Syekh Puji Mencoreng Muka Umat Islam di Indonesia !


Syekh Mesum Nikahi Anak Di bawah umur
Tidak Hanya Satu, Tapi Tiga Sekaligus

Pujiono Cahyo Widiyanto kembali membuat kejutan. Dulu ia bikin heboh dengan memberikan bantuan langsung Rp 1,3 miliar, kepada warga Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Kini Pujianto yang bergelar Syekh Puji kembali memberi kejutan dengan menikahi gadis berusia 12 tahun.

Gadis belia yang dijadikan istri kedua oleh sang kiai ini bernama Lufiana Ulfa. Ulfa baru lulus SD dan baru beberapa bulan jadi siswi SMP. Dari keterangan warga, Syekh Puji diketahui telah menikahi Ulfa secara siri. Orangtua Ulfa, Suroso dan Siti Hurairah serta adik-adiknya kini sudah tinggal di lingkungan Ponpes Miftakhul Jannah di Semarang milik Syekh Puji. Sementara rumahnya yang terletak di Desa Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, belakangan terlihat sepi.

Ikhwal pernikahan Syekh Puji tersebut, awalnya merebak di kalangan santri maupun masyarakat di sekitar ponpes Miftahul Jannah, milik Syekh Puji. Bahkan menurut keterangan warga sempat, Syekh Puji sempat menyumbang Rp 30 juta usai acara pernikahan siri dengan Ulfa.

Namun menurut Syekh Puji, pernikahannya dengan Ulfa belum pernah terjadi. Tapi baru sebatas rencana. Namun soal waktunya, pria brewok berusia 43 tahun tersebut enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut dalam waktu dekat atau dalam minggu-minggu ini.

Hebatnya lagi, ternyata yang ingin dinikahi Syekh Puji bukan Ulfa seorang. Sebab ia mengaku masih ada dua gadis belia lainnya yang akan ia nikahi. Namun untuk saat ini masih merahasiakan nama dua gadis tersebut. "Kalau Ulfa umurnya 11 tahun. Kalau gadis yang lain ada yang umurnya 9 tahun dan satu lagi 7 tahun," jelas Syekh Puji kepada detikcom.

Syekh Puji punya alasannya tersendiri kenapa ia ingin menikahi gadis-gadis belia tersebut. Selain dirinya memang suka dengan yang kecil, alasan lainnya supaya ia bisa dengan mudah mendidik (istri) supaya menjadi orang hebat. Sebab katanya lagi, ketiga kandidat istri ciliknya tersebut bakal mengurusi sejumlah perusahaan yang ia miliki.

Namun bagi Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), tindakan Syekh Puji telah melanggar hak anak. Ia menduga pernikahan tersebut lebih cenderung karena desakan orangtua. Sebab anak-anak seusia Ulfa dianggap belum punya sikap mandiri melainkan masih dipengaruhi sikap orangtua.

"Saya kira pernikahan tersebut demi kepentingan terbaik orang tuanya. Katakanlah untuk masalah kesulitan ekonomi, dikaitkan dengan utang piutang, banyak terjadi di desa-desa. Umumnya demikian, motif ekonomi," kata Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi.

Ia juga menuding pernikahan Syekh Puji merupakan bentuk perdagangan anak dan bisa mengarah kepada eksploitasi dan kekerasan ekonomi. Untuk itu Syekh Puji bisa dijerat Pasal 74 - 90 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain melanggar UU Perlindungan Anak, Syekh Puji juga bisa dijerat Pasal 288 KUHP karena menikahi anak di bawah umur. Dalam pasal tersebut dinyatakan, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Jadi dia (Syekh Puji) bisa dijerat KUHP dan bisa diganjar hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu orang tua juga bisa kena jerat," jelas Rudi Satrio Mukantardjo, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) saat dihubungi detikcom.

Lantas bagaimana kasus Syekh Puji bila dilihat dari sudut pandang agama Islam? Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab mengatakan, dalam UU Pernikahan disebutkan, pernikahan dengan anak berumur 12 tahun tidak sah. Sebab dalam UU tersebut, batas minimum usia menikah perempuan adalah 16 tahun. Dan UU Perkawinan tersebut mengadopsi atau berlandaskan hukum-hukum Islam.

Adapun tentang perkawinan siri, Umar Shihab menjelaskan, pernikahan tersebut memang dikenal di agama Islam. Tapi pernikahan siri tersebut yang disalahgunakan. Untuk itu Umar meminta para tokoh agama untuk memberikan contoh yang baik. "MUI minta supaya masyarakat taat pada aturan agama dan negara," tegas Umar.

Adapun Kiai Husein Muhammad yang saat ini menjabat komisioner Komnas Perempuan mengatakan, sebenarnya Islam tidak memperbolehkan pernikahan di bawah umur dan nikah siri. Sebab pernikahan tersebut merugikan kaum perempuan. "Tidak boleh terjadi di bawah umur dan nikah siri. Islam melarangnya," jelas Kiai Husein Muhammad.

Husein juga menegaskan kalau dirinya, tidak bisa menerima alasan yang mengatasnamakan Islam dalam kasus pernikahan Syekh Puji dengan gadis berusia 12 tahun. Pernikahan siri, kata Husein, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. "Karena dalam Islam itu justru harus melindungi perempuan. Kalau nikah siri, malah merugikan bukan melindungi," katanya.

Sayangnya Syekh Puji tetap ngotot dengan keinginannya. Menurutnya, semua yang dilakukan berlandaskan agama. Jadi ia merasa langkah yang diambilnya tidak bermasalah.

Deden Gunawan - detikNews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris