Gaji pokok terendah Polri adalah Rp 1,09 juta yaitu untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Gaji tertinggi adalah sebesar Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih. Pensiunan pokok terendah adalah Rp 780 ribu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah sebesar Rp 2,643 juta untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau Perwira TinggiDalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Rabu 4 Maret 2009 disebutkan soal standar gaji baru bagi PNS, TNI dan polisi.
Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Dalam surat edaran itu disebutkan gaji pokok terendah TNI adalah Rp 1,09 juta untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan, gaji tertinggi adalah Rp 3,525 juta yaitu. Itu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Dalam surat edaran itu disebutkan gaji pokok terendah TNI adalah Rp 1,09 juta untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan, gaji tertinggi adalah Rp 3,525 juta yaitu. Itu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.