Tiga Pria Melapor Disiksa Istri ( Nah Lo ! )

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Malang ternyata tidak hanya didominasi korban dari pihak perempuan. Tetapi suami pun bisa menjadi korban KDRT itu. Buktinya, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat tiga pria melapor mendapat siksaan oleh istri mereka. Laporan tersebut masuk ke Ruang Pengaduan dan Konsultasi (RPK) Pemkab Malang.

Hal itu dikatakan Kepala (KPPPA) Dra. Elisabeth Kamti Astuti ditemui Malang Post, kemarin. Menurut Kamti tiga laporan itu menunjukkan bahwa KDRT tidak selalu terjadi terhadap para perempuan. Hanya saja, kasus KDRT yang dilaporkan para suami itu berbeda dari kasus yang umumnya menimpa perempuan.

“Para suami itu rata-rata mengeluh mendapat siksaan psikis, seperti istri tidak mau memberi nafkah batin serta berkurangnya rasa hormat istri terhadap suami. Siksaan psikis itu juga termasuk KDRT lo,” terang Kamti.

Kamti membeber bahwa para suami mengeluh istri mereka berubah prilaku sejak pernikahan. Pada masa pacaran para perempuan itu bersikap manis namun sejak menikah sikap mereka berubah drastis. Penyelesaian kasus tersebut ditangani KPPA sesuai prosedur yang berlaku.

“Kedua pihak kami pertemukan dan hasilnya memang terbukti sesuai laporan. Kami selesaikan kasus itu dengan jalan musyawarah,” kata Kamti.

Per September lalu, RPK telah menangani 101 pengaduan, termasuk tiga kasus KDRT terhadap suami. Pihak RPK berhasil menangani 80 persen pengaduan tersebut dengan jalan musyawarah hingga pengajuan sidang ke Pengadilan Negeri. Kamti menegaskan, penanganan kasus oleh RPK juga melibatkan psikolog, advocad, dokter hingga pihak Kepolisian.

“Tahun 2007 lalu, kami menerima sekitar 120 pengaduan, ini karena kami melibatkan paralegal hingga tingkat desa,” imbuhnya.

Paralegal tersebut beranggotakan para istri kepala desa, istri camat, kader PKK, LSM, organisasi wanita, akademisi hingga pemerhati perempuan. Tahun lalu pihaknya mempunyai 40 paralegal, sedangkan tahun 2008 bertambah hingga 430 paralegal. Kader sadar hukum KDRT tersebut telah mendapat sekolah gender khusus.

“Pintu masuk laporan KDRT di Kabupaten Malang amat banyak, yaitu di Kepolisian, WCC (Women Crisis Center), Puan Amal Hayati, Pusat Pelayanan Terpadu di RSUD Kanjuruhan dan Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan (LPKP),” pungkas Kamti.(ary/eno) (Ary Wicaksono/malangpost)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris