Situbondo (jurnalbesuki.com) - Malang benar nasib Misyati (21), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Gadis yang diketahui mengalami cacat fisik ini direnggut kehormatannya oleh Yusuf (50) tetangganya sendiri, yang berprofesi sebagai tukang kayu. Akibat perbuatan pria yang sudah mempunyai istri korban tengah hamil tujuh bulan.
Diperoleh keterangan, perbuatan biadab tersebut dilakukan terlapor sebanyak 2 kali. Itupun dilakukannya sejak pertengahan Juni 2009 lalu. Terlapor melakukan perkosaan di rumahnya, pada saat kondisi rumah terlapor dalam keadaan sepi, yakni saat istri pelaku berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu sedang bekerja
Tragisnya, dalam melakukan aksi biadabnya pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Dibawa ancaman Sajam tersebut korban yang diketahui sebagai anak yatim itu menyerahkan keperawanannya. Selain itu, korban juga mengaku sempat diseret ke tempat dimana tersangka melampiaskan syahwat liarnya.
“Saya terpaksa menuruti semua kemauan pelaku, dengan cara memberikan kehormatan saya kepada pelaku. Sebab, jika tidak tidak menuruti perintahnya saya diancam akan dibunuh. Itupun dilakukan selama dua kali di rumahnya, serta dalam waktu yang tidak sama,” ujar Misyati (21), saat menjawab pertanyaan petugas SPK Polres Situbondo, Selasa (23/2).
Selain itu, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh semua anggota keluarga korban, jika keluarga korban melaporkan perbuat pria yang berprofesi sebagai tukang kayu kepada petugas. “Sebetulnya pihak keluarga sudah lama mengetahui kalau yang memperkosa anak kedua saya itu Yusuf, namun, karena Yusuf mengancam akan membunuh seluruh anggota keluarga, saya takut untuk melaporkan kasus ini kepada polisi,” terang Misnati (60), orang tua korban.
Kapolres AKBP Taufik Rachmad Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Sunarto membenarkan laporan perkosaan terhadap gadis yang mengalami cacat fisik. Menurutnya, keluarga korban baru melaporkan kasus perkosaan ini ke Polres Situbondo. Itupun setelah korban bersama orang tuanya didampingi salah satu LSM di Kabupaten Situbondo.
“Kami akan segera memanggil terlapor, namun, jika terlapor terbukti melakukan perkosaan yang disertai dengan ancaman, kami tidak segan-segan untuk menjebloskan terlapor ke sel Polres Situbondo,” kata AKP Sunarto.
Diperoleh keterangan, perbuatan biadab tersebut dilakukan terlapor sebanyak 2 kali. Itupun dilakukannya sejak pertengahan Juni 2009 lalu. Terlapor melakukan perkosaan di rumahnya, pada saat kondisi rumah terlapor dalam keadaan sepi, yakni saat istri pelaku berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu sedang bekerja
Tragisnya, dalam melakukan aksi biadabnya pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Dibawa ancaman Sajam tersebut korban yang diketahui sebagai anak yatim itu menyerahkan keperawanannya. Selain itu, korban juga mengaku sempat diseret ke tempat dimana tersangka melampiaskan syahwat liarnya.
“Saya terpaksa menuruti semua kemauan pelaku, dengan cara memberikan kehormatan saya kepada pelaku. Sebab, jika tidak tidak menuruti perintahnya saya diancam akan dibunuh. Itupun dilakukan selama dua kali di rumahnya, serta dalam waktu yang tidak sama,” ujar Misyati (21), saat menjawab pertanyaan petugas SPK Polres Situbondo, Selasa (23/2).
Selain itu, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh semua anggota keluarga korban, jika keluarga korban melaporkan perbuat pria yang berprofesi sebagai tukang kayu kepada petugas. “Sebetulnya pihak keluarga sudah lama mengetahui kalau yang memperkosa anak kedua saya itu Yusuf, namun, karena Yusuf mengancam akan membunuh seluruh anggota keluarga, saya takut untuk melaporkan kasus ini kepada polisi,” terang Misnati (60), orang tua korban.
Kapolres AKBP Taufik Rachmad Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Sunarto membenarkan laporan perkosaan terhadap gadis yang mengalami cacat fisik. Menurutnya, keluarga korban baru melaporkan kasus perkosaan ini ke Polres Situbondo. Itupun setelah korban bersama orang tuanya didampingi salah satu LSM di Kabupaten Situbondo.
“Kami akan segera memanggil terlapor, namun, jika terlapor terbukti melakukan perkosaan yang disertai dengan ancaman, kami tidak segan-segan untuk menjebloskan terlapor ke sel Polres Situbondo,” kata AKP Sunarto.