TAPUT-BUMI kian tua. Perilaku penghuninya pun sudah melampaui batas. Sebelumnya, cewek ABG di Langkat dicabuli bapak tirinya. Kini, bapak kandung yang mencabuli darah dagingnya sendiri. Tak tanggung-tanggung HP (50) ‘menggarap’ ketiga putrinya.
Dasar biadab!
Entah setan apa yang merasuki pikiran HP, warga Lumban Rihit Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ini. Bapak 7 anak (2 putra dan 5 putri) ini begitu tega melakukan tindak asusila itu. Tiga putri kandungnya: SP (13), DP (16), dan TP (18) dipaksa melayani nafsu hewaninya.
Kejadian ini terungkap saat salah seorang anaknya, SP, curhat pada abangnya, WTP (27). SP mengaku kesal dengan perilaku bejad sang bapak. Mendengar cerita adiknya, WTP pun emosi. Ia langsung melaporkan HP ke Polres Tapanuli Utara, Senin (20/7). Hari itu juga HP diciduk polisi.
Di hadapan polisi, HP mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan, perkosaan dilakukannya Januari lalu terhadap DP. Seakan tak pernah puas, HP kembali memperkosa dua anak kandungnya SP dan terakhir TP.
“Tersangka HP mengakui perbuatannya. Namun dia menyangkal telah memperkosa, melainkan menyuruh putrinya untuk (maaf) meng-onani kemaluannya,” jelas Kapolres Taput, AKBP J Didiek DP SH didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Effendi Munthe, kemarin (21/7).
Untuk melanjutkan penyelidikan, pihak Polres Taput telah melakukan visum et repertum kepada ketiga korban. Sedangkan HP kini dijebloskan ke penjara milik Polres Taput. Atas perbuatannya, HP dijerat pasal 82 dan 81 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 46 UU 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.