18 Siswi SMP Dicabuli Guru di Bojonegoro !


Sidang perkara pencabulan dengan korban 18 pelajar SMP dengan terdakwa Joko Waluyo, Guru SD, menguak pengakuan baru. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku hanya mencabuli 9 pelajar.

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, A Yani SH, menghadirkan 3 saksi korban. Dua saksi korban sebelumnya, Sh dan Rs, mengaku telah disetubuhi terdakwa secara paksa. kejadian itu dilakukan siang hari saat korban sedang bermain ke rumah terdakwa di Dusun Madean, Desa jetak, kecamatan kota Bojonegoro. Para pelajar duduk di bangku SMP yang tadinya sebagai murid terdakwa pada saat di bangku SD.

Pengakuan itu membuat terdakwa mati gaya. Ia tak menjawab saat dikonfrontir majelis hakim terhadap pengakuan saksi korban soal persetubuhan itu. Namun, terdakwa mengangguk.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Nureni Prihatin. Sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus ini terungkap oktober 2009 silam gara-gara terdakwa menempeleng seorang pemuda bernama Ar yang diduga kekasihnya. Karena tak terima, orang tua Ar kemudian melaporkan terdakwa ke Polsek Kalitidu. Dalam pemeriksaan itu terkuak latar belakang hubungan AR dengan terdakwa. Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebutkan 18 pelajar telah menjadi korban sodomi Joko yang kini menjadi terdakwa.(Zb/Gg)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris