Satuan Cyber Cryme, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek pelacuran/prostitusi melalui internet atau sering disebut cyber sex.
Dalam pengungkapan kasus ini seorang tersangka alias germo atau pengelola situs esek-esek berhasil diamankan yakni Albert Timotius (27) beserta tiga wanita penghiburnya yang saat ini masih dijadikan saksi. Namun sedemikian jauh Polisi masih enggan menyebutkan identitas ketiga wanita tersebut.
''Saat ini baru satu tersangka yang kita tahan. Masih ada kemungkinan tersangka lainnya,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khkusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raja Erziman di Jakarta, (18/11).
Pengungkapan berawal dari pengakuan tiga saksi wanita yang telah ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dimulai setelah Polisi melakukan Browsing di Internet www.wanita18cl ub.com. kemudian mencoba melakukan transasksi beberapa kali hingga berhasil menangkap tiga wanita penghibur itu.
''Sudah tiga kali kita gagal untuk ketemu sama pelaku dan baru keempat kalinya ini kita berhasil menangkap ketiganya di sebuah hotel di Mangga Besar, ujarnya.
Dari keterangan ketiga saksi ini Polisi mendapatkan nama Albert Temotius yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengelola atau germo. Setelah mendapat data akurat, Polisi kemudian menyambangi rumah pelaku itu dan menangkapnya, pada Senin (17/11) malam, untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
Kepada Polisi, Albert mengaku melakukan binis haramnya ini sejak 2007 meski situs tersebut sudah dibukanya sejak 2005. Dalam perekrutan calon wanita penghibur, pelaku awalnya melakukan chating, kemudian menawarkan profesi tersebut dengan tarif Rp.800ribu hingga Rp.1,6juta per sekali kencan dengan pembagian Rp.300 untuk germo dan Rp.500untuk wanita penghiburnya.
Setelah terjalin kesepakatan, calon-calon wanita penghibur ini diminta untuk mengirimkan foto yang nantinya akan dipajang di situs itu. Nantinya jika ada lelaki yang mengajak berkencan bisa lanusung membayar tunai maupun melalui rekening bank.
''Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus ini. gadis berumur 18 tahun-an. ada puluhan orang wanita yang ditampilkan dalam situs itu tapi kami baru menangkap tiga orang. Masih banyak situs seperti itu tetapi perlu proses untuk mengungkap itu,'' ujarnya.
Raja juga mengatakan, selain memerlukan proses panjang untuk mengungkap kasus-kasus, Polisi juga harus kerja ekstra untuk mengidentifikasi idenitas register pengelola yang diketahui sebagian besar adalah data-data palsu.
Sementara itu terhadap pelaku, saat ini Polisi menjerat dengan pasal 296 tentang pencabulan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. ''Belum dengan UU Trafficking,'' katanya.
Terungkapnya kasus praktek pelacuran atau prostitusi via internet www.wanita18th eclub.com dinilai kriminolog bukan merupakan suatu hal atau kasus yang baru.
Kriminolog asal Universitas Indonesia, Drs.Erlangga Masdiana MA, mengatakan modus prostitusi melalui internet merupakan pola lama yang digunakan diluar negeri namun baru ditiru di Indonesia.
''Ini sebenarnya bukan pola baru, tetapi baru ditiru di Indonesia. Kalau di Luar negeri seperti ini sebenarnya sudah lama,'' ujar Erlangga saat di hubungi wartawan.
Menurut Erlangga, kemungkinan kesulitan atau kendala yang dihadapai pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus - kasus serupa di Indoneisa adalah keterbatasan jumlah personil.
Untuk itu, dalam mencegah kasus serupa terulang, polisi harus memberikan hukuman tegas kepada pelaku dalam hal ini germo yang telah memperjualbelikan wanita. Pelaku juga nantinya dapat dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi.
Dalam pengungkapan kasus ini seorang tersangka alias germo atau pengelola situs esek-esek berhasil diamankan yakni Albert Timotius (27) beserta tiga wanita penghiburnya yang saat ini masih dijadikan saksi. Namun sedemikian jauh Polisi masih enggan menyebutkan identitas ketiga wanita tersebut.
''Saat ini baru satu tersangka yang kita tahan. Masih ada kemungkinan tersangka lainnya,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khkusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raja Erziman di Jakarta, (18/11).
Pengungkapan berawal dari pengakuan tiga saksi wanita yang telah ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dimulai setelah Polisi melakukan Browsing di Internet www.wanita18cl ub.com. kemudian mencoba melakukan transasksi beberapa kali hingga berhasil menangkap tiga wanita penghibur itu.
''Sudah tiga kali kita gagal untuk ketemu sama pelaku dan baru keempat kalinya ini kita berhasil menangkap ketiganya di sebuah hotel di Mangga Besar, ujarnya.
Dari keterangan ketiga saksi ini Polisi mendapatkan nama Albert Temotius yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengelola atau germo. Setelah mendapat data akurat, Polisi kemudian menyambangi rumah pelaku itu dan menangkapnya, pada Senin (17/11) malam, untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
Kepada Polisi, Albert mengaku melakukan binis haramnya ini sejak 2007 meski situs tersebut sudah dibukanya sejak 2005. Dalam perekrutan calon wanita penghibur, pelaku awalnya melakukan chating, kemudian menawarkan profesi tersebut dengan tarif Rp.800ribu hingga Rp.1,6juta per sekali kencan dengan pembagian Rp.300 untuk germo dan Rp.500untuk wanita penghiburnya.
Setelah terjalin kesepakatan, calon-calon wanita penghibur ini diminta untuk mengirimkan foto yang nantinya akan dipajang di situs itu. Nantinya jika ada lelaki yang mengajak berkencan bisa lanusung membayar tunai maupun melalui rekening bank.
''Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus ini. gadis berumur 18 tahun-an. ada puluhan orang wanita yang ditampilkan dalam situs itu tapi kami baru menangkap tiga orang. Masih banyak situs seperti itu tetapi perlu proses untuk mengungkap itu,'' ujarnya.
Raja juga mengatakan, selain memerlukan proses panjang untuk mengungkap kasus-kasus, Polisi juga harus kerja ekstra untuk mengidentifikasi idenitas register pengelola yang diketahui sebagian besar adalah data-data palsu.
Sementara itu terhadap pelaku, saat ini Polisi menjerat dengan pasal 296 tentang pencabulan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. ''Belum dengan UU Trafficking,'' katanya.
Terungkapnya kasus praktek pelacuran atau prostitusi via internet www.wanita18th eclub.com dinilai kriminolog bukan merupakan suatu hal atau kasus yang baru.
Kriminolog asal Universitas Indonesia, Drs.Erlangga Masdiana MA, mengatakan modus prostitusi melalui internet merupakan pola lama yang digunakan diluar negeri namun baru ditiru di Indonesia.
''Ini sebenarnya bukan pola baru, tetapi baru ditiru di Indonesia. Kalau di Luar negeri seperti ini sebenarnya sudah lama,'' ujar Erlangga saat di hubungi wartawan.
Menurut Erlangga, kemungkinan kesulitan atau kendala yang dihadapai pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus - kasus serupa di Indoneisa adalah keterbatasan jumlah personil.
Untuk itu, dalam mencegah kasus serupa terulang, polisi harus memberikan hukuman tegas kepada pelaku dalam hal ini germo yang telah memperjualbelikan wanita. Pelaku juga nantinya dapat dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi.