Eks personel pasukan elit Singapura, Mohammad Hasan bin Saynudin alias Fajar Taslim, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Bersama dua terdakwa lainnya, Ali Masyhudi alias Zuber dan Wahyudi alias Piyo, Fajar Taslim didakwa melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Aksi terorisme yang dilakukan Fajar Taslim dan dua terdakwa asal Sumatera Selatan itu adalah percobaan pengeboman Kafe Bedudal di Bukit Tinggi, Padang, Agustus 2007. Kemudian berupaya membunuh guru SMP 11 Palembang, Dago Simamora, Juni 2007. Selain itu juga mencoba membunuh pendeta Yosua di Bandung, September 2006 dan merencanakan pembunuhan dua pendeta di Jakarta; Muhammad Nurdin dan pendeta Walean namun gagal.
Fajar juga didakwa menyimpan dan menggunakan senjata api, menyimpan bom rakitan dan bahan peledak lainnya. Atas perbuatan tersebut, Fajar dan dua rekannya terancam hukuman mati.
Inilah dakwaan formalnya: “Terdakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban secara masal dengan cara merampas nyawa orang lain dan harta benda orang lain yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek vital, lingkungan hidup maupun fasilitas publik.
Menurut Jaksa Totok Bambang, Fajar Taslim adalah anggota Jamaah Islamiyah Wakalah Osman Singapore yang dibai’at pada Oktober 1998 oleh mendiang Ustadz Abdulah Sungkar di Malaysia. “Pada 2000, terdakwa I (Fajar) dan tiga rekannya berangkat ke Afghanistan untuk mengikuti pelatihan militer walaupun terdakwa I adalah mantan pasukan elite Singapura,” lanjut Jaksa Totok.
Sementara itu, persidangan tujuh terdakwa kasus terorisme asal Palembang ditunda. Majelis hakim yang menyidangkan tujuh terdakwa dalam tiga perkara, beralasan terdakwa belum membaca surat dakwaan terlebih dahulu.
Ketujuh terdakwa yang ditunda persidangannya itu adalah Ani Sugandi alias Abdullah Huzair dan Sukarso Abdillah alias Abdurohman dengan majelis hakim diketuai Suharto. Kemudian terdakwa Sugiarto alias Sugi Cheng alias Raja, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaidi dan Heri Purwanto alias Abu, majelis hakimnya dipimpin Aswan Nurcahyo.