Sungguh memalukan. Seorang pejabat daerah yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan tindakan cabul. Akibatnya, dia kini ditahan polisi.
Adalah Arsyah, pria berusia 44 tahun itu telah resmi dinyatakan sebagai tersangka atas tuduhan pencabulan terhadap BU (23), seorang karyawati CV Udin Kribo. Arsyah resmi ditahan di Mapolsek Gedongtataan, Pesawaran, setelah diperiksa selama empat jam .
Peristiwa tersebut bermula saat Arsyah hendak menyosialisasikan pembuatan KTP di desa Kedondong, Pesawaran pada Rabu 27 Agustus. "Saat itu tersangka berusaha mencium dan memeluk korban, namun korban menolak," kata AKP Handak Prakasa saat dihubungi okezone.
Selain pernah mencoba memperkosa korban di kendaraannya, tersangka juga pernah berusaha beberapa kali memperkosa korban di kantor tempat BU bekerja. "Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat dimintai keterangan Arsyah mengatakan dia melakukan itu karena dia menyayangi korban," kata Handak.
Atas tindakankannya, Arsyah diancam hukuman penjara sembilan tahun dan dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sekadar diketahui, CV Udin Kribo� merupakan mitra kerja Dinas Kependudukan Kabupaten Pesawaran dalam hal pembuatan KTP. Sejak itulah korban sering pergi dengan tersangka untuk sosialisasi KTP dengan menggunakan mobil dinas BE 2396 DZ. "Di mobil dinas tersebut kami juga menemukan 3 keping VCD porno," tandas Handak. (Aji Aditya Junior/Trijaya/lsi)
Adalah Arsyah, pria berusia 44 tahun itu telah resmi dinyatakan sebagai tersangka atas tuduhan pencabulan terhadap BU (23), seorang karyawati CV Udin Kribo. Arsyah resmi ditahan di Mapolsek Gedongtataan, Pesawaran, setelah diperiksa selama empat jam .
Peristiwa tersebut bermula saat Arsyah hendak menyosialisasikan pembuatan KTP di desa Kedondong, Pesawaran pada Rabu 27 Agustus. "Saat itu tersangka berusaha mencium dan memeluk korban, namun korban menolak," kata AKP Handak Prakasa saat dihubungi okezone.
Selain pernah mencoba memperkosa korban di kendaraannya, tersangka juga pernah berusaha beberapa kali memperkosa korban di kantor tempat BU bekerja. "Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat dimintai keterangan Arsyah mengatakan dia melakukan itu karena dia menyayangi korban," kata Handak.
Atas tindakankannya, Arsyah diancam hukuman penjara sembilan tahun dan dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sekadar diketahui, CV Udin Kribo� merupakan mitra kerja Dinas Kependudukan Kabupaten Pesawaran dalam hal pembuatan KTP. Sejak itulah korban sering pergi dengan tersangka untuk sosialisasi KTP dengan menggunakan mobil dinas BE 2396 DZ. "Di mobil dinas tersebut kami juga menemukan 3 keping VCD porno," tandas Handak. (Aji Aditya Junior/Trijaya/lsi)