Malang nian nasib Bar. Gadis usia 10 tahun ini tidak hanya jadi budak seks ayah kandungnya. Selama dua tahun! Dia juga sering disiksa ibu yang melahirkannya.
Memang perbuatan suami istri ini sungguh keterlaluan. Ditakut-takuti akan menjadi anak durhaka, bocah perempuan 10 tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,Parahnya, sang ibu yang mengetahui kejadian itu, justru mendiamkannya.
Geram terhadap perbuatan keluarga itu, warga setempat berbondong-bondong melaporkannya ke polisi. Kedua orangtua bejat itu lalu dicokok polisi dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jaktim, Rabu (1/4) malam.
Tersangka Sad, 32, sopir angkutan umum ini kini mendekam di tahanan Polres Metro Jaktim. Begitu pula NP, istrinya. Sedangkan Bar, sulung dari tiga bersaudara bakal adi tanggungan negara.
Warga Lubang Buaya, sebenarnya sudah lama curiga melihat tingkah Bar. Bocah perempuan hitam manis itu sering menyendiri di luar rumah, sekalipun hari hujan. Ia juga tampak ketakutan saat ayahnya berada di rumah. “Kalau ada bapaknya, Bar tak berani masuk rumah,” ungkap Era, warga setempat.
Sekali waktu, seorang kerabat pasangan itu menyampaikan ucapan NP yang mengaku suaminya sering mencabuli Bar. Bahkan, pedagang sayur itu mengatakan lebih baik kehilangan anaknya daripada harus kehilangan suaminya. Mendengar hal itu, warga geram. Namun, mereka tak berani bertindak karena tak ada bukti.
Minggu (31/3) siang, warga melihat Bar di luar rumah seperti orang bingung. Warga memanggilnya. Semula, bocah itu tak mau bercerita. Namun, setelah seorang ibu tetangganya membujuk, tangisnya meledak. Ia mengaku telah ditiduri ayahnya sejak dua tahun lalu saat umurnya masih 8 tahun.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, sejumlah ibu rumah tangga melaporkannya ke tokoh masyarakat setempat. Tanpa sepengetahuan bapak-ibunya, Rabu (1/4) siang, sejumlah warga membawa Bar ke Polres Metro Jaktim. Bocah itupun divisum di RS Polri Kramatjati.
Seharian anaknya tak pulang, NP dan Sad mencari-cari Bar. Namun, tetangga menutupinya dengan mengatakan Bar tengah main.
Pasangan itu tak berkutik saat sejumlah polisi dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Grace Harianja meringkus keduanya di rumahnya, Rabu (2/4) sekitar Pk. 22:00.
“Ibunya mengetahui tindakan suaminya namun hanya mengingatkan agar suaminya tak bertindak gila,” jelas Era.
Bukannya mencegah aksi bejat itu, NP malah memperlakukan Bar layaknya seorang pembantu. Bocah yang berhenti sekolah saat duduk di kelas 4 SD itu setiap hari harus mencuci, memasak dan memomong dua adik perempuannya berusia 5 tahun dan 3 tahun. “Kalau marah, ibunya menjambak rambut Bar. Jika anaknya jatuh, ibunya menginjak bahkan menyiram air ke anaknya,” jelas Ny, Limah, warga lainnya.
MENJADI ANAK NEGARA
Menurut Grace, pelaku yang sering mabuk mengaku khilaf saat mencabuli anaknya. Ia pun dituduh melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ibu korban juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta karena melanggar pasal 78 UU Perlindungan Anak No:23/2002 dengan membiarkan korban yang seharusnya mendapat pertolongan.
Wanita yang telah tiga kali menikah ini mengaku membiarkan aksi suaminya lantaran khawatir suaminya masuk penjara hingga tak ada yang mencari nafkah.
“Saat ini korban dalam kondisi sangat trauma,” ungkap Grace. “Karena kedua orangtuanya bersalah maka korban bisa menjadi anak negara dan menjadi tanggungan negara.
Ketua Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Seto Mulyadi, mengatakan polisi seharusnya juga membawa korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya. “Ia bisa tinggal di Rumah Perlindungan Anak di Bambu Apus,” jelasnya.
Menurut Seto kemiskinan bukan alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap anak. Ia mengatakan niatnya untuk bertemu dengan korban dan kedua adiknya.
Memang perbuatan suami istri ini sungguh keterlaluan. Ditakut-takuti akan menjadi anak durhaka, bocah perempuan 10 tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,Parahnya, sang ibu yang mengetahui kejadian itu, justru mendiamkannya.
Geram terhadap perbuatan keluarga itu, warga setempat berbondong-bondong melaporkannya ke polisi. Kedua orangtua bejat itu lalu dicokok polisi dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jaktim, Rabu (1/4) malam.
Tersangka Sad, 32, sopir angkutan umum ini kini mendekam di tahanan Polres Metro Jaktim. Begitu pula NP, istrinya. Sedangkan Bar, sulung dari tiga bersaudara bakal adi tanggungan negara.
Warga Lubang Buaya, sebenarnya sudah lama curiga melihat tingkah Bar. Bocah perempuan hitam manis itu sering menyendiri di luar rumah, sekalipun hari hujan. Ia juga tampak ketakutan saat ayahnya berada di rumah. “Kalau ada bapaknya, Bar tak berani masuk rumah,” ungkap Era, warga setempat.
Sekali waktu, seorang kerabat pasangan itu menyampaikan ucapan NP yang mengaku suaminya sering mencabuli Bar. Bahkan, pedagang sayur itu mengatakan lebih baik kehilangan anaknya daripada harus kehilangan suaminya. Mendengar hal itu, warga geram. Namun, mereka tak berani bertindak karena tak ada bukti.
Minggu (31/3) siang, warga melihat Bar di luar rumah seperti orang bingung. Warga memanggilnya. Semula, bocah itu tak mau bercerita. Namun, setelah seorang ibu tetangganya membujuk, tangisnya meledak. Ia mengaku telah ditiduri ayahnya sejak dua tahun lalu saat umurnya masih 8 tahun.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, sejumlah ibu rumah tangga melaporkannya ke tokoh masyarakat setempat. Tanpa sepengetahuan bapak-ibunya, Rabu (1/4) siang, sejumlah warga membawa Bar ke Polres Metro Jaktim. Bocah itupun divisum di RS Polri Kramatjati.
Seharian anaknya tak pulang, NP dan Sad mencari-cari Bar. Namun, tetangga menutupinya dengan mengatakan Bar tengah main.
Pasangan itu tak berkutik saat sejumlah polisi dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Grace Harianja meringkus keduanya di rumahnya, Rabu (2/4) sekitar Pk. 22:00.
“Ibunya mengetahui tindakan suaminya namun hanya mengingatkan agar suaminya tak bertindak gila,” jelas Era.
Bukannya mencegah aksi bejat itu, NP malah memperlakukan Bar layaknya seorang pembantu. Bocah yang berhenti sekolah saat duduk di kelas 4 SD itu setiap hari harus mencuci, memasak dan memomong dua adik perempuannya berusia 5 tahun dan 3 tahun. “Kalau marah, ibunya menjambak rambut Bar. Jika anaknya jatuh, ibunya menginjak bahkan menyiram air ke anaknya,” jelas Ny, Limah, warga lainnya.
MENJADI ANAK NEGARA
Menurut Grace, pelaku yang sering mabuk mengaku khilaf saat mencabuli anaknya. Ia pun dituduh melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ibu korban juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta karena melanggar pasal 78 UU Perlindungan Anak No:23/2002 dengan membiarkan korban yang seharusnya mendapat pertolongan.
Wanita yang telah tiga kali menikah ini mengaku membiarkan aksi suaminya lantaran khawatir suaminya masuk penjara hingga tak ada yang mencari nafkah.
“Saat ini korban dalam kondisi sangat trauma,” ungkap Grace. “Karena kedua orangtuanya bersalah maka korban bisa menjadi anak negara dan menjadi tanggungan negara.
Ketua Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Seto Mulyadi, mengatakan polisi seharusnya juga membawa korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya. “Ia bisa tinggal di Rumah Perlindungan Anak di Bambu Apus,” jelasnya.
Menurut Seto kemiskinan bukan alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap anak. Ia mengatakan niatnya untuk bertemu dengan korban dan kedua adiknya.