Eliana Safitri Damayanti (23), pencuri yang selama ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura mencari persewaan kamar (indekos), diringkus aparat Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim, Senin, menjelaskan bahwa Eliana ditangkap pada 28 April 2010 setelah korban melapor.
Eliana, warga Kelurahan Susuan, Kecamatan Bangunrejo, Kota Magelang, mengaku telah mencuri 16 kali di berbagai tempat.
"Hasil pengembangan petugas, terdapat lima korban yang mengaku pernah kehilangan sejumlah barang berharga setelah didatangi pelaku yang menyamar sebagai pencari persewaan kamar," ujarnya.
Dewi Indrawati warga Perumahan Jati Indah, kehilangan tiga buah kamera digital, perhiasan emas, dan sejumlah uang dengan total kerugian mencapai Rp18 juta pada 28 April 2010.
Sutatik warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo pada 8 April 2010 mengaku, kehilangan sejumlah uang dan perhiasan emas dengan nilai kerugian sekitar Rp2,3 juta setelah didatangi pelaku yang berpura-pura mencari tempat persewaan kamar.
Wasilah dan Jami warga Des Ngembalrejo, Kecamatan Bae, kehilangan sejumlah uang, cincin dan kalung emas dengan total kerugian keduanya Rp1 juta. Sutri warga Desa Barongan, Kecamatan Kota harus kehilangan sebuah telepon genggam senilai Rp600 ribu.
"Semua korban mengakui kedatangan pelaku yang berpura-pura mencari persewaan kamar," ujar Kapolres.
Modusnya, Eliana berpura-pura ingin buang air saat melihat-lihat indekos. "Saat diizinkan buang air ke kamar mandi dengan melewati sejumlah ruangan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah pada saat tidak diawasi pemiliknya," ujarnya.
Modus pencurian tersebut berulang kali dilakukan pelaku dengan jumlah korban mencapai 16 orang. "Hanya saja, korban yang bersedia mengaku baru lima orang," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang korban yang kehilangan telepon genggam, katanya, petugas langsung diterjunkan ke lapangan untuk menangkap pelaku.
Petugas berhasil membekuk pelaku yang menginap di Wisma Karima di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati.
"Informasinya, pelaku menginap di penginapan tersebut bersama teman laki-lakinya sejak empat bulan lalu," ujarnya.
Eliana diduga melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan maksimal hukuman penjara lima tahun. (Antara News)
Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim, Senin, menjelaskan bahwa Eliana ditangkap pada 28 April 2010 setelah korban melapor.
Eliana, warga Kelurahan Susuan, Kecamatan Bangunrejo, Kota Magelang, mengaku telah mencuri 16 kali di berbagai tempat.
"Hasil pengembangan petugas, terdapat lima korban yang mengaku pernah kehilangan sejumlah barang berharga setelah didatangi pelaku yang menyamar sebagai pencari persewaan kamar," ujarnya.
Dewi Indrawati warga Perumahan Jati Indah, kehilangan tiga buah kamera digital, perhiasan emas, dan sejumlah uang dengan total kerugian mencapai Rp18 juta pada 28 April 2010.
Sutatik warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo pada 8 April 2010 mengaku, kehilangan sejumlah uang dan perhiasan emas dengan nilai kerugian sekitar Rp2,3 juta setelah didatangi pelaku yang berpura-pura mencari tempat persewaan kamar.
Wasilah dan Jami warga Des Ngembalrejo, Kecamatan Bae, kehilangan sejumlah uang, cincin dan kalung emas dengan total kerugian keduanya Rp1 juta. Sutri warga Desa Barongan, Kecamatan Kota harus kehilangan sebuah telepon genggam senilai Rp600 ribu.
"Semua korban mengakui kedatangan pelaku yang berpura-pura mencari persewaan kamar," ujar Kapolres.
Modusnya, Eliana berpura-pura ingin buang air saat melihat-lihat indekos. "Saat diizinkan buang air ke kamar mandi dengan melewati sejumlah ruangan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah pada saat tidak diawasi pemiliknya," ujarnya.
Modus pencurian tersebut berulang kali dilakukan pelaku dengan jumlah korban mencapai 16 orang. "Hanya saja, korban yang bersedia mengaku baru lima orang," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang korban yang kehilangan telepon genggam, katanya, petugas langsung diterjunkan ke lapangan untuk menangkap pelaku.
Petugas berhasil membekuk pelaku yang menginap di Wisma Karima di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati.
"Informasinya, pelaku menginap di penginapan tersebut bersama teman laki-lakinya sejak empat bulan lalu," ujarnya.
Eliana diduga melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan maksimal hukuman penjara lima tahun. (Antara News)