Gairah Malam Di Sukodono ( 17th ! )




Setelah menelusuri lokalisasi kelas teri di Kabupaten Sidoarjo, tim liputan Delta Post kali ini mencoba mengamati kehidupan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Sukodono dan Wonoayu. Konon, menurut isu yang berkembang di tengah masyarakat, tempat tersebut ditengarai sebagai tempat transaksi minuman keras dan kegiatan esek-esek.

Kali ini mencoba mengamati salah satu kafe yang terletak di Kecamatan Sukodono. Sepintas dari luar, kondisi kafe tersebut tidaklah mencolok, hanya lampu-lampu temaram menghiasi dinding-dinding ruangan serta alunan musik dangdut yang mengalun mendayu-dayu menghangatkan suasana malam itu. Ketika tim Delta Post sedang duduk, tiba-tiba dihampiri seorang gadis umur belasan, sebut namanya Yanti. Ia mengaku dari kawasan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dengan gaya dan penampilan yang agak sedikit menantang, Yanti menawarkan minuman.

“Saya dulu pernah jadi bandar (pemandu acara pesta minuman keras) dan sehari saya bisa meraup uang Rp 250.000 dan dalam waktu sebulan saya sudah bisa memiliki HP yang memiliki kamera. Bahkan saya dulu pernah menguras kocek seorang laki-laki hidung belang hingga saya menggaet uang sebesar Rp 900.000, ” ujar Yanti.

Lain halnya dengan Nunung, gadis asal Kota Banyuwangi ini mengaku datang jauh-jauh ke Sidoarjo karena ajakan teman.

“Saya putus sekolah karena sekolah bukan lagi tempat yang menarik buat saya, karena zaman sekarang serba uang. Saya datang ke sini atas bujukan teman yang katanya dijanjikan untuk bekerja di sebuah restoran , nyatanya saya harus bekerja sampai larut malam untuk menemani tamu laki-laki di sini,” ujar Nunung.

Ketika malam telah larut, para gadis-gadis kafe ini mulai beraksi, sembari menghisap rokok kretek di tangannya mereka meliuk-liukkan tubuhnya di hadapan para tamu laki-laki yang nongkrong di tempat tersebut. Sementara alunan musik dangdut mengalun cukup kencang lalu mereka tertawa cekikikan. Bagi para pengunjung yang memberikan uang tip lebih, mereka bisa melakukan adegan apa pun sesuai permintaan, termasuk melakukan tarian erotis ala penari padang pasir.

Menurut pengakuan salah satu pengelola kafe mengatakan, untuk bisa membawa gadis-gadis kafe tersebut, diperlukan beberapa kali pendekatan.

“Ya, semua tergantung anaknya, kalau memang ada a cewek-cewek itu bisa dibawa kemanapun suka, biasanya yang sering kemari tentu bisa dengan mudah membawa mereka, tergantung sampeyan lah, bagaimana cara melobinya. Tapi harus ada batasnya, sekitar jam 4 5 pagi mereka harus kembali pulang,” selorohnya.

Langkah Penertiban

Menurut Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widiantoro, pihaknya telah melakukan serangkaian penertiban terhadap beberapa kawasan yang diduga melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.

“Kita telah melakukan operasi secara bertahap, antaralain di seputaran wilayah Krian dan Wonoayu, telah didata sebanyak 20 kafĂ© atau warung remang-remang telah kami bongkar dan kami kenakan tindakan sesuai Perda, salah satunya adalah tipiring,” kata Wiwied, sapaan akrab pria ini.

Wiwied menambahkan, izin pendirian semacam ini tidak terlepas dari pihak kecamatan atau aparat desa setempat.

“Jika penertiban ini tidak didukung oleh aparat desa dan camat setempat, maka bukan mustahil jika kegiatan semacam terus marak. Saat ini Pemkab masih menggodok Perda yang baru mengenai rumusan yang jelas mengenai kegiatan tempat hiburan tersebut, apakah hanya diperuntukkan untuk kedai minuman atau jenis kegiatan lain yang sekiranya tidak melanggar norma masyarakat,” tandas Wiwied.

“Prinsipnya, kami tidak melarang kafe-kafe semacam itu, hanya saja perlu adanya pengendalian operasional agar tidak disalahgunakan, seperti peredaran minuman keras, prostitusi apalagi narkoba,” tegas Wiwied.

Hal senada dikatakan Choirul Anam selaku staf Pembinaan Disparbudpora Kabupaten Sidoarjo.

“ Untuk mendirikan izin usaha semacam itu diperlukan izin yang tidak mudah, antaralain KTP, pengesahan akta notaries, IMB, keterangan domisili kelurahan, NPWP, SIUP, HO (keterangan tetangga kanan kiri), TDP dan rekomendasi bupati. Bagi yang tidak memenuhi izin tersebut, maka akan kami tindak sesuai dengan Perda 2/2001,” ujarnya.

“Untuk itu saya juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut memantau kegiatan yang memang ditengarai melanggar norma masyarakat dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Anam.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris