Kepolisian Singapura mendapati dokumen berjudul "Kata Terakhir" pada laptop David Widjaja Hartanto (21), mahasiswa Indonesia di Nanyang Technological University (NTU) yang meninggal di kampusnya 2 Maret 2009.
Teks dokumen di laptop itu merinci masalah-masalah pribadi dan keluarga, demikian Channel News Asia, Jumat malam, memberitakan kesaksian Sersan Joe Ng Suan Teck dalam persidangan koroner pada hari tersebut.
Ng adalah petugas pada Bagian Penyelidikan Kriminal yang memeriksa laptop, thumb-drive dan telepon genggam David beberapa saat setelah kematian mahasiswa asal Jakarta itu. Di dalam dokumen tersebut, kata Ng, ada fragmen dari teks hasil pencarian di internet tentang pembunuhan dan bunuh diri.
Sedangkan 938Live memberitakan, dokumen yang ditemukan Ng pada laptop David dimulai dengan kata-kata, "Jika e-mail ini dikirimkan, berarti saya tidak ada lagi di dunia ini." Ng dalam persidangan mengatakan dokumen itu dibuat pada 25 Januari 2009.
Walaupun dokumen ditemukan pada laptop David, Ng menyatakan tidak dapat mengonfirmasi identitas penulis karena siapa pun yang mempunyai akses ke komputer dapat membuatnya. Hakim Victor Yeo di Pengadilan Koroner Singapura masih akan memeriksa beberapa saksi pada persidangan lanjutan, 25 Juni. Rangkaian persidangan itu merupakan proses bagi penetapan kematian David apakah disebabkan bunuh diri, kecelakaan atau ada penyebab lain yang harus diselidiki. (Ant)
Teks dokumen di laptop itu merinci masalah-masalah pribadi dan keluarga, demikian Channel News Asia, Jumat malam, memberitakan kesaksian Sersan Joe Ng Suan Teck dalam persidangan koroner pada hari tersebut.
Ng adalah petugas pada Bagian Penyelidikan Kriminal yang memeriksa laptop, thumb-drive dan telepon genggam David beberapa saat setelah kematian mahasiswa asal Jakarta itu. Di dalam dokumen tersebut, kata Ng, ada fragmen dari teks hasil pencarian di internet tentang pembunuhan dan bunuh diri.
Sedangkan 938Live memberitakan, dokumen yang ditemukan Ng pada laptop David dimulai dengan kata-kata, "Jika e-mail ini dikirimkan, berarti saya tidak ada lagi di dunia ini." Ng dalam persidangan mengatakan dokumen itu dibuat pada 25 Januari 2009.
Walaupun dokumen ditemukan pada laptop David, Ng menyatakan tidak dapat mengonfirmasi identitas penulis karena siapa pun yang mempunyai akses ke komputer dapat membuatnya. Hakim Victor Yeo di Pengadilan Koroner Singapura masih akan memeriksa beberapa saksi pada persidangan lanjutan, 25 Juni. Rangkaian persidangan itu merupakan proses bagi penetapan kematian David apakah disebabkan bunuh diri, kecelakaan atau ada penyebab lain yang harus diselidiki. (Ant)