Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, sebagai tersangka meski belum diketahui motifnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono mengatakan, pemeriksaan Antasari akan dilanjutkan pada pemeriksaan sebagai tersangka. “Nanti akan kita tunggu bagaimana proses pemeriksaan,” katanya. Antasari segera ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kapolda, seluruh tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mulai dari eksekutor hingga Antasari Azhar terancam hukuman mati. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Semua dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” katanya.
Menurut Wahyono penerapan pasal itu sudah berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan bukti-bukti kuat. “Sudah dipertimbangkan penyidik, berdasarkan keterangan yang sudah digali dari saksi,” jelasnya. Polisi meenmukan barang bukti berupa senjata api jenis revelover, puluhan uang lembaran Rp 50 ribu, motor Scorpio, proyektil 6 buah, dan 2 selongsong peluru, helm dan beberapa buah handphone.
Ketika ditanya wartawan mengenai motif pembunuhan tersebut, Kapolda menyatakan motif sampai sekarang masih didalami karena ada pemeriksaan. “Itu (motif) didalami sekarang, karena ada pemeriksaan,” katanya. Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada 14 Maret 2009, di Modernland, Tangerang, Banten dengan penembakan terhadap direktur PT PRB tersebut. Kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan tersangka, diantaranya perwira menengah di kepolisian, WW.
Sebelumnya dilaporkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Antasari Azhar, Senin, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Dengan didampingi pengacaranya, Antasari Azhar yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tiba sekitar pukul 09.55 WIB di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengacara lima tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasaruddin, meminta agar kliennya mendapat perlindungan hukum. “Untuk alasan keselamatan jiwa tersangka, kami memohon kepada Polda Metro Jaya memberikan pengamanan khusus pada klien kami,” kata salah seorang pengacara tersangka kasus pembuhan Nasaruddin, B.M.S. Situmorang.
Menurut Situmorang, bentuk perlidungan kepada lima tersangka masing-masing berinisial EN, DD, HS, HK dan ST itu selain berupa perlindungan akan hak-hak tersangka selama masa pemeriksaan, juga perlu mendapatkan perlindungan komprehensif dari pihak keamanan.
Alasannya, kelima kliennya itu hanya korban dari perintah intelijen yang menyesatkan, untuk menghilangkan nyawa seseorang yang dinilai memiliki pengaruh besar untuk menggagalkan Pemilu 9 April 2009. “Kesaksian tersangka tersebut dapat mengungkap kasus besar untuk mengetahui siapa dibalik kasus ini, sehingga klien kami harus dilindungi,” ujarnya. Kelima tersangka mengalami penyiksaan berupa distrum dan terjadi di tempat lain sebelum dimintai keterangan di Polda Metro Jaya Jakarta. *
http://kampungtki.com/baca/1876