Sungguh keterlaluan tindakan seorang Ibu di Irlandia. Ibu yang seharusnya berkewajiban untuk mengasuh dan melindungi anak-anaknya, malah berbuat keji dengan menyetubuhi putra kandungnya sendiri. Tak hanya itu, Ia juga tega membiarkan kelima anaknya tinggal kelaparan dan kesakitan dalam rumah yang dipenuhi binatang.
Kepada petugas kesehatan, kelima anak tersebut mengungkapkan bahwa sang ibu sering kali meninggalkan mereka di dalam rumah. Ia akan kembali ke rumah di pagi buta dalam keadaan mabuk dan berbicara tidak karuan.
Perbuatan yang kemudian tercium pihak kepolisian ini, diakui pula oleh ibu yang identitasnya dirahasiakan tersebut. Ia mengaku kalau kelima anaknya yang kini telah berusia antara 10 -19 tahun, hanya diberi makan malam dua kali dalam seminggu. Ia juga tidak mengurus kelima anaknya dan membiarkan sekujur tubuh mereka digerayangi binatang, seperti tikus dan kutu busuk .
“Rumah itu memang seperti rumah hantu,” tutur sang ibu.
Namun tak hanya itu, perempuan yang telah berusia 40 tahun ini bahkan memaksa putra kandungnya sendiri untuk memuaskan nafsu birahinya. Hubungan insest antara ibu dan anak itu pun telah berjalan selama lebih dari 6 tahun.
“Saya memang ibu terkejam di dunia dan jika saja saya bisa, saya ingin mengembalikan waktu, tapi saya tidak bisa,” ujarnya merasa bersalah.
Akibat perbuatannya tersebut, perempuan yang tinggal di kawasan Roscommon ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia didakwa dengan 10 tuduhan, diantaranya melakukan kekerasan secara seksual, insest, dan mengabaikan anak dengan sengaja. Dia adalah perempuan pertama di Irlandia yang terbukti melakukan insest.
Jika dibandingkan dengan perbuatan sang ibu, hukuman ini memang tidak setimpal. Hakim Miriam Reynolds bahkan terlihat kecewa saat menjatuhi hukuman tersebut. Ia mengatakan, sebenarnya Ia ingin memberikan hukuman seumur hidup seperti yang dilakukannya terhadap laki-laki yang pernah melakukan kasus yang sama.
Tetapi sayangya hukuman itu masih mengacu pada Undang-undang Tahun 1908, yang memberikan hukuman maksimal 7 tahun penjara bagi terpidana perempuan yang melakukan insest. Padahal di tahun 1993, pemerintah sempat mengubah masa hukuman menjadi hukuman seumur hidup, ketika muncul kasus dimana seorang bapak memperkosa putri kandungnya selama 16 tahun. Namun sayangnya hukuman ini tidak berlaku bagi terpidana perempuan.