Seorang kiai kaya raya, Syekh Puji, mengaku akan menikahi dua bocah lagi, umurnya 9 dan 7 tahun. Keduanya akan dinikahi sekaligus dengan Lutfiana Ulfa (12). Kalau pernikahan itu terwujud, Syekh Puji memiliki empat istri.
Kiai nyentrik yang terkenal karena membagi zakat Rp 1,3 miliar ini beberapa hari terakhir membuat heboh karena tersebar kabar bahwa ia telah menikahi gadis cilik berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Sebelumnya, pada bulan puasa lalu sang kiai membagikan zakat yang jumlahnya sangat spektakuler. "Kalau Ulfa umurnya 12 tahun, gadis yang lain ada yang umurnya 9 tahun dan satu lagi 7 tahun," kata Syekh Puji.
Pernikahan dengan para bocah itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat atau bahkan dalam minggu-minggu ini. Pada pernikahan itu Puji akan menikahi tiga gadis di bawah umur sekaligus, salah satunya adalah Lutfiana Ulfa. Namun, kiai bernama asli Pujiono Cahyo Widianto (43) itu masih merahasiakan nama kedua bocah yang juga bakal menjadi istrinya.
Seorang kiai kaya raya, Syekh Puji, mengaku akan menikahi dua bocah lagi, umurnya 9 dan 7 tahun. Keduanya akan dinikahi sekaligus dengan Lutfiana Ulfa (12). Kalau pernikahan itu terwujud, Syekh Puji memiliki empat istri.
Kiai nyentrik yang terkenal karena membagi zakat Rp 1,3 miliar ini beberapa hari terakhir membuat heboh karena tersebar kabar bahwa ia telah menikahi gadis cilik berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Sebelumnya, pada bulan puasa lalu sang kiai membagikan zakat yang jumlahnya sangat spektakuler. "Kalau Ulfa umurnya 12 tahun, gadis yang lain ada yang umurnya 9 tahun dan satu lagi 7 tahun," kata Syekh Puji.
Pernikahan dengan para bocah itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat atau bahkan dalam minggu-minggu ini. Pada pernikahan itu Puji akan menikahi tiga gadis di bawah umur sekaligus, salah satunya adalah Lutfiana Ulfa. Namun, kiai bernama asli Pujiono Cahyo Widianto (43) itu masih merahasiakan nama kedua bocah yang juga bakal menjadi istrinya.
Syekh Puji punya alasan mengapa ia berhasrat menikahi gadis-gadis belia. "Saya ini memang sukanya yang kecil," kata pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftakhul Jannah, Semarang, Jawa Tengah, ini.
Menurut Puji, dirinya memang suka dengan wanita yang masih kecil supaya ia bisa dengan mudah mendidik pasangannya agar menjadi orang hebat. Menurut Puji, ketiga istri ciliknya tersebut bakal diminta mengurus sejumlah perusahaannya.
Saat ditanya apakah bocah-bocah di bawah umur itu bersedia ia nikahi, Syekh Puji menjawab sambil terkekeh, "Wong mereka sudah menyatakan cintanya kepada saya. (Ulfa bilang) Saya cinta Syekh Puji."
Ketika dikatakan bahwa pernikahannya dengan gadis cilik itu menimbulkan pro-kontra di masyarakat, Syekh Puji beralasan pernikahan tersebut ia lakukan berdasarkan ajaran agama. "Saya punya dasar agama juga. Enggak ngawur," katanya. Syekh Puji mengatakan, dia mengikuti Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah, gadis berumur 7 tahun. Namun, Rasulullah tidak bercampur dengan Aisyah hingga si gadis akil baliq. Syekh Puji pun tidak akan bercampur dengan istri-istri ciliknya sebelum mereka akil baliq.
"Saya sesuai ajaran kanjeng nabi. Kalau menikah dengan yang umurnya 7 tahun boleh saja. Kalau urusan campur, itu baru dilakukan setelah dia mens," ujarnya. Menurut Syekh, Lutfiana Ulfa sudah akil baliq atau dengan kata lain sudah haid. Syekh Puji juga menjelaskan bahwa sejauh ini pernikahannya dengan Ulfa belum terjadi. Rencananya, Puji akan menikahi Ulfa dan dua gadis cilik lainnya sekaligus atau di waktu dan tempat yang sama.
Sebelumnya, Darmo, tetangga Ulfa, mengatakan bahwa Syekh Puji pada bulan Puasa lalu mengatakan telah menikahi Ulfa secara siri. Darmo mengaku tak tahu pasti kapan pernikahan siri dilakukan. Namun, menurut kabar yang ia dengar, pernikahan itu digelar di ponpes Miftakhul Jannah milik Syekh Puji.
Dilarang
Kiai Husein Muhammad, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, pernikahan pria dewasa dengan wanita di bawah umur dan dilakukan secara siri merupakan pernikahan terlarang. Pasalnya, pernikahan tersebut merugikan si perempuan. "Tidak boleh terjadi pernikahan di bawah umur dan nikah siri. Ini harus ada solusi. Islam itu melindungi perempuan," katanya.
Husein Muhammad menegaskan, menikahi bocah 12 tahun melanggar UU Perkawinan. Ia tidak bisa menerima alasan yang mengatasnamakan Islam dalam kasus pernikahan tersebut.
Pernikahan siri, kata Husein, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. "Karena Islam justru harus melindungi perempuan. Kalau nikah siri, malah merugikan, bukan melindungi," katanya. "Si perempuan tidak punya perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa bagaimana? Belum lagi kalau punya anak, anaknya tidak akan diakui oleh negara," tutur Kiai Husein.
Bagaimana pendapat dari sisi medis? Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastrawikarta Sp.Og mengatakan, pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tidak lazim dan tidak pada tempatnya. "Apa alasannya ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik ataupun psikologis," ujarnya saat dihubungi semalam. Menurutnya, pernikahan itu menyalahi peraturan pemerintah yang mewajibkan usia minimal 16 tahun untuk menikah.
Dokter yang berpraktik di klinik spesialis Tribrata Polri ini menjelaskan, kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologinya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks. "Apakah anak seusia itu sudah mengerti tentang hubungan seks, kalau belum, itu bisa saja dikatakan 'menggagahi' karena bukan atas dasar suka sama suka," tandasnya.
Ia menambahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun, psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.
Dalam mengahadapi persalinan, kematangan psikis juga sangat berpengaruh. Di kota-kota besar, bisa saja dilakukan operasi melahirkan. Namun, persalinan normal bagi anak yang belum dewasa juga cukup beresiko.
Jika hubungan seks dilakukan pada saat anak tersebut belum menstruasi, bisa mengakibatkan robek berat pada bagian keintimannya dan bisa mengganggu sistem reproduksinya kelak jika terjadi infeksi.
Sementara itu, Warta Kota menerima telepon dari orang yang mengaku adik kelas Syekh Puji sewaktu SMP di Semarang. Orang yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, Syekh Puji memiliki sifat doyan perempuan. "Yang saya tahu sebelum ini dia sudah memiliki banyak istri," katanya.
Sebelum menjadi miliarder, Syekh Puji pernah menjadi karyawan perusahaan kaset di Jakarta. Setelah berhenti bekerja, Syekh Puji membuka usaha kaligrafi kuningan. "Omzetnya Rp 150 miliar setahun," katanya.
Sistem penjualan yang dilakukan Syekh Puji menggunakan direct selling. Dia merekrut pengangguran untuk menjadi tenaga penjual yang dikirim ke berbagai daerah. Usahanya berhasil karena omzet penjualannya terus meningkat.
"Namun, ada cacatnya, karena sistemnya bagi hasil, orang yang dikirim ke berbagai daerah penghasilannya tergantung dari hasil penjualan. Kalau dagangannya tidak laku, orang itu tak akan punya uang," katanya.
kompas Online
Kiai nyentrik yang terkenal karena membagi zakat Rp 1,3 miliar ini beberapa hari terakhir membuat heboh karena tersebar kabar bahwa ia telah menikahi gadis cilik berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Sebelumnya, pada bulan puasa lalu sang kiai membagikan zakat yang jumlahnya sangat spektakuler. "Kalau Ulfa umurnya 12 tahun, gadis yang lain ada yang umurnya 9 tahun dan satu lagi 7 tahun," kata Syekh Puji.
Pernikahan dengan para bocah itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat atau bahkan dalam minggu-minggu ini. Pada pernikahan itu Puji akan menikahi tiga gadis di bawah umur sekaligus, salah satunya adalah Lutfiana Ulfa. Namun, kiai bernama asli Pujiono Cahyo Widianto (43) itu masih merahasiakan nama kedua bocah yang juga bakal menjadi istrinya.
Seorang kiai kaya raya, Syekh Puji, mengaku akan menikahi dua bocah lagi, umurnya 9 dan 7 tahun. Keduanya akan dinikahi sekaligus dengan Lutfiana Ulfa (12). Kalau pernikahan itu terwujud, Syekh Puji memiliki empat istri.
Kiai nyentrik yang terkenal karena membagi zakat Rp 1,3 miliar ini beberapa hari terakhir membuat heboh karena tersebar kabar bahwa ia telah menikahi gadis cilik berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Sebelumnya, pada bulan puasa lalu sang kiai membagikan zakat yang jumlahnya sangat spektakuler. "Kalau Ulfa umurnya 12 tahun, gadis yang lain ada yang umurnya 9 tahun dan satu lagi 7 tahun," kata Syekh Puji.
Pernikahan dengan para bocah itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat atau bahkan dalam minggu-minggu ini. Pada pernikahan itu Puji akan menikahi tiga gadis di bawah umur sekaligus, salah satunya adalah Lutfiana Ulfa. Namun, kiai bernama asli Pujiono Cahyo Widianto (43) itu masih merahasiakan nama kedua bocah yang juga bakal menjadi istrinya.
Syekh Puji punya alasan mengapa ia berhasrat menikahi gadis-gadis belia. "Saya ini memang sukanya yang kecil," kata pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftakhul Jannah, Semarang, Jawa Tengah, ini.
Menurut Puji, dirinya memang suka dengan wanita yang masih kecil supaya ia bisa dengan mudah mendidik pasangannya agar menjadi orang hebat. Menurut Puji, ketiga istri ciliknya tersebut bakal diminta mengurus sejumlah perusahaannya.
Saat ditanya apakah bocah-bocah di bawah umur itu bersedia ia nikahi, Syekh Puji menjawab sambil terkekeh, "Wong mereka sudah menyatakan cintanya kepada saya. (Ulfa bilang) Saya cinta Syekh Puji."
Ketika dikatakan bahwa pernikahannya dengan gadis cilik itu menimbulkan pro-kontra di masyarakat, Syekh Puji beralasan pernikahan tersebut ia lakukan berdasarkan ajaran agama. "Saya punya dasar agama juga. Enggak ngawur," katanya. Syekh Puji mengatakan, dia mengikuti Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah, gadis berumur 7 tahun. Namun, Rasulullah tidak bercampur dengan Aisyah hingga si gadis akil baliq. Syekh Puji pun tidak akan bercampur dengan istri-istri ciliknya sebelum mereka akil baliq.
"Saya sesuai ajaran kanjeng nabi. Kalau menikah dengan yang umurnya 7 tahun boleh saja. Kalau urusan campur, itu baru dilakukan setelah dia mens," ujarnya. Menurut Syekh, Lutfiana Ulfa sudah akil baliq atau dengan kata lain sudah haid. Syekh Puji juga menjelaskan bahwa sejauh ini pernikahannya dengan Ulfa belum terjadi. Rencananya, Puji akan menikahi Ulfa dan dua gadis cilik lainnya sekaligus atau di waktu dan tempat yang sama.
Sebelumnya, Darmo, tetangga Ulfa, mengatakan bahwa Syekh Puji pada bulan Puasa lalu mengatakan telah menikahi Ulfa secara siri. Darmo mengaku tak tahu pasti kapan pernikahan siri dilakukan. Namun, menurut kabar yang ia dengar, pernikahan itu digelar di ponpes Miftakhul Jannah milik Syekh Puji.
Dilarang
Kiai Husein Muhammad, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, pernikahan pria dewasa dengan wanita di bawah umur dan dilakukan secara siri merupakan pernikahan terlarang. Pasalnya, pernikahan tersebut merugikan si perempuan. "Tidak boleh terjadi pernikahan di bawah umur dan nikah siri. Ini harus ada solusi. Islam itu melindungi perempuan," katanya.
Husein Muhammad menegaskan, menikahi bocah 12 tahun melanggar UU Perkawinan. Ia tidak bisa menerima alasan yang mengatasnamakan Islam dalam kasus pernikahan tersebut.
Pernikahan siri, kata Husein, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. "Karena Islam justru harus melindungi perempuan. Kalau nikah siri, malah merugikan, bukan melindungi," katanya. "Si perempuan tidak punya perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa bagaimana? Belum lagi kalau punya anak, anaknya tidak akan diakui oleh negara," tutur Kiai Husein.
Bagaimana pendapat dari sisi medis? Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastrawikarta Sp.Og mengatakan, pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tidak lazim dan tidak pada tempatnya. "Apa alasannya ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik ataupun psikologis," ujarnya saat dihubungi semalam. Menurutnya, pernikahan itu menyalahi peraturan pemerintah yang mewajibkan usia minimal 16 tahun untuk menikah.
Dokter yang berpraktik di klinik spesialis Tribrata Polri ini menjelaskan, kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologinya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks. "Apakah anak seusia itu sudah mengerti tentang hubungan seks, kalau belum, itu bisa saja dikatakan 'menggagahi' karena bukan atas dasar suka sama suka," tandasnya.
Ia menambahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun, psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.
Dalam mengahadapi persalinan, kematangan psikis juga sangat berpengaruh. Di kota-kota besar, bisa saja dilakukan operasi melahirkan. Namun, persalinan normal bagi anak yang belum dewasa juga cukup beresiko.
Jika hubungan seks dilakukan pada saat anak tersebut belum menstruasi, bisa mengakibatkan robek berat pada bagian keintimannya dan bisa mengganggu sistem reproduksinya kelak jika terjadi infeksi.
Sementara itu, Warta Kota menerima telepon dari orang yang mengaku adik kelas Syekh Puji sewaktu SMP di Semarang. Orang yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, Syekh Puji memiliki sifat doyan perempuan. "Yang saya tahu sebelum ini dia sudah memiliki banyak istri," katanya.
Sebelum menjadi miliarder, Syekh Puji pernah menjadi karyawan perusahaan kaset di Jakarta. Setelah berhenti bekerja, Syekh Puji membuka usaha kaligrafi kuningan. "Omzetnya Rp 150 miliar setahun," katanya.
Sistem penjualan yang dilakukan Syekh Puji menggunakan direct selling. Dia merekrut pengangguran untuk menjadi tenaga penjual yang dikirim ke berbagai daerah. Usahanya berhasil karena omzet penjualannya terus meningkat.
"Namun, ada cacatnya, karena sistemnya bagi hasil, orang yang dikirim ke berbagai daerah penghasilannya tergantung dari hasil penjualan. Kalau dagangannya tidak laku, orang itu tak akan punya uang," katanya.
kompas Online