Ketua Majelis Ulama (MUI) Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Ustad Deden tega menyiram empat tangan murid mengajinya, dengan menggunakan air keras (HCl) hingga melepuh. Akibat perbuatannya, warga Kampung Cibuah, Desa Tapen, Kecamatan Warunggunung ini, harus mendekam di hotel prodeo Polsek Warunggunung.
Informasi yang dihimpun, ikhwal kasus tersebut bermula saat empat korban yang rumahnya berdekatan dengan tersangka, yaitu Bahrul Ulum, (17), Herman, (17), Heriana, (17), dan Nurul Hidayat, (17), mengajak anak kandung tersangka bernama Basri (17) menginap di rumah Herman pada Selasa 29 Desember 2009 lalu. Namun saat mereka tertidur, HP milik Basri yang disimpan dalam saku celananya hilang. Basri mencurigai HP nya di curi oleh empat kawannya itu. Basripun melaporkan hal tersebut kepada ayahnya, yaitu Ustad Deden.
Mendengar hal tersebut, Ustad Deden pun memanggil empat muridnya tersebut. Dengan dalih mengetes kejujuran empat muridnya itu, tersangka meminta empat muridnya untuk meminum air jampi-jampi dan menyiram tangan mereka dengan air keras.
Akibat disiram dengan air, empat ABG tersebut tanganya melepuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit setempat.
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian itu, akhirnya melaporkan ke Polsek Warunggunung.
Kapolsek Warunggunung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mai Yusri membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka Ustad Deden dengan tuduh telah melakukan tindakan kekerasan.
“Tersangka Deden, kita kenakan pasal 351 KUHP, yaitu tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mai Yusri.
Di hubungi terpisah, paman salah satu korban, Jumroni, mengatakan ke empat korban saat ini tengah mendapatkan perawatan RS Depok Kotamadya, Depok Jawa Barat.“Kami minta agar aparat berwajib menghukum Ustad Deden,” ujarnya.
http://www.bantenklikp21.com/hukum-dan-kriminal/800-ketua-mui-siram-4-murid-dengan-air-keras
Informasi yang dihimpun, ikhwal kasus tersebut bermula saat empat korban yang rumahnya berdekatan dengan tersangka, yaitu Bahrul Ulum, (17), Herman, (17), Heriana, (17), dan Nurul Hidayat, (17), mengajak anak kandung tersangka bernama Basri (17) menginap di rumah Herman pada Selasa 29 Desember 2009 lalu. Namun saat mereka tertidur, HP milik Basri yang disimpan dalam saku celananya hilang. Basri mencurigai HP nya di curi oleh empat kawannya itu. Basripun melaporkan hal tersebut kepada ayahnya, yaitu Ustad Deden.
Mendengar hal tersebut, Ustad Deden pun memanggil empat muridnya tersebut. Dengan dalih mengetes kejujuran empat muridnya itu, tersangka meminta empat muridnya untuk meminum air jampi-jampi dan menyiram tangan mereka dengan air keras.
Akibat disiram dengan air, empat ABG tersebut tanganya melepuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit setempat.
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian itu, akhirnya melaporkan ke Polsek Warunggunung.
Kapolsek Warunggunung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mai Yusri membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka Ustad Deden dengan tuduh telah melakukan tindakan kekerasan.
“Tersangka Deden, kita kenakan pasal 351 KUHP, yaitu tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mai Yusri.
Di hubungi terpisah, paman salah satu korban, Jumroni, mengatakan ke empat korban saat ini tengah mendapatkan perawatan RS Depok Kotamadya, Depok Jawa Barat.“Kami minta agar aparat berwajib menghukum Ustad Deden,” ujarnya.
http://www.bantenklikp21.com/hukum-dan-kriminal/800-ketua-mui-siram-4-murid-dengan-air-keras