Kisah pembunuhan berlatar belakang onani berhasil diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Khoen Hardjanto, (56) bos toko suku cadang mobil di Taman Sari, Jakarta Barat, yang dibunuh oleh karyawannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Gading Griya Pratama VI Blok 1 No. 10 RT 08/20, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara , dilakukan oleh YR (23).Pembunuhan terhadap bosnya dilakukan dengan menghujami berkali-kali si bos dengan gunting.
Yr warga Kampung Cijambe RT 017/06, Bantar Waru, Indramayu, Jawa Barat, membunuh berlatar belakang dendam terhadap Si Bos.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Rudi Sufahriadi mengatakan pelaku tertangkap pada Kamis oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara. "Pelaku ditangkap di Indramayu," tegas Rudi. Pelaku sebelumnya sempat berpindah tempat ke Bekasi, Pulogadung, lalu ke Cirebon, Jawa Barat hingga akhirnya tertangap di Indramayu.
Motif pelaku melakukan pembunuhan pertama diketahui karena pelaku dendam karena diminta untuk dionani dengan upah Rp 50 ribu namun tidak dibayar korban. Termasuk upah 13 hari kerja pelaku yang juga belum dibayar, bahkan Onani yang keseringan hingga empat kali dilakukan tapi tidak dibayarkan Si Bos.
Kapolres juga mengatakan pelaku menggunakan gunting untuk membunuh korbannya. Di tubuh korban terdapat belasan luka tusukan di dada, di punggung, luka sabetan di pinggang, dan sebuah luka hantaman benda tumpul di kepala belakang. Korban yang tidak berdaya selanjutnya dikunci di salah satu kamar di rumah yang akan dijual keluarga korban.
Pelaku membuang gunting untuk membunuh di buang ke selokan rumah. Serta membawa barang milik korban seperti helm, dompet, dan kunci. "Kunci dan dompet korban ditinggalkan pelaku di angkot saat dia melarikan diri," tegas Kombes Rudi.
Barang bukti yang ditemukan polisi, satu buah gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Gunting itu dibawa pelaku dari tempat tinggal pelaku di Bekasi. Termasuk satu unit ponsel Nokia 1200 dan dompet warna cokelat berisi ATM 4 buah dan uang tunai seniali Rp 200 ribu.
Pelaku akan dikenakan pasal 340 subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal kurungan 20 tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Gading Griya Pratama VI Blok 1 No. 10 RT 08/20, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara , dilakukan oleh YR (23).Pembunuhan terhadap bosnya dilakukan dengan menghujami berkali-kali si bos dengan gunting.
Yr warga Kampung Cijambe RT 017/06, Bantar Waru, Indramayu, Jawa Barat, membunuh berlatar belakang dendam terhadap Si Bos.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Rudi Sufahriadi mengatakan pelaku tertangkap pada Kamis oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara. "Pelaku ditangkap di Indramayu," tegas Rudi. Pelaku sebelumnya sempat berpindah tempat ke Bekasi, Pulogadung, lalu ke Cirebon, Jawa Barat hingga akhirnya tertangap di Indramayu.
Motif pelaku melakukan pembunuhan pertama diketahui karena pelaku dendam karena diminta untuk dionani dengan upah Rp 50 ribu namun tidak dibayar korban. Termasuk upah 13 hari kerja pelaku yang juga belum dibayar, bahkan Onani yang keseringan hingga empat kali dilakukan tapi tidak dibayarkan Si Bos.
Kapolres juga mengatakan pelaku menggunakan gunting untuk membunuh korbannya. Di tubuh korban terdapat belasan luka tusukan di dada, di punggung, luka sabetan di pinggang, dan sebuah luka hantaman benda tumpul di kepala belakang. Korban yang tidak berdaya selanjutnya dikunci di salah satu kamar di rumah yang akan dijual keluarga korban.
Pelaku membuang gunting untuk membunuh di buang ke selokan rumah. Serta membawa barang milik korban seperti helm, dompet, dan kunci. "Kunci dan dompet korban ditinggalkan pelaku di angkot saat dia melarikan diri," tegas Kombes Rudi.
Barang bukti yang ditemukan polisi, satu buah gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Gunting itu dibawa pelaku dari tempat tinggal pelaku di Bekasi. Termasuk satu unit ponsel Nokia 1200 dan dompet warna cokelat berisi ATM 4 buah dan uang tunai seniali Rp 200 ribu.
Pelaku akan dikenakan pasal 340 subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal kurungan 20 tahun penjara.