Jefri (20) dan Firdaus (20), dua dari tiga tersangka pencuri dengan cara memperalat anak korban ditangkap anggota satuan Reskrim Poltabes Palembang di tempat berbeda.
Apesnya aksi Jefri, Firdaus bersama rekannya Wawan (21) yang masih buron ini keburu kepergok warga saat hendak mencuri di rumah Irwan (37) di Jl Letnan Mukmin No 838 RT 16 RW 05 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Modus yang mereka lakukan cukup unik, salah satu tersangka terlebih dahulu memadu kasih dengan anak korban sehingga bisa memantau situasi serta menduplikatkan kunci rumah untuk memudahkan aksi mereka.
Menurut Jefri, ia bersama Firdaus hanya diajak. Wawanlah yang mengatur strategi untuk memacari anak korban barnama Ulfa, sehingga ia dengan leluasa memantau situasi. Irwan pemilik rumah pun terkecoh, hingga tidak curiga saat wawan bertandang ke rumahnya.
Setelah dirasa aman Wawan kemudian menduplikat kunci rumah dan memberikan kepada Jefri agar lebih mudah masuk dan mengambil barang di dalam rumah. Wawan sudah terlebih dahulu mengambil 1 unit ponsel dan uang Rp 1,6 juta. Aksi pencurian tersebut dilakukan saat Ulfa pacarnya lengah dan di dalam rumah tidak ada orang selain mereka berdua.
“Wawan sudah lebih dulu ngambil barang, saat lagi pacaran sama ulfa,” ujar resedivis kasus narkoba ini sambil menjelaskan ia ditangkap di Parkiran Center Stage Palembang sekitar Pukul 01.30 pagi.
Setelah mendapat kunci duplikat rumah dari Wawan, mereka berdua melakukan eksekusi. Wawan yang berada di dalam rumah mengalihkan perhatian pemilik rumah, Jefri bertugas mengambil barang dan Firdaus bertugas mengawasi situasi di luar. Namun Aksi tersebut keburu dipergoki warga, hingga mereka segera melarikan diri.
“Kami belum sempat mengambil barang, keburu ketahuan warga yang lewat,” ujar Firdaus, yang bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Radial Palembang ini.
Kapoltabes Palembang AKBP Cahyo Budi Siswanto melalui Wakasat Reskrim AKP Hans Rohmatullah membenarkan ditangkapnya dua pelaku pencurian rumah yang masih tetangganya.
Apesnya aksi Jefri, Firdaus bersama rekannya Wawan (21) yang masih buron ini keburu kepergok warga saat hendak mencuri di rumah Irwan (37) di Jl Letnan Mukmin No 838 RT 16 RW 05 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Modus yang mereka lakukan cukup unik, salah satu tersangka terlebih dahulu memadu kasih dengan anak korban sehingga bisa memantau situasi serta menduplikatkan kunci rumah untuk memudahkan aksi mereka.
Menurut Jefri, ia bersama Firdaus hanya diajak. Wawanlah yang mengatur strategi untuk memacari anak korban barnama Ulfa, sehingga ia dengan leluasa memantau situasi. Irwan pemilik rumah pun terkecoh, hingga tidak curiga saat wawan bertandang ke rumahnya.
Setelah dirasa aman Wawan kemudian menduplikat kunci rumah dan memberikan kepada Jefri agar lebih mudah masuk dan mengambil barang di dalam rumah. Wawan sudah terlebih dahulu mengambil 1 unit ponsel dan uang Rp 1,6 juta. Aksi pencurian tersebut dilakukan saat Ulfa pacarnya lengah dan di dalam rumah tidak ada orang selain mereka berdua.
“Wawan sudah lebih dulu ngambil barang, saat lagi pacaran sama ulfa,” ujar resedivis kasus narkoba ini sambil menjelaskan ia ditangkap di Parkiran Center Stage Palembang sekitar Pukul 01.30 pagi.
Setelah mendapat kunci duplikat rumah dari Wawan, mereka berdua melakukan eksekusi. Wawan yang berada di dalam rumah mengalihkan perhatian pemilik rumah, Jefri bertugas mengambil barang dan Firdaus bertugas mengawasi situasi di luar. Namun Aksi tersebut keburu dipergoki warga, hingga mereka segera melarikan diri.
“Kami belum sempat mengambil barang, keburu ketahuan warga yang lewat,” ujar Firdaus, yang bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Radial Palembang ini.
Kapoltabes Palembang AKBP Cahyo Budi Siswanto melalui Wakasat Reskrim AKP Hans Rohmatullah membenarkan ditangkapnya dua pelaku pencurian rumah yang masih tetangganya.