Semarang - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang melakukan pernikahan sirih dengan Lutviana Ulfa (12) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Syekh Puji dijadikan tersangka atas perbuatannya melakukan pernikahan dengan gadis dibawah umur.
"Tersangka dianggap melanggar pasal 82 dan 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan terbukti tidak mempunyai izin menikahi Ulfa," ujar Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward S Pernong, di Mapolwiltabes Semarang Jl Dr Sutomo, Senin (16/3/2009).
Penetapan tersangka atas Syekh Puji dilakukan setelah pengusaha kuningan tersebut menjalani pemeriksaan kedua dan menjawab 110 pertanyaan. Dalam pemeriksaan, Syekh Puji mengaku menikahi Ulfa atas saran kiai dan pemahaman dari buku. Namun dia tak bisa membuktikan kedua hal itu.
"Sesuai UU, jika menikahi anak di bawah usia 16 tahun, orang tersebut harus mempunyai izin dari orang tua sang anak. Dalam kasus ini, izin tersangka ditolak Pengadilan Agama," terang Edward.
Pemeriksaan terhadap Syekh Puji usai pada pukul 22.00 WIB.Namun pria berkepala plontos tersebut tidak langsung ditahan. Pihak berwajib menjamin tetap akan melakukan proses hukum selanjutnya.
Hingga pukul 23.45 WIB, Syekh Puji masih berada di masjid. Ia enggan bicara dan hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan soal penetapan dirinya sebagai tersangka.