Rumah tangga yang lama dibina, tak menyurutkan langkah puluhan PNS termasuk pejabat di Pemkab Indramayu untuk menceraikan istri. Mereka memilih nikah dengan daun muda.
Fenomena pegawai negeri sipil (PNS) di Indramayu dalam perkara pernikahan tidak sebatas itu. Banyak pula di antara mereka punya istri lebih dari satu alias poligami.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Eddy Mulyadi, M.Si, Jumat (12/6), menjelaskan dari puluhan kasus pengajuan cerai, terbesar dari kalangan guru. Sisanya tenaga kesehatan dan pejabat eselon III.
Mulyadi tak mau mengatakan jumlah pasti pegawai dan pejabat yang mengajukan permohonan cerai atau poligami, kecuali menyebut puluhan.
KASUS POLIGAMI
Soal poligami, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Muhamad Rahmat, mengemukakan pihaknya menangani sejumlah kasus poligami pegawai dan pejabat setempat.
“Hasil pemeriksaan, ada yang terbukti poligami. Ketika ketahuan, ya bini mudanya langsung dicerai. Mereka kembali ke istri tua,” ungkapnya.
Mulyadi mengemukakan PNS bisa poligami. Sesuai dengan Peraruran Pemerintah (PP) No. 10/1983, syarat PNS berpoligami jika istri tua sakit permanen. Selain itu, istri tua tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami.
Alasan terakhir karena ingin memiliki keturunan. “Surat permohonan izin cerai atau poligami bagi PNS di Indramayu diajukan kepada bupati selaku pembina kepegawaian,” jelasnya.
Poskota
Fenomena pegawai negeri sipil (PNS) di Indramayu dalam perkara pernikahan tidak sebatas itu. Banyak pula di antara mereka punya istri lebih dari satu alias poligami.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Eddy Mulyadi, M.Si, Jumat (12/6), menjelaskan dari puluhan kasus pengajuan cerai, terbesar dari kalangan guru. Sisanya tenaga kesehatan dan pejabat eselon III.
Mulyadi tak mau mengatakan jumlah pasti pegawai dan pejabat yang mengajukan permohonan cerai atau poligami, kecuali menyebut puluhan.
KASUS POLIGAMI
Soal poligami, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Muhamad Rahmat, mengemukakan pihaknya menangani sejumlah kasus poligami pegawai dan pejabat setempat.
“Hasil pemeriksaan, ada yang terbukti poligami. Ketika ketahuan, ya bini mudanya langsung dicerai. Mereka kembali ke istri tua,” ungkapnya.
Mulyadi mengemukakan PNS bisa poligami. Sesuai dengan Peraruran Pemerintah (PP) No. 10/1983, syarat PNS berpoligami jika istri tua sakit permanen. Selain itu, istri tua tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami.
Alasan terakhir karena ingin memiliki keturunan. “Surat permohonan izin cerai atau poligami bagi PNS di Indramayu diajukan kepada bupati selaku pembina kepegawaian,” jelasnya.
Poskota