Pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok yang juga Bendahara TPA Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas berinisial Yul selama dua tahun tidak masuk kerja namun tetap memperoleh gaji dan tunjangan sedikitnya Rp3 jutaan per bulan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Eko Herwiyanto mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah diproses oeh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk memanggil pejabat tersebut terkait sanksi yang akan diberlakukan.
"Sebenarnya sudah diproses lama oleh bagian kepegawaian, namun kini akan terus dilanjutkan ke Bawasda," ujarnya.
Eko menambahkan, alasan pejabat tersebut tidak masuk kerja selama ini diduga karena alasan sakit. Namun hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota untuk melakukan tes kesehatan di RSUD Depok, namun pejabat tersebut tidak memenuhi panggilan.
"Pada Oktober 2008 kemarin harusnya, tapi dia tidak datang ke RSUD. Kami datangi ke rumahnya juga selalu tidak ada di tempat," jelasnya.
Eko menegaskan, sesuai PP Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS, jika pejabat tersebut terbukti bersalah maka sanksi terberat adalah pemecatan dari status sebagai PNS.
"Tapi tetap harus mengikuti proses dan mekanisme di Bawasda," tuturnya.
Sementara itu, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mengisyaratkan agar Bagian Kepegawaian Pemkot Depok segera melakukan investigasi terkait hal itu. "Silakan tanyakan ke Bagian Kepegawaian, dan akan diinvestigasi!" kata Walikota.
Namun hingga saat ini, Kabag Kepegawaian, Diah Sadiah, belum memberikan keterangan dan tidak berada di ruang kerjanya. Terkait hal ini, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok Walim Herwandi beserta Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Joharuddin telah dipanggil ke Balaikota untuk dimintai keterangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Eko Herwiyanto mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah diproses oeh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk memanggil pejabat tersebut terkait sanksi yang akan diberlakukan.
"Sebenarnya sudah diproses lama oleh bagian kepegawaian, namun kini akan terus dilanjutkan ke Bawasda," ujarnya.
Eko menambahkan, alasan pejabat tersebut tidak masuk kerja selama ini diduga karena alasan sakit. Namun hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota untuk melakukan tes kesehatan di RSUD Depok, namun pejabat tersebut tidak memenuhi panggilan.
"Pada Oktober 2008 kemarin harusnya, tapi dia tidak datang ke RSUD. Kami datangi ke rumahnya juga selalu tidak ada di tempat," jelasnya.
Eko menegaskan, sesuai PP Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS, jika pejabat tersebut terbukti bersalah maka sanksi terberat adalah pemecatan dari status sebagai PNS.
"Tapi tetap harus mengikuti proses dan mekanisme di Bawasda," tuturnya.
Sementara itu, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mengisyaratkan agar Bagian Kepegawaian Pemkot Depok segera melakukan investigasi terkait hal itu. "Silakan tanyakan ke Bagian Kepegawaian, dan akan diinvestigasi!" kata Walikota.
Namun hingga saat ini, Kabag Kepegawaian, Diah Sadiah, belum memberikan keterangan dan tidak berada di ruang kerjanya. Terkait hal ini, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok Walim Herwandi beserta Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Joharuddin telah dipanggil ke Balaikota untuk dimintai keterangan.