Murid SD Curi Motor Buat Main PlayStation

MKA, bocah berumur 12 tahun yang masih kelas 6 di sebuah SD Negeri Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan bersama temannya, MR, 15, anak kelas 2 SMP di Kabupaten Pasuruan, nekat mencuri motor Yamaha Mio di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Randusari, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kepada polisi, keduanya mengaku ingin dapat uang banyak agar dapat menyewa PlayStation (PS) dan jajan hingga puas.

Tapi bukannya jajan enak yang didapat, mereka kini justru mendekam di balik jeruji besi Markas Polis Kota Pasuruan. MKA yang tinggal di Jalan Banda Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo dan MR dari Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, ini semula berboncengan sepeda motor tornado bernopol N 5554 TA untuk jalan-jalan. Saat melewati Jalan Gatot Subroto, keduanya melihat motor mio N 6243 XB diparkir pemiliknya, Mutmainah, di depan rumahnya.

Mutmainah yang bermaksud mengambil barangnya yang tertinggal di rumah, seenaknya saja memarkir motornya dengan kunci masih tergantung. Mungkin karena merasa hanya membutuhkan waktu sebentar, ia ceroboh tanpa mencabut kunci motornya lebih dulu.

“Kejahatan terjadi karena ada kesempatan, waspadalah!” Peringatan Bang Napi itu rupanya diabaikan Mutmainah. Dan, kedua bocah itu pun memanfaatkannya. Mereka langsung menyikatnya tanpa kesulitan berarti.

Namun, sepeda motor Tornado-nya ternyata kehabisan bensin saat tiba di areal persawahan Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Motor itu pun mogok. Sedangkan motor Yahama Mio terus melaju.

Karena kehabisan bensin, MR terpaksa mendorong motornya. Kebetulan saat itu ada dua warga Petahunan; Suliono, 39, dan Samsudin, 39. Keduanya curiga melihat MR kebingungan sambil mendorong motornya. Ditambah lagi Suliono dan Samsudin juga sempat mendengar terjadi pencurian motor beberapa menit sebelumnya. Langsung saja keduanya mendatangi MR dan membawanya ke polisi.

“Ternyata, dua anak ini sudah dua kali ini mencuri motor. Mereka juga pernah mencuri tiga sepeda pancal. Ngakunya, hasil penjualannya untuk jajan dan main PS,” kata Kasat Reskrim AKP Aria Wibawa. Selain itu, kepada petugas yang memeriksanya, keduanya mengaku hasil penjualan motor pertama yang dicurinya, belum dibayar hingga sekarang dan mereka merasa ditipu. Mereka hanya sempat menikmati uang dari hasil curian tiga sepeda pancal.

“Untuk sanksi hukumnya, keduanya tetap dikenakan KUHP Pasal 363 terkait pencurian. Hanya, untuk proses penyidikan dan semua proses hukum lainya, keduanya harus didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan Malang,” imbuh Aria Wibawa. (surya.co.id)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris