Seorang bapak dan anaknya tega mencabuli anak kandung dan cucunya sendiri. Perbuatan bejat Nengah Sumiarta dan Wayan Sutama ini sudah berlangsung selama hampir tujuh tahun lebih. Akibat perbuatannya itu, Nengah Sumiarta dan Wayan Sutama ditangkap polisi di rumah mereka di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor Kerambitan, Ajun Komisaris Polisi Ketut Suparta, menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban yang masih berusia 13 tahun berhasil kabur dari rumah. Kini kedua korban telah diungsikan ke rumah ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan sang ayah sejak 2001. Menurut Luh Ketut Suryani, psikiater, kedua korban perlu mendapat terapi hipnosis agar tidak mengalami gangguan kejiwaan.