indonesia yang merasa tidak nyaman dengan kondisi toilet bandara. Dalam catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), soal urusan tempat buang hajat ini berada di peringkat teratas yang dikeluhkan oleh konsumen.
Sekitar 1.393 keluhan berupa surat, fax, dan SMS diterima YLKI dari konsumen pengguna bandara. 229 Di antaranya berisi soal ya itu..., toilet bandara yang 'memabukkan'.
"Saya juga mengambil contoh di Bandara Polonia. Air port tax Rp 15 ribu. Tahun 2007, jumlah penumpang datang dan berangkat dari Polonia sekitar 5 juta dalam setahun. Artinya uang airport tax jumlahnya Rp 75 miliar. Masak dengan Rp 75 miliar tidak bisa membangun toilet sekaliber bintang 5. Kita konsumen sudah membayar, tapi pelayanannya naudzu billah min dzalik. Kalau Angkasa Pura tidak mampu, ganti saja dengan yang lain," kecam Hendi pada pertemuan YLKI di Hotel Accasia.
Menurut data YLKI, bukan hanya soal toilet yang dikeluhkan konsumen. Infrastruktur bandara lainnya seperti tempat ibadah, ruang tunggu dan trolley, menempati urutan berikutnya. Tempat ibadah mendapatkan 69 keluhan, ruang tunggu 36 keluhan, dan trolley 20 keluhan.
Selain keluhan infrastruktur, keluhan mengenai pelayanan juga besar. Di antaranya soal keamanan ada 61 keluhan, konsumen 59 keluhan, layanan kebersihan 57 keluhan, bangunan dan perawatan 49 keluhan. Preman di tempat parkir 67 keluhan, kemudian calo 44 keluhan, serta pedagang asongan di bandara 17 keluhan.
"Pengelola bandara harus melakukan tindakan disiplin yang tegas bagi para pelaku dan oknum yang mengganggu fungsi bandara. Baik dari segi kenyamanan, ketertiban dan keamanan," kata Koordinator Bidang Pengaduang YLKI May Lim Charity di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2008).
Menurut May Lim, bandara sebagai gerbang pintu masuk harus memberikan kepuasan terhadap hak-hak konsumen di bandara. "Itu sudah tertuang dalam pasal 4 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas May Lim.
( ana / bal ) Detik
Hendi tidak sendiri. Banyak Hendi-Hendi lain di Indonesia yang merasa tidak nyaman dengan kondisi toilet bandara. Dalam catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), soal urusan tempat buang hajat ini berada di peringkat teratas yang dikeluhkan oleh konsumen.
Sekitar 1.393 keluhan berupa surat, fax, dan SMS diterima YLKI dari konsumen pengguna bandara. 229 Di antaranya berisi soal ya itu..., toilet bandara yang 'memabukkan'.
"Saya juga mengambil contoh di Bandara Polonia. Air port tax Rp 15 ribu. Tahun 2007, jumlah penumpang datang dan berangkat dari Polonia sekitar 5 juta dalam setahun. Artinya uang airport tax jumlahnya Rp 75 miliar. Masak dengan Rp 75 miliar tidak bisa membangun toilet sekaliber bintang 5. Kita konsumen sudah membayar, tapi pelayanannya naudzu billah min dzalik. Kalau Angkasa Pura tidak mampu, ganti saja dengan yang lain," kecam Hendi pada pertemuan YLKI di Hotel Accasia.
Menurut data YLKI, bukan hanya soal toilet yang dikeluhkan konsumen. Infrastruktur bandara lainnya seperti tempat ibadah, ruang tunggu dan trolley, menempati urutan berikutnya. Tempat ibadah mendapatkan 69 keluhan, ruang tunggu 36 keluhan, dan trolley 20 keluhan.
Selain keluhan infrastruktur, keluhan mengenai pelayanan juga besar. Di antaranya soal keamanan ada 61 keluhan, konsumen 59 keluhan, layanan kebersihan 57 keluhan, bangunan dan perawatan 49 keluhan. Preman di tempat parkir 67 keluhan, kemudian calo 44 keluhan, serta pedagang asongan di bandara 17 keluhan.
"Pengelola bandara harus melakukan tindakan disiplin yang tegas bagi para pelaku dan oknum yang mengganggu fungsi bandara. Baik dari segi kenyamanan, ketertiban dan keamanan," kata Koordinator Bidang Pengaduang YLKI May Lim Charity di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2008).
Menurut May Lim, bandara sebagai gerbang pintu masuk harus memberikan kepuasan terhadap hak-hak konsumen di bandara. "Itu sudah tertuang dalam pasal 4 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas May Lim.
( ana / bal ) Detik