Seorang Janda Dipenjara Gara - Gara Kutang !

Persoalan sepele berakibat fatal. Inilah yang menimpa satu keluarga di Sumenep, Madura. Hanya gara-gara kutang (BH) milik seorang janda, tiga orang harus berurusan dengan polisi. Mereka bahkan harus mendekam dalam tahanan.

Kisahnya diawali aksi pencurian kutang milik Hawa (35), seorang janda kembang asal Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep. Pelakunya Zainol (10), murid kelas IV SD yang tidak lain adalah tetangga Hawa sendiri.

Saat melakukan aksinya, Zainol kurang siaga sehingga tertangkap basah. Dari interogasi yang dilakukan Hawa, diketahui anak ini ternyata disuruh oleh temannya, Herman (15), yang juga masih satu keluarga dengan Zainol dan Hawa.

Dari keterangan Zainol pula terungkap kalau motif di balik pencurian kutang itu terkait asmara. Herman berniat mengisi jampi-jampi ke kutang janda itu itu agar ia jatuh cinta kepada Herman. Bahkan jika jampi-jampinya ampuh, janda montok dan baru satu tahun berpisah dengan suaminya itu bisa tergila-gila dengan pemasangnya.

Mendengar pengakuan Faisol, Hawa langsung naik pitam. Ia langsung mendatangi Herman di rumahnya. Ia mencaci-maki semua orang yang ada dalam rumah itu.

Ayah Herman, Sulaiman (35), yang merasa dipermalukan oleh Hawa, langsung mencecar Herman dan menanyakan apakah betul anaknya yang baru duduk di kelas II SLTP itu menyuruh Zainol agar mencuri BH Hawa. Herman mengelak tudingan itu dan bersama ayah dan pamannya Mundzir (50) mencari Zainol.

Di rumah Zainol yang masih berdekatan dengan rumah Hawa, Herman mengelak tudingan kalau pencurian BH itu atas suruhannya. Namun, Zainol tetap bersikukuh kalau aksinya itu atas suruhan Herman. Akhirnya Herman dan ayahnya memukul kepala Zainol hingga mengucurkan darah.

Nenek Zainol, Sakdiyah (45), yang melihat cucunya menjadi bulan-bulanan keluarga Herman, datang melerai. Namun, belum lagi merangkul cucunya, Mundzir dan Sulaiman memukul Sakdiyah hingga terjerembab.

Tak peduli korbannya orangtua dan anak kecil, keluarga Herman terus menganiaya Zainol dan Sakdiyah hingga terluka dan mengucurkan darah segar. Tidak puas dengan memukul kepada kedua korban, Herman bersama paman dan ayahnya juga merusak rumah tempat tinggal Sakdiyah. Mereka melempari rumah korban hingga kaca jendela pecah, termasuk sebagian isi ruang tamu hancur berantakan.

Penganiayaan dan perusakan rumah korban baru berhenti setelah tetangga dan warga lainnya datang melerai dan segera membawa korban ke Puskesmas terdekat. Sebagian lagi melaporkan kejadian itu ke Polsek Ganding. Beberapa menit kemudian polisi dari Polsek Ganding datang ke lokasi kejadian dan langsung membawa Herman, Sulaiman dan Mundzir ke Mapolsek.

Kapolsek Ganding Iptu Moh Tabrani kepada wartawan membenarkan kejadian penganiayaan oleh tiga orang pelaku itu.

”Dua orang pelakunya yakni Sulaiman dan Mundzir sudah kami tahan, sedangkan Herman tidak ditahan karena masih dibawah umum, tetapi proses hukum tetap jalan,” ujar Tabrani.Polisi menetapkan ketiganya melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan pengrusakan dengan barang bukti yang diamankan petugas berupa dua buah batu gunung. Ketiganya dijerat Pasal 170 sub 51 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris