Gara-gara termakan rayuan gombal, seorang remaja putri warga Banua Lawas, Tanjung, terpaksa harus kehilangan kegadisannya akibat direnggut paksa tiga pemuda yang baru dikenalnya.
Korban diperkosa secara bergantian di kawasan perkebunan karet, di Desa Kambitin, Tanjung. Satu dari ketiga pelaku adalah pacar baru korban.
Kasus ini terungkap setelah korban, panggil saja Melati (16) melapor ke Polsek Tanjung. Melati mengaku telah digagahi secara paksa oleh Kar (16), Hen (18) dan Faj (18) pelajar SMK di Tanjung, di sebuah pondok di kawasan kebun karet di Desa Kambitin atau sekitar 15 Km dari Kota Tanjung.
Naas yang menimpa Melati, berawal dari perkenalan singkatnya dengan pelaku Faj, yang juga salah seorang penyiar radio amatir di sekolahnya dengan korban melalui SMS (Short Messages Service) dua hari sebelum kejadian. Dari jalinan SMS itu, Faj mengajak Melati untuk bertemu kali pertama.
Diduga lantaran sudah berniat jahat terhadap korban, pada pertemuan itu, Faj mengajak dua temannya Kar dan Hen. Ketika bertemu korban, Faj mengaku bernama Iwan, Kar mengaku Ian sedangkan Hen mengaku Adul.
Setelah terjalin komunikasi, Kar alias Ian bermodal rayuan gombal berusaha menarik simpatik korban supaya mau menjadi pacarnya. Merasa mendapat sinyal dari korban, Kar yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas IV SD tersebut, kemudian mengajak korban jalan-jalan besok harinya.
Merasa baik-baik saja, tanpa curiga korban yang sehari-harinya ikut membantu menjaga apotik milik keluarganya di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Pembataan, Tanjung ini bersedia menerima ajakan Kar tersebut.
Setelah berhasil memerangkap korban, keesokan harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, Kar langsung menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Diduga lantaran dari awal sudah punya niat mesum terhadap korban, Kar segera membonceng Melati menuju Kambitin yang berada di perbatasan Kalselteng. Bersamaan, Faj dan Hen mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
Agar rencananya berjalan lancar, Kar membawa korban ke sebuah pondok di kawasan kebun karet Desa Kambitin atau sekitar 100 meter dari jalan umum. Bermodal kata-kata manis Kar berusaha mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Namun korban menolak dan langsung minta antar pulang.
Apes dialami korban, niatnya untuk pulang terganjal setelah Faj dan Hen datang menyusul ke pondok. Di tengah kegelapan malam dan sunyinya kawasan kebun karet tersebut, Faj secara paksa menindih korban sembari dibantu Hen memegang kedua kaki dan meloroti celana jeans korban. Sedangkan, Kar hanya menyaksikan di samping.
Tidak kuat melawan, korban akhirnya tidak berdaya melihat ketiga laki-laki yang baru dikenalnya merenggut keperawanannya itu bergiliran di pondok tersebut. Setelah merasa puas melepas urusan bawah pusar, korban oleh Kar diantar pulang ke tempat keluarganya di Jalan Ir PHM Noor Pembataan itu.
Karena tidak kuat menahan beban moral akibat kejadian itu, ABG asal Kecamatan Banua lawas itu didampingi keluarganya melapor ke polisi, awal pekan tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP Taufik Supriyadi melalui Kapolsek Tanjung AKP Yacob saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Menurutnya, ketiga pelaku yang diketahui sama-sama warga Desa Kambitin, Kecamatan Petangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng telah ditangkap dan ditahan di sel Polsek Tanjung. “Kali pertama ditangkap yakni Kar dan Hen setelah dipancing bertemu dengan korban. Sedangkan, Faj malamnya,” katanya.
Ketika diperiksa Kanitreskrim Polsek Tanjung Bripka Adi Lesmana, ketiga pelaku mengakui telah memperkosa korban masing-masing satu kali di kawasan kebun karet tersebut. “Pertama kali saya Pak, setelah itu Hen kemudian Kar,” kata Faj sembari tertunduk seakan menyesali perbuatannya itu. Karena akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 285 KUHP dan UU RI No22/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban diperkosa secara bergantian di kawasan perkebunan karet, di Desa Kambitin, Tanjung. Satu dari ketiga pelaku adalah pacar baru korban.
Kasus ini terungkap setelah korban, panggil saja Melati (16) melapor ke Polsek Tanjung. Melati mengaku telah digagahi secara paksa oleh Kar (16), Hen (18) dan Faj (18) pelajar SMK di Tanjung, di sebuah pondok di kawasan kebun karet di Desa Kambitin atau sekitar 15 Km dari Kota Tanjung.
Naas yang menimpa Melati, berawal dari perkenalan singkatnya dengan pelaku Faj, yang juga salah seorang penyiar radio amatir di sekolahnya dengan korban melalui SMS (Short Messages Service) dua hari sebelum kejadian. Dari jalinan SMS itu, Faj mengajak Melati untuk bertemu kali pertama.
Diduga lantaran sudah berniat jahat terhadap korban, pada pertemuan itu, Faj mengajak dua temannya Kar dan Hen. Ketika bertemu korban, Faj mengaku bernama Iwan, Kar mengaku Ian sedangkan Hen mengaku Adul.
Setelah terjalin komunikasi, Kar alias Ian bermodal rayuan gombal berusaha menarik simpatik korban supaya mau menjadi pacarnya. Merasa mendapat sinyal dari korban, Kar yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas IV SD tersebut, kemudian mengajak korban jalan-jalan besok harinya.
Merasa baik-baik saja, tanpa curiga korban yang sehari-harinya ikut membantu menjaga apotik milik keluarganya di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Pembataan, Tanjung ini bersedia menerima ajakan Kar tersebut.
Setelah berhasil memerangkap korban, keesokan harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, Kar langsung menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Diduga lantaran dari awal sudah punya niat mesum terhadap korban, Kar segera membonceng Melati menuju Kambitin yang berada di perbatasan Kalselteng. Bersamaan, Faj dan Hen mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
Agar rencananya berjalan lancar, Kar membawa korban ke sebuah pondok di kawasan kebun karet Desa Kambitin atau sekitar 100 meter dari jalan umum. Bermodal kata-kata manis Kar berusaha mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Namun korban menolak dan langsung minta antar pulang.
Apes dialami korban, niatnya untuk pulang terganjal setelah Faj dan Hen datang menyusul ke pondok. Di tengah kegelapan malam dan sunyinya kawasan kebun karet tersebut, Faj secara paksa menindih korban sembari dibantu Hen memegang kedua kaki dan meloroti celana jeans korban. Sedangkan, Kar hanya menyaksikan di samping.
Tidak kuat melawan, korban akhirnya tidak berdaya melihat ketiga laki-laki yang baru dikenalnya merenggut keperawanannya itu bergiliran di pondok tersebut. Setelah merasa puas melepas urusan bawah pusar, korban oleh Kar diantar pulang ke tempat keluarganya di Jalan Ir PHM Noor Pembataan itu.
Karena tidak kuat menahan beban moral akibat kejadian itu, ABG asal Kecamatan Banua lawas itu didampingi keluarganya melapor ke polisi, awal pekan tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP Taufik Supriyadi melalui Kapolsek Tanjung AKP Yacob saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Menurutnya, ketiga pelaku yang diketahui sama-sama warga Desa Kambitin, Kecamatan Petangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng telah ditangkap dan ditahan di sel Polsek Tanjung. “Kali pertama ditangkap yakni Kar dan Hen setelah dipancing bertemu dengan korban. Sedangkan, Faj malamnya,” katanya.
Ketika diperiksa Kanitreskrim Polsek Tanjung Bripka Adi Lesmana, ketiga pelaku mengakui telah memperkosa korban masing-masing satu kali di kawasan kebun karet tersebut. “Pertama kali saya Pak, setelah itu Hen kemudian Kar,” kata Faj sembari tertunduk seakan menyesali perbuatannya itu. Karena akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 285 KUHP dan UU RI No22/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.