Seorang gadis belia berusia 15 tahun berani melakukan perdagangan anak (trafficking). Akibat perbuatannya itu, gadis berinisial LR, warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu harus mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Samsul Makali melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, Aiptu Sri Mulyani mengungkapkan, tersangka diamankan di tahanan polres karena ada laporan dari orangtua Bunga (15), yang menjadi korban.
Tersangka telah menjual korban kepada oknum perangkat desa di Kecamatan Pungging. Korban dijual tersangka dengan harga Rp300 ribu. “Dari uang itu, korban hanya diberi Rp100 ribu,” ungkap Aiptu Sri Mulyani.
Traffficking itu sendiri bermula pertemuan antara korban dan LR, yang memang pernah satu sekolah di SMP. Saat itu, LR mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, korban justru dipaksa menemani hidung belang di sebuah kafe remang-remang di Pacet. Dari sanalah korban lantas dipaksa melayani oknum aparat desa itu. “Sebelum disuruh melayani, oleh tersangka, korban diberi pil double L, terangnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Samsul Makali melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, Aiptu Sri Mulyani mengungkapkan, tersangka diamankan di tahanan polres karena ada laporan dari orangtua Bunga (15), yang menjadi korban.
Tersangka telah menjual korban kepada oknum perangkat desa di Kecamatan Pungging. Korban dijual tersangka dengan harga Rp300 ribu. “Dari uang itu, korban hanya diberi Rp100 ribu,” ungkap Aiptu Sri Mulyani.
Traffficking itu sendiri bermula pertemuan antara korban dan LR, yang memang pernah satu sekolah di SMP. Saat itu, LR mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, korban justru dipaksa menemani hidung belang di sebuah kafe remang-remang di Pacet. Dari sanalah korban lantas dipaksa melayani oknum aparat desa itu. “Sebelum disuruh melayani, oleh tersangka, korban diberi pil double L, terangnya.