GRESIK - kepolisian Sektor Benjeng mengamankan 5 orang, 3 diantaranya oknum LSM, wartawan, dan pengacara dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pemerasan terhadap bos PT Mkr Bgg, di Gresik.
Kepala Polsek Benjeng Ajun Komisaris Imam Safi’i menyatakan, telah menetapkan tersangka sekaligus menahan kelima orang itu. Penyidik menjerat kelimanya dengan pasal lima Pasal 170 juncto Pasal 368 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pemerasan.
Penahanan 5 tersangka berawal dari laporan balik SYO, bos sebuah perusahaan yang mengaku diperas kelima orang tersebut. Awal pengeroyokan dan pemerasan saat ia dijemput karyawannya bernama Warsito untuk diajak kerumah DA, pelapor korban perkosaan dilakukan SYO.
Saat dirumah DA, sudah ada lima orang menunggunya. Mereka Jaelan (37), warga Banyu Urip Surabaya, yang mengaku keluarga DA; Rafidin Kabolomau (40), aktifis LSM warga Manyar Sambongan, Surabaya; Didik Eko Prayitno (27), warga Desa Gunungan, Dawar Blandong, Mojokerto; T Syaiful Ashari (46), pengacara yang beralamat di Kedung Tarukan 1/31 Surabaya; dan Rosnindar Eko Priyo Raharjo (31), wartawan yang juga warga Jalan Gembong, Kapasan, Surabaya.
Nah, di rumah DA itu, SYO dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya memerkosa DA. SYO dimintai ganti rugi uang sebesar Rp 50 juta per hari selama 45 hari. SYO pun menolak. Lalu dipukul oleh lima orang yang mengaku kerabat DA. SYO kemudian sanggup mengganti Rp 20 juta.
Tetapi kelimanya tidak mau sehingga SYO dianiaya. SYO juga disodori surat pernyataan bermaterai dengan harus membayar Rp 350 juta, tetapi dia tetap menolak. Kejadian ini yang kemudian membuat kelima orang itu ditahan polisi setempat.
Sementara itu, salah satu tersangka, Rosnindar Eko Priyo Raharjo (31), menyatakan laporan SYO tidak benar. Dia mengaku hanya memukul sekali, tidak memeras.
Menurut Rosi, awalnya DA menyuruh Warsito agar SYO datang ke rumahnya. Sebab, orangtua DA meminta pertanggungjawaban SYO. SYO kemudian menawarkan ganti rugi Rp 20 juta kepada orangtua korban. Tetapi ditolak. Lalu SYO dipukul, sementara ibu, DA memaki-maki SYO.
Soal negosiasi uang diserahkan kepada T Syaiful Ashari, pengacara DA. Hasilnya, disepakati uang senilai Rp 350 juta. Uang itu untuk masa depan DA bukan untuk mereka berlima. Rosi seperti dikutip dari kompas.com mengakui yang membuat surat pernyataan itu dengan tulisan tangan bermaterai Rp 6.000. SYO tidak setuju, orangtua SYO membawa polisi ke rumahnya untuk menangkap SYO dengan tuduhan pemerkosaan.
SYO sendiri tadinya dilaporkan oleh DA (19), warga Kedungrukem, Kecamatan Benjeng. DA yang bekerja di perusahaan SYO melaporkan bos-nya itu di PT Mkr Bgg, BH alias SYO (35), warga Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, ke polisi.
DA sebagai sekretaris pribadi SYO mengaku diperkosa sejak 28 November 2009 hingga 11 Januari lalu. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Gresik.
Awalnya DA diajak SYO pergi ke sebuah vila di Pacet, Mojokerto. Saat itu, DA berhasil berontak saat diminta melayani nafsu birahi SYO. Hari berikutnya, kejadian itu terulang lagi hingga DA tidak dapat melawan SYO yang lebih kuat. SYO minta dilayani terus mulai 28 November hingga 11 Januari. DA yang tidak tahan dan merasa kesakitan pada alat kelamin dan duburnya pun melapor ke polisi.
Pengaduan DA tertuang dalam laporan polisi Nomor 7/1/2010/Polres yang diterima oleh Ipda Kartono Budiarto. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Ernesto Seiser menyatakan, polisi masih menyelidiki kasus itu dan menunggu hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.
Kepala Polsek Benjeng Ajun Komisaris Imam Safi’i menyatakan, telah menetapkan tersangka sekaligus menahan kelima orang itu. Penyidik menjerat kelimanya dengan pasal lima Pasal 170 juncto Pasal 368 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pemerasan.
Penahanan 5 tersangka berawal dari laporan balik SYO, bos sebuah perusahaan yang mengaku diperas kelima orang tersebut. Awal pengeroyokan dan pemerasan saat ia dijemput karyawannya bernama Warsito untuk diajak kerumah DA, pelapor korban perkosaan dilakukan SYO.
Saat dirumah DA, sudah ada lima orang menunggunya. Mereka Jaelan (37), warga Banyu Urip Surabaya, yang mengaku keluarga DA; Rafidin Kabolomau (40), aktifis LSM warga Manyar Sambongan, Surabaya; Didik Eko Prayitno (27), warga Desa Gunungan, Dawar Blandong, Mojokerto; T Syaiful Ashari (46), pengacara yang beralamat di Kedung Tarukan 1/31 Surabaya; dan Rosnindar Eko Priyo Raharjo (31), wartawan yang juga warga Jalan Gembong, Kapasan, Surabaya.
Nah, di rumah DA itu, SYO dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya memerkosa DA. SYO dimintai ganti rugi uang sebesar Rp 50 juta per hari selama 45 hari. SYO pun menolak. Lalu dipukul oleh lima orang yang mengaku kerabat DA. SYO kemudian sanggup mengganti Rp 20 juta.
Tetapi kelimanya tidak mau sehingga SYO dianiaya. SYO juga disodori surat pernyataan bermaterai dengan harus membayar Rp 350 juta, tetapi dia tetap menolak. Kejadian ini yang kemudian membuat kelima orang itu ditahan polisi setempat.
Sementara itu, salah satu tersangka, Rosnindar Eko Priyo Raharjo (31), menyatakan laporan SYO tidak benar. Dia mengaku hanya memukul sekali, tidak memeras.
Menurut Rosi, awalnya DA menyuruh Warsito agar SYO datang ke rumahnya. Sebab, orangtua DA meminta pertanggungjawaban SYO. SYO kemudian menawarkan ganti rugi Rp 20 juta kepada orangtua korban. Tetapi ditolak. Lalu SYO dipukul, sementara ibu, DA memaki-maki SYO.
Soal negosiasi uang diserahkan kepada T Syaiful Ashari, pengacara DA. Hasilnya, disepakati uang senilai Rp 350 juta. Uang itu untuk masa depan DA bukan untuk mereka berlima. Rosi seperti dikutip dari kompas.com mengakui yang membuat surat pernyataan itu dengan tulisan tangan bermaterai Rp 6.000. SYO tidak setuju, orangtua SYO membawa polisi ke rumahnya untuk menangkap SYO dengan tuduhan pemerkosaan.
SYO sendiri tadinya dilaporkan oleh DA (19), warga Kedungrukem, Kecamatan Benjeng. DA yang bekerja di perusahaan SYO melaporkan bos-nya itu di PT Mkr Bgg, BH alias SYO (35), warga Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, ke polisi.
DA sebagai sekretaris pribadi SYO mengaku diperkosa sejak 28 November 2009 hingga 11 Januari lalu. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Gresik.
Awalnya DA diajak SYO pergi ke sebuah vila di Pacet, Mojokerto. Saat itu, DA berhasil berontak saat diminta melayani nafsu birahi SYO. Hari berikutnya, kejadian itu terulang lagi hingga DA tidak dapat melawan SYO yang lebih kuat. SYO minta dilayani terus mulai 28 November hingga 11 Januari. DA yang tidak tahan dan merasa kesakitan pada alat kelamin dan duburnya pun melapor ke polisi.
Pengaduan DA tertuang dalam laporan polisi Nomor 7/1/2010/Polres yang diterima oleh Ipda Kartono Budiarto. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Ernesto Seiser menyatakan, polisi masih menyelidiki kasus itu dan menunggu hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.