Telat Masuk Kelas, Siswi SMU Dicabuli KepSek !

Sikap pria ini tak patut ditiru. Sebagai seorang guru, Ahmad Zaeni (45) harusnya memberi contoh dan melindungi anak didiknya. Namun Ahmad yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA Ahmad Yani, Baureno, Bojonegoro justru melakukan tindakan abmoral melecehkan anak didiknya.

Ahmad memegang buah dada salah satu muridnya dengan menggunakan bulpoin.
Akibatnya siswi putri tersebut syok berat dan mengalami luka lebam pada buah dadanya.

Peristiwa itu diketahui atas laporan siswinya berinisial IF (17). IF didampingi orangtuanya melaporkan ke Polsek Baureno, Rabu (18/3/2009). Keterangan yang didapat dari korban, menurut Kapolsek Baureno AKP Imam Kanafi, peristiwa itu terjadi pada saat korban terlambat masuk sekolah. IF diminta menghadap ke ruang kepala sekolah.

Korban, kata Imam, dimarahi oleh pelaku dan diminta untuk melepas baju seragamnya sambil membuka penutup dadanya. Korban keberatan, namun Ahmad mengancamnya dan jika menolak akan dikeluarkan dari sekolah.

"Bersamaan itu buah dada korban ditusuk tusuk dengan pulpen milik kasek," kata Imam kepada wartawan.

Hasil visum, buah dada korban mengalami luka akibat pulpen yang di tusuk-tusuk oleh Ahmad. "Visum dokter terhadap buah dada korban mengalami luka memar yang tidak sepele," tuturnya.

Pihak kepolisian, kata Imam, akan terus mengusut kasus ini, meski intimidasi diterima oleh pihaknya terkait persoalan tersebut.

"Tidak mengancam, tapi nelponnya berkali-kali dengan banyak nomor. Nomornya sudah kami simpan. Ini persoalan biasa menangani kasus seperti ini dan harus siap mental juga. Intinya dalam telepon tersebut kami diminta untuk tidak membesar-besarkan perkara ini," tuturnya.

Selain menghuni hotel prodeo, Ahmad juga dipecat oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Maarif karena dianggap telah mencoreng nama institusi pendidikan tersebut.

Persoalan ini sudah memalukan nama yayasan dan sangat menginjak-injak harga diri, kami putuskan untuk memecat Ahmad Zaeni, " kata Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Maarif, Ahwan Affandi kepada detiksurabaya.com.

Ahmad sendiri terancam kurungan selama 9 tahun lebih kurungan penjara sesuai dengan pasal 289 dan 282 KUHP serta UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris