Itulah gambaran gaji dan penghasilan para menteri di tanah air kita. Rencana ‘penyesuaian' gaji menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang akan dinaikkan tiga hingga empat kali lipat dan masih digodok di Kementerian PAN menimbulkan penolakan yang cukup keras dari berbagai pihak walaupun beberapa kalangan seperti Ketua DPR dan juga Ketua MPR tidak keberatan atas hal itu.
Gaji para menteri memang hanya ±Rp18 juta per bulan, jauh di bawah gaji yang diterima para petinggi BUMN. Namun di sisi lain, seorang menteri memiliki honor lain dan juga mendapatkan dana operasional yang tidak sedikit. Jika ditotal secara keseluruhan, seorang menteri memiliki penghasilan di atas Rp100 juta. Gaji Rp18 juta yang diterima seorang menteri hanya terdiri dari dua item, yakni gaji pokok dan tunjangan jabatan. Honor-honor lainnya diterima menteri dari keanggotaan kepanitiaan program-program pemerintah dan juga dana taktis menteri yang besarnya Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Semenjak 4 tahun yang lalu memang belum ada kenaikan dari gaji yang ditetapkan pemerintah. Berikut daftar gaji yang dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan pada 28 Januari 2005:
Presiden
Gaji pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Total: Rp 62.740.000
Wakil Presiden
Gaji Pokok: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Total: Rp 42.160.000
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Total: Rp 18.648.000
Ketua DPR
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
Total: Rp 30.908.000
Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 450.000
Total: Rp 24.390.000
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Total: Rp 23.940.000
Wakil Ketua DPR
Gaji pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
Total: Rp 26.774.000
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 4.460.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.140.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 28.500.000
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 4.300.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.410.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 28.340.000
Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.720.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.410.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 27.760.000
Dengan kondisi ini, menurut Anda masih perlukah kenaikan gaji bagi para menteri yang baru dilantik?
Sumber : detiknews
Gaji para menteri memang hanya ±Rp18 juta per bulan, jauh di bawah gaji yang diterima para petinggi BUMN. Namun di sisi lain, seorang menteri memiliki honor lain dan juga mendapatkan dana operasional yang tidak sedikit. Jika ditotal secara keseluruhan, seorang menteri memiliki penghasilan di atas Rp100 juta. Gaji Rp18 juta yang diterima seorang menteri hanya terdiri dari dua item, yakni gaji pokok dan tunjangan jabatan. Honor-honor lainnya diterima menteri dari keanggotaan kepanitiaan program-program pemerintah dan juga dana taktis menteri yang besarnya Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Semenjak 4 tahun yang lalu memang belum ada kenaikan dari gaji yang ditetapkan pemerintah. Berikut daftar gaji yang dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan pada 28 Januari 2005:
Presiden
Gaji pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Total: Rp 62.740.000
Wakil Presiden
Gaji Pokok: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Total: Rp 42.160.000
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Total: Rp 18.648.000
Ketua DPR
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
Total: Rp 30.908.000
Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 450.000
Total: Rp 24.390.000
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Total: Rp 23.940.000
Wakil Ketua DPR
Gaji pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
Total: Rp 26.774.000
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 4.460.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.140.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 28.500.000
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 4.300.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.410.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 28.340.000
Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.720.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.410.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 27.760.000
Dengan kondisi ini, menurut Anda masih perlukah kenaikan gaji bagi para menteri yang baru dilantik?
Sumber : detiknews