Pengguna handphone di pesawat saat ini harus hati-hati. Kalau ketahuan, akan didenda Rp 200 juta. Denda itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta "Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan.
Seseorang yang memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal.
Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta "Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan.
Seseorang yang memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal.