Adalah Siegfried Grawert yang melakukannya . Akibat ulah yang dilakukannya tersebut, ia harus menghabiskan waktunya di penjara selama 10 hari, karena sudah melanggar Undang-Undang tentang ketertiban umum, yaitu telanjang di depan umum.
Thomas Kranig sebagai petugas pengadilan di Ansbach, mengatakan “ Siegfried Grawert di jebloskan ke penjara karena ia menolak membayar denda sebesar 500 euro (sekitar Rp 70 juta-red)”.
Salah satu surat kabar local Jerman menyatakan, kalau Grawert akan terus mengkampanyekan niatnya tersebut sampai hak yang ia inginkan dapat dipenuhi.
Aksinya ini dilakukan untuk mengkampanyekan hak tentang jalan kaki tanpa busana. Karena sudah ada Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Jerman tentang pelarangan hal tersebut. Padahal gerak jalan tanpa busana sudah dilakukan oleh kaum nudist Jerman sejak dulu.
Apalagi sekarang gerak jalan kaum nudist sudah masuk kedalam perkumpuan Olahraga Jerman. Karena selama ini kaum nudist sudah diperbolehkan telanjang di pantai, khususnya di pantai Laut Baltik. Alasan utamanya adalah, mengapa jalan kaki tanpa busana tidak diperbolehkan? (reuters/ais)