MADIUN-SURYA-Lima pelajar digaruk polisi saat asyik menikmati film porno di sebuah warnet mesum di Kota Madiun. Mereka terlalu asyik di bilik tertutup sehingga tidak menyadari ada penggerebekan. Penggerebekan itu dilancarkan tim reserse kriminal Polresta Madiun terhadap sebuah warnet di Jl Gajah Mada Kota Madiun. Keberadaan warnet itu sendiri sudah dikeluhkan warga sekitar karena diketahui menyediakan film porno yang gampang diakses banyak pelajar SMP dan SMA.
Saat penggerebekan, sejumlah pelanggan warnet yang sebagian besar remaja sedang asyik menonton film porno di bilik-bilik warnet yang cukup terlindung dari pandangan orang lain. Tak pelak, para remaja itu kelabakan begitu tahu ada penggerebekan, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika para petugas memergoki mereka menyaksikan tayangan porno itu. Di tempat itu juga mereka dimintai keterangan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 12 unit komputer yang digunakan menyimpan file-file film porno itu. Beberapa monitor, uang tunai Rp 358.000, dan peralatan lain juga diangkut polisi sebagai barang bukti. Pemilik warnet, Teddy Tri Wahyu, 39, warga Wagir Kabupaten Malang, dijadikan tersangka, sedangkan lima penikmat film porno dijadikan saksi.
Indra, 15, seorang pelanggan, mengaku bahwa film porno yang dia saksikan itu memang sudah ada di komputer yang disewanya. Menurutnya, mengakses film dewasa itu sangat mudah karena memang sudah disiapkan. "Ya kan tinggal menyewa berapa jam. Kalau satu jam kena Rp 2.500 dan seterusnya langsung ke bilik komputer yang sudah berisi macam-macam film porno," terangnya Indra kepada Surya di sela penggerebekan.
Diketahui, film-film konsumsi orang dewasa itu juga tersedia di server warnet, selain di tiap komputer masing-masing.
Salah seorang warga sekitar warnet, Sriatun, 45, mengaku senang warnet tersebut digerebek. Menurutnya, warnet itu telah meresahkan warga sekitarnya lantaran yang masuk ke dalam warnet adalah kalangan pelajar setingkat SMP dan SMA. Bahkan pada hari libur sebagian juga pelajar yang masih duduk di bangku SD.
"Kami senang dan bersyukur kalau warnet itu segera ditutup, biar nggak meracuni anak sekolah. Mereka bukan pelajar kampung sini. Ditutup saja biar nggak ramai lagi," katanya.
Sementara itu, Iptu Putu Kholis Puryana, Kanit Reskrim Polresta Madiun menegaskan, pelaku dianggap melanggar pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Ini hasil laporan masyarakat yang segera kami respons dan tindak lanjuti langsung," katanya.
Menurut Putu, Teddy sengaja menyediakan video porno untuk para pelanggannya.
Buktinya, kata Putu, polisi menemukan sejumlah komputer yang di dalamnya tersimpan beberapa folder yang masing-masing berisi 10 video porno yang berukuran 100-700 Mb. Putu menambahkan, razia semacam itu tidak akan berhenti malam itu, tetapi akan diperlebar ke warnet-warnet di beberapa kawasan. Ia menduga banyak warnet yang menyediakan video porno untuk menggaet pelanggan.
Teddy, pemilik warnet yang tinggal di JL Gatut Kaca, Kota Madiun ini mengaku menyediakan film tersebut untuk memancing pelanggan agar datang ke warnetnya.
Saat penggerebekan, sejumlah pelanggan warnet yang sebagian besar remaja sedang asyik menonton film porno di bilik-bilik warnet yang cukup terlindung dari pandangan orang lain. Tak pelak, para remaja itu kelabakan begitu tahu ada penggerebekan, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika para petugas memergoki mereka menyaksikan tayangan porno itu. Di tempat itu juga mereka dimintai keterangan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 12 unit komputer yang digunakan menyimpan file-file film porno itu. Beberapa monitor, uang tunai Rp 358.000, dan peralatan lain juga diangkut polisi sebagai barang bukti. Pemilik warnet, Teddy Tri Wahyu, 39, warga Wagir Kabupaten Malang, dijadikan tersangka, sedangkan lima penikmat film porno dijadikan saksi.
Indra, 15, seorang pelanggan, mengaku bahwa film porno yang dia saksikan itu memang sudah ada di komputer yang disewanya. Menurutnya, mengakses film dewasa itu sangat mudah karena memang sudah disiapkan. "Ya kan tinggal menyewa berapa jam. Kalau satu jam kena Rp 2.500 dan seterusnya langsung ke bilik komputer yang sudah berisi macam-macam film porno," terangnya Indra kepada Surya di sela penggerebekan.
Diketahui, film-film konsumsi orang dewasa itu juga tersedia di server warnet, selain di tiap komputer masing-masing.
Salah seorang warga sekitar warnet, Sriatun, 45, mengaku senang warnet tersebut digerebek. Menurutnya, warnet itu telah meresahkan warga sekitarnya lantaran yang masuk ke dalam warnet adalah kalangan pelajar setingkat SMP dan SMA. Bahkan pada hari libur sebagian juga pelajar yang masih duduk di bangku SD.
"Kami senang dan bersyukur kalau warnet itu segera ditutup, biar nggak meracuni anak sekolah. Mereka bukan pelajar kampung sini. Ditutup saja biar nggak ramai lagi," katanya.
Sementara itu, Iptu Putu Kholis Puryana, Kanit Reskrim Polresta Madiun menegaskan, pelaku dianggap melanggar pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Ini hasil laporan masyarakat yang segera kami respons dan tindak lanjuti langsung," katanya.
Menurut Putu, Teddy sengaja menyediakan video porno untuk para pelanggannya.
Buktinya, kata Putu, polisi menemukan sejumlah komputer yang di dalamnya tersimpan beberapa folder yang masing-masing berisi 10 video porno yang berukuran 100-700 Mb. Putu menambahkan, razia semacam itu tidak akan berhenti malam itu, tetapi akan diperlebar ke warnet-warnet di beberapa kawasan. Ia menduga banyak warnet yang menyediakan video porno untuk menggaet pelanggan.
Teddy, pemilik warnet yang tinggal di JL Gatut Kaca, Kota Madiun ini mengaku menyediakan film tersebut untuk memancing pelanggan agar datang ke warnetnya.