Pria Pelanggan Memerkosa Pelacur Anak di Taman Sari !


Puluhan perempuan usia 15 tahun hingga 17 tahun terlibat pelacuran di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, seusai jam sekolah. Dalam pantauan di sebuah bar di kawasan hiburan Lokasari, puluhan anak perempuan itu menunggu pelanggan pria dewasa.

Mereka berkumpul di dekat pusat perbelanjaan dan sebuah tempat hiburan ”TY” sejak pukul 14.00 hingga pukul 19.00. Anak-anak perempuan tersebut mengenakan pakaian minim dan mendatangi para tamu pria dewasa di meja yang tersedia.

”Saya kelas tiga, Bang. Belum lama gabung di sini. Saya ke sini diajak teman,” ujar Tanti (16), bukan nama asli. Tanti mengaku tinggal di kawasan Mangga Besar bersama orangtuanya.

Teman Tanti bernama Nana— nama samaran—mengaku baru setahun terjun di dunia prostitusi pelajar. Nana mengaku, dia dan teman-temannya masih sekolah seperti biasa dan tidak mau diajak menginap oleh tamu.

Pelajar perempuan itu pun segera memesan minuman dan rokok seraya menemani tamu yang datang.

Ari (17)—bukan nama sebenarnya—eks pelacur anak yang mengaku tidak mau lagi terjun di dunia hitam. ”Saya dulu bersama adik turun kerja di tempat hiburan saat berumur 15 tahun dan adik saya berumur 13 tahun,” ujar Ari, yang mengaku tinggal di kawasan Angke, Jakarta Barat.

Menurut Ari, pelacur anak direkrut melalui jejaring pertemanan.

Sebagian besar anak perempuan yang terlibat pelacuran berasal dari keluarga menengah ke bawah. Lokasi tempat mereka menjajakan diri berada tidak jauh dari pos polisi di bawah jalan layang kereta api di antara Jalan Mangga Besar 10 dan Jalan Karang Anyar Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Suyudi Ario Seto yang dihubungi mengatakan, polisi segera menindaklanjuti temuan itu. ”Kami sudah beberapa kali merazia tempat itu. Tentu saja yang dijaring adalah mucikari yang menjajakan anak-anak itu,” kata Suyudi.

Praktik pelacuran anak cukup sulit dijaring karena harus dibuktikan adanya transaksi penerimaan uang terhadap pelaku dan pihak yang menawarkan (mucikari).

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan pembiaran praktik pelacuran anak. ”Kalau ada anak di tempat seperti itu (lokasi prostitusi) yang dapat mengganggu perkembangan fisik dan psikis, harus dilindungi atau dievakuasi segera,” kata Sirait.

Instansi terkait, seperti Departemen Sosial, harus proaktif mendatangi lokasi tempat pelacuran anak.

Dituduh memerkosa

Praktik pelacuran anak juga diikuti sindikat pemeras yang mengincar pria hidung belang yang dianggap kaya.

YT (55), pria yang pernah berkencan dengan pelacur anak dua tahun lalu di tempat hiburan ”TY”, diadukan kepada polisi dengan tuduhan memerkosa di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

”Saya dilaporkan oleh ibu dari anak yang diajak kencan di tempat hiburan ’TY’. Padahal, kami bertemu di tempat hiburan dalam suasana gelap. Mana mungkin kami menanyakan usia dari perempuan yang saya ajak kencan,” kata YT yang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum kasus YT, seorang lurah di Kecamatan Tambora sempat dituntut karena dituduh mencabuli anak perempuan yang diketahui juga kerap berkeliaran di tempat hiburan ”TY”. Oknum lurah tersebut mengaku kepada wartawan berdamai dengan keluarga anak perempuan itu dengan memberikan kompensasi tertentu.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi para hidung belang agar tak mengencani anak- anak. ”Tindakan sindikat tersebut tidak dapat dibenarkan karena mereka mengeksploitasi anak-anak untuk membantu mereka memeras orang lain. Sindikat pelacur anak harus dihabisi,” kata Sirait.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/18/04060039/Praktik.Pelacuran..di.Taman.Sari
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris