Diduga akibat tekanan ekonomi, seorang bapak tega “jual” anak kandungnya sendiri dan dipekerjakan disebuah cafe yang diduga tempat melayani hidung belang.
Terungkapnya kasus tersebut setelah aparat Polsek Kota pancurbatu membekuk 4 pelaku melibatkan ayah korban Bunga (nama samaran), NS (50) warga Bangun Purba kec. Galang, kab. Deli Serdang termasuk 3 perantara yakni BT (56) warga sembahe kec. Sibolangit yang disebut sebagai pemilik cafe serta pria S yang diduga sebagai pengantar.
Sumber di kepolisian menyebutkan, NS sendiri setelah saat menjalani penyidikan membantah telah menjual putri kandungnya tersebut namun hanya menyuruh bekerja di sebuah cafe di Dusun Keci-keci Sembahe Sibolangit.
“Saya bukan menjual anak saya itu, saya hanya menyuruh anak saya bekerja di salah satu cafe di Dusun Kec-keci desa sembahe kec. Sibolangit. Disana dia hanya sebagai pelayan”, aku pria yang tidak memilii pekerjaan tersebut dan mengaku tidak tahu menahu pekerjaan putrinya.
Dikatakan NS mengutip polisi, pelaku hanya menyuruh anaknya bekerja di cafe tersebut hanya untuk mendapatkan uang dan bukan untuk dijual kepada siapa-siapa.
“Aku menyuruh anakku itu bekerja saja dan mendapatkan uang untuk biaya sehari-hari dan menyekolahkan adik-adiknya yang tiga lagi, aku tak ada yang menyuruh dan memaksa anakku mengerjakan anakku di sana (dicafe red).
Selain itu menurut pengakuan TSK BT (56) warga Sembahe yang juga pemilik kafe tempat bunga bekerja, awalnya NS dan S datang menemui BT di sembahe dan meminta untuk mempekerjakan korban di cafe miliknya.
BT juga sempat menginformasikan pekerjaan di cafe miliknya tersebut namun orangtua bunga tetap menyetujuinya. “Sebelumnya aku udah jelaskan sebenarnya pekerjaan bunga di cafeku kepada kedua orang itu. Dan mereka menyetujuinya termasuk orangtua Bunga sendiri”, aku BT. Korban kemudian diantar BT dan S dan sempat menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 untuk ongkos.
Masih menurut BT, korban sempat diajak tamu cafe untuk melayani tamu namun ditolak oleh korban dan kemudian hanya disuruh bekerja mengantar minuman.
Kapolsek pancurbatu AKP Ahmad fauzi didampingi Kanit Reskrim Iptu Aron Siahaan,SH kepada wartawan , Rabu 917/12) sore diruangkerjanya membenarkan adanya penggungkapan kasus tersebut.
“Benar kita ada menahan tiga TSK masing-masing NS orang tua korban sendiri, S kawan NS dan BT pemilik cafe itu “ tutur Kapolsek.
Tersangka itu ketiganya dijerat pasal UU Pemberantasan Perdagangan anak pasal 2 sub pasal 11 UU no.21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.Menurut informasi, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan yang diberikan Teguh kepada Polsekta pancurbatu. Teguh merupakan majikan Bunga saat bekerja sebelumnya di sembahe Baru, Pancurbatu. Kemudian didapatkan informasi bahwa bunga tak mau bekerja di cafe tersangka BT karena dipaksa melayani pria hidug belang.
“Dan apabila korban Bunga keluar dari Cafe BT, bunga harus menebusnya dengan harga Rp.200 ribu. Berdasarkan informasi itulah kita kembangkan kasus perdagangan anak ini” ujar Kapolsek ini.
Sedangkan menurut kanit Reskrim Iptu. Aron Siahaan,SH, korban memang saat bekerja di cafe BT belum ada melayani pria hidung belang dikarenakan saat itu korban sedang datang bulan. “ Kalau saat itu korban tidak sedang datang bulan maka tidak tertutup kemungkinan korban akan dipaksa melayani tamu yang membutuhkan kepuasaan nafsu berahinya” tambah Aron.
Terungkapnya kasus tersebut setelah aparat Polsek Kota pancurbatu membekuk 4 pelaku melibatkan ayah korban Bunga (nama samaran), NS (50) warga Bangun Purba kec. Galang, kab. Deli Serdang termasuk 3 perantara yakni BT (56) warga sembahe kec. Sibolangit yang disebut sebagai pemilik cafe serta pria S yang diduga sebagai pengantar.
Sumber di kepolisian menyebutkan, NS sendiri setelah saat menjalani penyidikan membantah telah menjual putri kandungnya tersebut namun hanya menyuruh bekerja di sebuah cafe di Dusun Keci-keci Sembahe Sibolangit.
“Saya bukan menjual anak saya itu, saya hanya menyuruh anak saya bekerja di salah satu cafe di Dusun Kec-keci desa sembahe kec. Sibolangit. Disana dia hanya sebagai pelayan”, aku pria yang tidak memilii pekerjaan tersebut dan mengaku tidak tahu menahu pekerjaan putrinya.
Dikatakan NS mengutip polisi, pelaku hanya menyuruh anaknya bekerja di cafe tersebut hanya untuk mendapatkan uang dan bukan untuk dijual kepada siapa-siapa.
“Aku menyuruh anakku itu bekerja saja dan mendapatkan uang untuk biaya sehari-hari dan menyekolahkan adik-adiknya yang tiga lagi, aku tak ada yang menyuruh dan memaksa anakku mengerjakan anakku di sana (dicafe red).
Selain itu menurut pengakuan TSK BT (56) warga Sembahe yang juga pemilik kafe tempat bunga bekerja, awalnya NS dan S datang menemui BT di sembahe dan meminta untuk mempekerjakan korban di cafe miliknya.
BT juga sempat menginformasikan pekerjaan di cafe miliknya tersebut namun orangtua bunga tetap menyetujuinya. “Sebelumnya aku udah jelaskan sebenarnya pekerjaan bunga di cafeku kepada kedua orang itu. Dan mereka menyetujuinya termasuk orangtua Bunga sendiri”, aku BT. Korban kemudian diantar BT dan S dan sempat menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 untuk ongkos.
Masih menurut BT, korban sempat diajak tamu cafe untuk melayani tamu namun ditolak oleh korban dan kemudian hanya disuruh bekerja mengantar minuman.
Kapolsek pancurbatu AKP Ahmad fauzi didampingi Kanit Reskrim Iptu Aron Siahaan,SH kepada wartawan , Rabu 917/12) sore diruangkerjanya membenarkan adanya penggungkapan kasus tersebut.
“Benar kita ada menahan tiga TSK masing-masing NS orang tua korban sendiri, S kawan NS dan BT pemilik cafe itu “ tutur Kapolsek.
Tersangka itu ketiganya dijerat pasal UU Pemberantasan Perdagangan anak pasal 2 sub pasal 11 UU no.21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.Menurut informasi, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan yang diberikan Teguh kepada Polsekta pancurbatu. Teguh merupakan majikan Bunga saat bekerja sebelumnya di sembahe Baru, Pancurbatu. Kemudian didapatkan informasi bahwa bunga tak mau bekerja di cafe tersangka BT karena dipaksa melayani pria hidug belang.
“Dan apabila korban Bunga keluar dari Cafe BT, bunga harus menebusnya dengan harga Rp.200 ribu. Berdasarkan informasi itulah kita kembangkan kasus perdagangan anak ini” ujar Kapolsek ini.
Sedangkan menurut kanit Reskrim Iptu. Aron Siahaan,SH, korban memang saat bekerja di cafe BT belum ada melayani pria hidung belang dikarenakan saat itu korban sedang datang bulan. “ Kalau saat itu korban tidak sedang datang bulan maka tidak tertutup kemungkinan korban akan dipaksa melayani tamu yang membutuhkan kepuasaan nafsu berahinya” tambah Aron.