Laporan akhir kerja Tim Delapan akhirnya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (17/11) siang. Bagian yang paling menarik perhatian dalam laporan setebal 31 halaman ini adalah lima rekomendasi Tim Delapan setelah bekerja selama dua pekan.
Berikut salinan rekomendasi yang diajukan Tim Delapan:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materiil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini, Tim Delapan merekomendasikan agar: -
* Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian.
* Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, atau
* Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan maka berdasarkan asas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim Delapan merekomendasikan agar Presiden melakukan: -
* Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
* Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di atas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya governance audit oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasikan persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum.
Jika dua rekomendasi di awal menunjukkan hubungan langsung dengan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah serta penanganannya oleh Polri dan Kejagung, tiga rekomendasi terakhir berbicara soal pembersihan mafia peradilan atau makelar kasus serta penuntasan kasus-kasus lain yang terkait, berikut lanjutan salinannya:
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai shock therapy, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat, dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ary Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi PT Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century serta kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi antara lembaga-lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah-arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan-pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due process of law, hak-hak asasi manusia, dan keadilan. kompas.com
Berikut salinan rekomendasi yang diajukan Tim Delapan:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materiil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini, Tim Delapan merekomendasikan agar: -
* Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian.
* Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, atau
* Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan maka berdasarkan asas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim Delapan merekomendasikan agar Presiden melakukan: -
* Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
* Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di atas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya governance audit oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasikan persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum.
Jika dua rekomendasi di awal menunjukkan hubungan langsung dengan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah serta penanganannya oleh Polri dan Kejagung, tiga rekomendasi terakhir berbicara soal pembersihan mafia peradilan atau makelar kasus serta penuntasan kasus-kasus lain yang terkait, berikut lanjutan salinannya:
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai shock therapy, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat, dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ary Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi PT Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century serta kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi antara lembaga-lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah-arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan-pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due process of law, hak-hak asasi manusia, dan keadilan. kompas.com
Langkah SBY Tanggapi Rekomendasi Tim 8
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Yudhoyono malam ini akan fokus mempelajari rekomendasi tim 8 pada kasus rekayasa dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Fokus mempelajari isi laporan yang lengkap karena ada 31 halaman. Harus dipelajari secara seksama," kata Djoko dalam konferensi pers usai penyerahan rekomendasi tim 8 kepada Presiden, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11/2009).
Setelah mempelajari, kata Djoko, Rabu (18/11/2009) besok, presiden akan menggelar rapat khusus terbatas untuk membahas hasil kajian atau rekomendasi tim 8.
Selanjutnya, pada Rabu malam, Presiden akan memanggil semua pejabat terkait pada kasus ini, termasuk diantaranya menteri terkait, Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyampaikan temuan tim 8.
"Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu tiga hari untuk mempelajari rekomendasi tim 8," ujar Djoko.
Terakhir, kata Djoko, Presiden akan menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait kasus Bibit-Chandra pada Senin 23 November 2009 mendatang kepada publik.
"Diharapkan paling lambat hari Senin. Langkah-langkah untuk baiknya negara kita," tuturnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Yudhoyono malam ini akan fokus mempelajari rekomendasi tim 8 pada kasus rekayasa dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Fokus mempelajari isi laporan yang lengkap karena ada 31 halaman. Harus dipelajari secara seksama," kata Djoko dalam konferensi pers usai penyerahan rekomendasi tim 8 kepada Presiden, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11/2009).
Setelah mempelajari, kata Djoko, Rabu (18/11/2009) besok, presiden akan menggelar rapat khusus terbatas untuk membahas hasil kajian atau rekomendasi tim 8.
Selanjutnya, pada Rabu malam, Presiden akan memanggil semua pejabat terkait pada kasus ini, termasuk diantaranya menteri terkait, Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyampaikan temuan tim 8.
"Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu tiga hari untuk mempelajari rekomendasi tim 8," ujar Djoko.
Terakhir, kata Djoko, Presiden akan menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait kasus Bibit-Chandra pada Senin 23 November 2009 mendatang kepada publik.
"Diharapkan paling lambat hari Senin. Langkah-langkah untuk baiknya negara kita," tuturnya.