Nada Dering Adzan di Ponsel Diharamkan !


Syeikh Ali Jum’ah: Haram Gunakan Nada Dering Al-Quran

Kaum Muslim sebaiknya diminta mengganti nada dering Al-Quran atau adzan dengan lagu religi atau nada dering lain

Mufti Besar Mesir, Syeikh Dr. Ali Jum’ah, pemimpin institusi keagamaan tertinggi Mesir mencela penggunaan ringtone (nada dering) Al-Quran, doa atau adzan melalui handpone. Menurutnya, penggunaan nada dering seperti itu menyepelekan wahyu Allah SWT.

Sebagai respon atas tren penggunakan ayat-ayat Al-Quran atau doa sebagai nada dering panggilan telepon seluler di kalangan Muslim, Syeikh Ali Jum’ah mengatakan praktek semacam itu telah "melanggar kesucian kata-kata ilahi". Pernyataan Ali Jum'ah disampaikan Hari Rabu kemarin sebagaimana dikutip situs berita Arab, Al Arabiya.

"Firman Allah adalah hal yang suci. Allah menyuruh kami menghormati dan mengagungkan Nya, kata Jum’ah.

Menurut Ali Jum’ah, kaum Muslim diwajibkan menunaikan shalat lima kali dalam sehari. Dan salah satu tanda diwajibkannya memulai shalat adalah panggilan adzan dari masjid.

“Panggilan adzhan adalah pengumuman dimulainya shalat, memakainya sebagai ringtone adalah membingungkan dan menyesatkan,” katanya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Al-Quran, Ali Jum’ah, meminta kaum Muslim mengganti nada dering Al-Quran atau doa dengan nada dering lain, atau lagu-lagu bernuansa religius. Ali Jum’ah mengeluarkan fatwa ini berhubungan dengan banyaknya pertanyaan seputar hukum nada dering A-Quran, ujar Al Arabiya.

Sebelum ini, sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering. Menurut Majamaul Buhuts Islamiyah, sebuah lembaga fatwa ternama Mesir, penggunaan nada dering semacam itu hukumnya haram karena tidak mengindahkan kemuliaan Al-Quran.

Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syeikh Al-Azhar Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga pernah menghimbau perusahaan Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.

”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al- Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali.

Selain Majmaul Buhuts, lembaga fatwa seperti Dar al-Iftah, Mesir juga telah mengeluarkan fatwa larangan yang sama.

Sumber : http://www.hidayatullah.com/berita/internasional/10484-2010-01-23-22-57-49.html
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris