Ayah Biadab Memperkosa 3 Anak Kandung !

TC alias Thamrin, ayah sekaligus tersangka pemerkosa tiga putri kandungnya sendiri, nyaris tewas dihakimi ratusan masa warga desa Mandaong, kecamatan Bacan, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kalau saja polisi terlambat mendatangi lokasi kejadian.

Polisi yang memang berniat membawa korban NS (14 tahun) bersama dua adiknya SC (13) dan RS (9), mendapati rumah TC sudah dikepung warga yang baru mengetahui perbuatan tersangka lewat pemberitaan media.

Warga yang sudah dalam keadaan emosi dengan perbuatan bejat tersangka, memang berniat ingin "mengeksekusi" secara massal pada suami beristri dua itu.

TC sendiri akhirnya berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya berniat melarikan diri karena mengetahui rahasianya sudah terbongkar. Sayangnya, upaya TC terhalang warga yang kemudian dirinya dengan mudah ditangkap polisi, dengan tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah kami tahan saat hendak melarikan diri. Sekarang sudah kami amankan di tahanan Polres Halsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Halsel AKBP Darma Lelepadang, saat dihubungi wartawan.

Tersangka sendiri sebenarnya adalah seorang residivis kambuhan yang pernah masuk penjara karena melakukan pembunuhan. Rahasia perbuatan TC yang sudah dijalaninya selama lima tahun belakangannya itu, terkuak setelah seorang korban yang tak lain SC, putri kedua dari istri keduanya, lari dari Bacan ke Ternate .

Karena tak tahan dengan perlakuan sang ayah, SC dengan berbekal uang seadanya, nekat kabur ke Ternate dengan menggunakan kapal laut. Setibanya di Ternate, gadis ABG yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu pun menginap di rumah Mirna, kakak tirinya dari istri pertama TC.

Melihat kondisi adiknya yang baru datang dari Bacan itu, terlihat lemas dan pucat pasi seperti orang sakit, Mirna lantas membawa adiknya untuk diperiksa ke RSUD Chasan Boesoeri.

Di sanalah, rahasia yang selama tersimpan itu terkuat. Tanpa pikir panjang, Mirna bersama dua orang saudarinya Rusna dan Sahdia, langsung mendatangi Mapolres Ternate untuk melaporkan perbuatan ayahnya itu, Rabu 13 Agustus lalu.

"Tersangka akan kami jerat dengan dua pasal sekaligus yakni kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak-anak sesuai UU Perlindungan Anak," tutup Dharma.

jawapos
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris