5 Buku Yang Dilarang Beredar oleh Kejagung !


Kejaksaan Agung telah melakukan penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar. "Lima buku itu semuanya dilarang beredar," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen yang baru dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Iskamto, di Jakarta, tadi malam.

Kelima buku yang dilarang beredar itu, yakni,

1) Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Rosa,

2) Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhi karangan Cocratez Sofyan Yoman,

3) Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan,

4) Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan MM, dan

5) Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Disamping itu, Iskamto juga mengatakan , Kejagung melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Aliran yang diawasi itu, yakni, Aliran Perguruan Santi Loka yang dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur; Agama Mahawi di daerah Blitar, Bantul, Jawa Timur, dan Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.

"Kemudian, aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yg dikembangkan oleh Agus Prayitno di Pasar Minggu, Jaksel. Selanjutnya, ajaran Istijenar Raksa Gunung Rinjani yang dikembangkan oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB," katanya.

Ia menambahkan pencapaian yang dilakukan oleh intelijen Kejagung, yakni melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Menag, Jaksa Agung, dan Depdagri tentang peringatan, pelarangan terhadap penganut Jamaah Ahmadiyah.

"Selain itu, Kejagung melakukan pencegahan ke luar negeri sebanyak 166 orang, melaksanakan perpanjangan cegak sebanyak 82 orang, dan melakukan pencabutan pencegahan sebanyak 26 orang," katanya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris