Sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar kembali membuat kejutan. Keyakinan jaksa penuntut umum bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengirim SMS berisi ancaman terhadap Nasrudin seolah tergoyahkan.
Dua orang saksi ahli Informasi Teknologi (IT) dari kubu Antasari mengatakan pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa diketahui oleh sang pemiliknya.
"Kesimpulannya, pengiriman SMS dapat dilakukan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
Saat memberikan penjelasan, Agung dibantu oleh saksi lainnya yang juga berasal dari ITB, yakni Aldo Agustian. Mereka memberikan kesaksian berdua di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro dengan perangkat lengkap seperti seperti tiga buah laptop.
Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirim kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif. Kelima, dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular.
Untuk membuktikan SMS dapat dikirim tanpa sepengetahun pemilik nomor yang mengirim, Agung memperagakan kemungkinan yang ketiga. Website yang menyediakan layanan SMS tersebut, kata Agung, saat ini sudah banyak. Dengan hanya merogoh kocek US$ 1,99 atau 20 ribu pelanggan dapat men-setting siapa pengirim dan penerima SMS tersebut.
Dalam persidangan, Agung meminta relawan yang mau meminjamkan HP-nya untuk percobaan. Seorang wartawan sempat meminjamkan HP-nya, namun ternyata tidak mengandung sinyal. Pengacara Antasari sempat mencandai jaksa Cirus Sinaga agar mau meminjamkan HP-nya sebentar, tapi Cirus menolak.
"Masa HP-nya JPU diminta?" kata Cirus.
Akhirnya seorang pengunjung bersedia meminjamkan HP-nya sebagai pengirim. Sedangkan HP-penerima diambilkan dari HP milik Juniver. Peragaan pengiriman SMS itu dilakukan di meja hakim dan disaksikan para pihak termasuk Antasari. Aldo pun maju ke depan hakim dengan membawa laptopnya.
Sayang, tidak terlihat dengan jelas bagaimana percobaan pengiriman SMS dari HP ke HP tanpa dikendalikan oleh pemiliknya tersebut. Hanya beberapa menit, uji coba itu selesai dan tampaknya berhasil. Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir memperlihatkan SMS yang terkirim itu kepada pengunjung. Sedangkan Juniver tergeleng-geleng heran.
"Gilaaaaaa......" ujar Juniver sembari kembali ke kursi duduknya.
"Jadi tadi kami tunjukkan nomor X tanpa harus mengirim, oleh server dapat dikirim SMS ke nomor HP penerima," ujar Agung.
Para pengunjung sidang yang berada di bagian belakang pun berdecak kagum mellihat aksi dosen ITB tersebut. Hakim yang juga penasaran kemudian melontarkan pertanyaan kepada Agung.
"Kalau HP salah satunya off bisa nggak?" tanya Herry.
"Bisa yang mulia. HP dengan nomor X sebenarnya tidak punya peran apapun. Karena mau dalam keadaan on, off, atau, rusak bisa," jawab Agung yang disambut riuh pengunjung sidang.
"Bisa diperagakan?" lanjut Herry.
"Bisa yang mulia," kata Agung sambil kembali bersiap-siang menunjukkan kebolehannya. Dan hasilnya, SMS memang berhasil dikirimkan dari nomor X yang HP-nya sedang dalam kondisi mati kepada HP penerima dengan website www.2sms.com.
Pengacara Antasari menampilkan ahli itu terkait dengan SMS berisi Ancaman terhadap Nasrudin yang didakwa jaksa berasal dari nomor HP Antasari. SMS itu kurang lebih berbunyi "Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua. Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya". Kubu Antasari membantah telah mengirim SMS tersebut.
(irw/anw/detik.com)
Sidang Antasari
Peneror Nasrudin Sesungguhnya akan Terbongkar Pekan Depan?
Saksi ahli informasi teknologi (IT) dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Agus Harsoyo, memperagakan bagaimana 2 HP yang tidak dikendalikan pemiliknya bisa saling mengirim dan menerima SMS. Pertanyaannya, apakah ahli bisa mengetahui siapa sesungguhnya pengirim SMS berisi ancaman terhadap Nasrudin, karena Antasari membahtah sebagai pengirim pesan pendek tersebut?
"Bisa," kata Agung singkat yang kemudian disambut tepuk tangan pengunjung sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
Antasari dan para pengacaranya tampak terkejut mendengar pengakuan Agung. Sementara jaksa penuntut umum yang berada di barisan samping kanan ruang sidang terdiam tanpa bisa berkata-kata.
"Kalau bisa, apa yang saudara perlukan di sini?" tanya pengacara Antasari, Juniver Girsang.
"Secara bertahap kami dapat melihat terlebih dahulu dengan HP penerima (Nasrudin)," jawab ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu yang ditemani saksi ahli lainnya, Aldo Agustian.
Juniver melanjutkan, karena saksi mampu membongkar siapa pengirim SMS teror yang diterima Nasrudin itu, ia meminta jaksa menghadirkan barang bukti HP Nasrudin. Namun, jaksa mengaku tidak bisa menunjukkan, karena tidak dibawa.
"Kecuali kalau sebelumnya penasehat hukum memeberitahukan, akan kami bawa?" kata Cirus.
Juniver yang tampak penasaran mengatakan, pihaknya berharap HP Nasrudin itu dapat diuji oleh ahli dalam persidangan kali ini. Sebab kedua ahli tersebut datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat.
"Dengan segala hormat, apa yang kami mohonkan supaya dalam sidang ini diperlihatkan untuk memperoleh kebenaran materiil. Kami minta handset yang menjadi bukti itu diperlihatkan dan diuji kebenarannya," imbuh pengacara Antasari lainnya, Hotma Sitompoel.
Menurut Juniver, jika HP milik Nasrudin tidak dibuka, kasus pembunuhan yang dialami oleh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu tidak akan jelas dan kliennya hanya akan menjadi korban. Pengungkapan siapa pemilik nomor pengancam Nasrudin juga dapat membuka motivasi pelaku di balik pelenyapan nyawa pria asal Makassar itu.
Jaksa M Pandiangan sempat mempertanyakan apakah saksi ahli mempunyai SOP untuk menyelidiki barang bukti di pengadilan. Juniver menyahut bahwa saksi hanya membutuhkan penetapan dari majelis hakim untuk membongkar HP Nasrudin tersebut.
"Jadi majelis hakim sepanjang dengan barangbukti silahkan. Saya kira tidak perlu penetapan. Kalau operator (seluler) itu sudah di luar konteks. Pengadilan ini kan sederhana," kata Hakim.
Sayangnya, majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dapat diajukan pada persidangan berikutnya. Kedua ahli itu pun akan kembali dihadirkan pada Kamis (22/12) untuk menyelidiki HP Nasrudin. Siapa sesungguhnya peneror suami Rhani Juliani tersebut? Tunggu minggu depan!
(irw/anw/detik.com)
Bantah SMS Ancaman
Pengacara Antasari Gandeng Ahli IT ITB
2 Saksi ahli dari ITB akan dihadirkan kuasa hukum Antasari Azhar di muka persidangan. Saksi itu akan mematahkan SMS berisi ancaman yang diduga dikirim Antasari ke Nasrudin Zulkarnaen.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr Agung Harsoyo dan Aldo Agustian.
"Ini untuk membuktikan bahwa handphone bisa dikloning nomornya. Jadi seakan-akan aku yang nelepon tetapi bukan aku," kata kuasa hukum Antasari, M Assegaf.
Hal ini disampaikan dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Assegaf mengatakan, keterangan saksi ini terkait dengan beberapa pembicaraan telepon dan SMS yang berisi ancaman kepada Nasrudin.
"Yang katanya, permasalahan ini hanya kita yang tahu, jangan di-blow up. kalau di-blow up tahu sendiri akibatnya. Itu katanya ditunjukkan Nasrudin di Pondok Indah. Tetapi, jaksa tidak bisa membuktikan, mana coba," ujar dia.
"Jaksa menuduh seperti itu. Tetapi, nomor itu bisa dikloning bahwa seakan-akan itu dari Antasari. Padahal, Antasari tidak mengirim," lanjut Assegaf.
Agung saat ini bersiap-siap memberikan kesaksian. Dia mambawa 2 laptop dan 1 proyektor. Agung akan membuat presentasi berjudul SMS dan kemungkinan-kemungkinan pengirimannya.
Dua orang saksi ahli Informasi Teknologi (IT) dari kubu Antasari mengatakan pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa diketahui oleh sang pemiliknya.
"Kesimpulannya, pengiriman SMS dapat dilakukan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
Saat memberikan penjelasan, Agung dibantu oleh saksi lainnya yang juga berasal dari ITB, yakni Aldo Agustian. Mereka memberikan kesaksian berdua di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro dengan perangkat lengkap seperti seperti tiga buah laptop.
Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirim kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif. Kelima, dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular.
Untuk membuktikan SMS dapat dikirim tanpa sepengetahun pemilik nomor yang mengirim, Agung memperagakan kemungkinan yang ketiga. Website yang menyediakan layanan SMS tersebut, kata Agung, saat ini sudah banyak. Dengan hanya merogoh kocek US$ 1,99 atau 20 ribu pelanggan dapat men-setting siapa pengirim dan penerima SMS tersebut.
Dalam persidangan, Agung meminta relawan yang mau meminjamkan HP-nya untuk percobaan. Seorang wartawan sempat meminjamkan HP-nya, namun ternyata tidak mengandung sinyal. Pengacara Antasari sempat mencandai jaksa Cirus Sinaga agar mau meminjamkan HP-nya sebentar, tapi Cirus menolak.
"Masa HP-nya JPU diminta?" kata Cirus.
Akhirnya seorang pengunjung bersedia meminjamkan HP-nya sebagai pengirim. Sedangkan HP-penerima diambilkan dari HP milik Juniver. Peragaan pengiriman SMS itu dilakukan di meja hakim dan disaksikan para pihak termasuk Antasari. Aldo pun maju ke depan hakim dengan membawa laptopnya.
Sayang, tidak terlihat dengan jelas bagaimana percobaan pengiriman SMS dari HP ke HP tanpa dikendalikan oleh pemiliknya tersebut. Hanya beberapa menit, uji coba itu selesai dan tampaknya berhasil. Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir memperlihatkan SMS yang terkirim itu kepada pengunjung. Sedangkan Juniver tergeleng-geleng heran.
"Gilaaaaaa......" ujar Juniver sembari kembali ke kursi duduknya.
"Jadi tadi kami tunjukkan nomor X tanpa harus mengirim, oleh server dapat dikirim SMS ke nomor HP penerima," ujar Agung.
Para pengunjung sidang yang berada di bagian belakang pun berdecak kagum mellihat aksi dosen ITB tersebut. Hakim yang juga penasaran kemudian melontarkan pertanyaan kepada Agung.
"Kalau HP salah satunya off bisa nggak?" tanya Herry.
"Bisa yang mulia. HP dengan nomor X sebenarnya tidak punya peran apapun. Karena mau dalam keadaan on, off, atau, rusak bisa," jawab Agung yang disambut riuh pengunjung sidang.
"Bisa diperagakan?" lanjut Herry.
"Bisa yang mulia," kata Agung sambil kembali bersiap-siang menunjukkan kebolehannya. Dan hasilnya, SMS memang berhasil dikirimkan dari nomor X yang HP-nya sedang dalam kondisi mati kepada HP penerima dengan website www.2sms.com.
Pengacara Antasari menampilkan ahli itu terkait dengan SMS berisi Ancaman terhadap Nasrudin yang didakwa jaksa berasal dari nomor HP Antasari. SMS itu kurang lebih berbunyi "Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua. Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya". Kubu Antasari membantah telah mengirim SMS tersebut.
(irw/anw/detik.com)
Sidang Antasari
Peneror Nasrudin Sesungguhnya akan Terbongkar Pekan Depan?
Saksi ahli informasi teknologi (IT) dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Agus Harsoyo, memperagakan bagaimana 2 HP yang tidak dikendalikan pemiliknya bisa saling mengirim dan menerima SMS. Pertanyaannya, apakah ahli bisa mengetahui siapa sesungguhnya pengirim SMS berisi ancaman terhadap Nasrudin, karena Antasari membahtah sebagai pengirim pesan pendek tersebut?
"Bisa," kata Agung singkat yang kemudian disambut tepuk tangan pengunjung sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
Antasari dan para pengacaranya tampak terkejut mendengar pengakuan Agung. Sementara jaksa penuntut umum yang berada di barisan samping kanan ruang sidang terdiam tanpa bisa berkata-kata.
"Kalau bisa, apa yang saudara perlukan di sini?" tanya pengacara Antasari, Juniver Girsang.
"Secara bertahap kami dapat melihat terlebih dahulu dengan HP penerima (Nasrudin)," jawab ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu yang ditemani saksi ahli lainnya, Aldo Agustian.
Juniver melanjutkan, karena saksi mampu membongkar siapa pengirim SMS teror yang diterima Nasrudin itu, ia meminta jaksa menghadirkan barang bukti HP Nasrudin. Namun, jaksa mengaku tidak bisa menunjukkan, karena tidak dibawa.
"Kecuali kalau sebelumnya penasehat hukum memeberitahukan, akan kami bawa?" kata Cirus.
Juniver yang tampak penasaran mengatakan, pihaknya berharap HP Nasrudin itu dapat diuji oleh ahli dalam persidangan kali ini. Sebab kedua ahli tersebut datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat.
"Dengan segala hormat, apa yang kami mohonkan supaya dalam sidang ini diperlihatkan untuk memperoleh kebenaran materiil. Kami minta handset yang menjadi bukti itu diperlihatkan dan diuji kebenarannya," imbuh pengacara Antasari lainnya, Hotma Sitompoel.
Menurut Juniver, jika HP milik Nasrudin tidak dibuka, kasus pembunuhan yang dialami oleh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu tidak akan jelas dan kliennya hanya akan menjadi korban. Pengungkapan siapa pemilik nomor pengancam Nasrudin juga dapat membuka motivasi pelaku di balik pelenyapan nyawa pria asal Makassar itu.
Jaksa M Pandiangan sempat mempertanyakan apakah saksi ahli mempunyai SOP untuk menyelidiki barang bukti di pengadilan. Juniver menyahut bahwa saksi hanya membutuhkan penetapan dari majelis hakim untuk membongkar HP Nasrudin tersebut.
"Jadi majelis hakim sepanjang dengan barangbukti silahkan. Saya kira tidak perlu penetapan. Kalau operator (seluler) itu sudah di luar konteks. Pengadilan ini kan sederhana," kata Hakim.
Sayangnya, majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dapat diajukan pada persidangan berikutnya. Kedua ahli itu pun akan kembali dihadirkan pada Kamis (22/12) untuk menyelidiki HP Nasrudin. Siapa sesungguhnya peneror suami Rhani Juliani tersebut? Tunggu minggu depan!
(irw/anw/detik.com)
Bantah SMS Ancaman
Pengacara Antasari Gandeng Ahli IT ITB
2 Saksi ahli dari ITB akan dihadirkan kuasa hukum Antasari Azhar di muka persidangan. Saksi itu akan mematahkan SMS berisi ancaman yang diduga dikirim Antasari ke Nasrudin Zulkarnaen.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr Agung Harsoyo dan Aldo Agustian.
"Ini untuk membuktikan bahwa handphone bisa dikloning nomornya. Jadi seakan-akan aku yang nelepon tetapi bukan aku," kata kuasa hukum Antasari, M Assegaf.
Hal ini disampaikan dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Assegaf mengatakan, keterangan saksi ini terkait dengan beberapa pembicaraan telepon dan SMS yang berisi ancaman kepada Nasrudin.
"Yang katanya, permasalahan ini hanya kita yang tahu, jangan di-blow up. kalau di-blow up tahu sendiri akibatnya. Itu katanya ditunjukkan Nasrudin di Pondok Indah. Tetapi, jaksa tidak bisa membuktikan, mana coba," ujar dia.
"Jaksa menuduh seperti itu. Tetapi, nomor itu bisa dikloning bahwa seakan-akan itu dari Antasari. Padahal, Antasari tidak mengirim," lanjut Assegaf.
Agung saat ini bersiap-siap memberikan kesaksian. Dia mambawa 2 laptop dan 1 proyektor. Agung akan membuat presentasi berjudul SMS dan kemungkinan-kemungkinan pengirimannya.