Korban Mengaku Disodomi, Ananda Terancam 12 Tahun Penjara
Ananda Mikola dipastikan tak lagi leluasa beraktivitas sebagai pebalap. Penyebabnya, mulai Kamis (4/12) malam dia berstatus tersangka perkara penculikan, perampasan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Pihak Polrestro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan status tersangka Ananda setelah memeriksa pebalap berusia 28 tahun tersebut sejak Rabu (3/12) malam. Korbannya, Agung Setiawan. Dijerat pasal berlapis, Ananda pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pemeriksaannya sudah ditingkatkan, dan Ananda ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Angesta Romanu Yoyol, wakapolrestro Jakpus, Kamis (4/12) malam.
Selain Ananda, ada tiga tersangka dalam perkara tersebut, yaitu para karyawan PT Kreasi Anak Bangsa berinisial AR, YZ, dan R.
“Semuanya karyawan Marcella," tambah wakapolresta.
Marcella yang dimaksud Angestu Romau Yoyol adalah Marcella Zallianty, model dan artis yang disebut-sebut sebagai teman dekat Ananda. Sebagaimana diberitakan, Ananda dan sang adik, Moreno Soeprapto, serta Marcella diperiksa polisi karena diduga melakukan aksi penganiayaan.
Ananda dan Moreno dituding menyiksa dan menelanjangi Agung, yang berutang kepada Marcella. Beberapa jam sebelumnya, kakak-adik ini, bersama ayah mereka --pebalap senior Tinton Soeprapto-- menghadiri peresmian Museum Jenderal Besar AH Nasution oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Surya, 4/12).
Berbeda dengan sang kakak, Moreno hanya berstatus saksi. Demikian pula Marcella. Sampai saat berita ini ditulis, Kamis (4/12) malam, bintang film 'Brownies' tersebut masih diperiksa di Mapolrestro Jakpus.
"Jumlah tersangka masih akan bertambah. Kami masih mendalami," ujar Yoyol seraya menyebut Ananda dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukum satu tahun penjara.
Meski sudah menetapkan status Ananda sebagai tersangka, namun wakapolrestro belum bisa memastikan apakah akan menahan juara Formula Asia 1996 dan juara Asian F3 pada musim 2005 tersebut. “Ia tetap masih dimintai keterangan,” kata Yoyol seperti dilansir kompas.
Adapun Marcella, yang datang di mapolrestro Kamis (4/12) sekitar pukul 12.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang SH, membantah semua tudingan miring atas dirinya dan kawan-kawan. "Berita yang beredar itu tidak benar. Semua baik-baik saja," katanya menjawab wartawan, kemudian bergegas masuk kantor polisi.
Disodomi Sendok
Secara terpisah, Agung Setiawan membeber dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ananda Cs di kantor Marcella di Jl Cikini Raya, Gedung Sentral Cikini No 58 WX, Jakarta Pusat. Dia, antara lain, mengaku bulu kemaluannya dibakar, dan duburnya dimasuki sendok.
"Bulu kemaluan saya dibakar, saya juga difoto telanjang, disiksa badan. Anus saya disodomi pakai sendok. Saya ke sini untuk menuntut keadilan karena mereka telah memperlakukan saya secara tidak wajar," tegasnya seperti dikutip okezone.
Pengacara Agung Setiawan, Partahi Sihombing SH, menambahkan, pebalap nasional kelahiran Jakarta, 27 April 1980, itu memukuli Agung hingga lima kali. "Klien kami mengaku Ananda terlibat langsung. Dia dipukuli oleh Ananda sampai lima kali, yakni di dada dan kepala," tuturnya.
Bagaimana dengan adik Ananda, Moreno Soeprapto? Menurut Agung dan pengacaranya, Moreno tidak ikut memukul tetapi membentak-bentak Agung.
Agung --yang mata kirinya masih merah dan bengkak karena bekas dianiaya-- menuturkan kronologis penganiayaan. "Pada Selasa (2/12, Red) sekitar jam 1 malam, selesai menghadiri suatu acara, ketika berada di lift tiba-tiba ada dua orang yang memeluk dan langsung membawa saya ke mobil," jelasnya.
Di dalam mobil, aku Agung, dirinya langsung disiksa --mulai dari disundut rokok hingga dipukuli. Setelah itu, dia dibawa ke Hotel Ibis. "Saya disekap di sana sampai jam 10 pagi. Jam 11 dibawa ke kantor Marcella di kawasan Cikini," katanya.
Menurut Agung, selain Ananda yang memukulinya, para pelaku yang menculik dan menganiaya dirinya merupakan bawahan Marcella. "Saya kenal dengan yang menculik. Mereka karyawan Marcella, yakni Hari dan Uli. Juga Rio dan Yoga. Mereka anak buah Marcella. Jelas otomatis Marcella terlibat. Mereka tahu saya pasti dari Marcella,” tudingnya.
Pengacara lain Agung, Petrus Bala Pattyona SH, MH, menambahkan, Agung disuruh menenggak sperma oleh anak buah Marcella. "Sebelum minum sperma, Agung disuruh onani tapi nggak bisa. Dia juga ditelanjangi. Akhirnya, pelaku masuk ke kamar mandi dan keluar membawa sperma miliknya yang lalu ditenggak Agung," ungkapnya.
Di pihak lain, Herry Subagjo selaku kuasa hukum Ananda Mikola dan Moreno membantah kabar bahwa dua pembalap kakak-beradik itu melakukan penyekapan dan pemukulan. "Itu sama sekali enggak benar. Enggak ada penculikan, pemukulan dan penganiayaan," sangkalnya.
Mengutip pengakuan Ananda dan Moreno, Herry mengatakan, dua kliennya tersebut bertemu Agung di kantor Marcella. Saat itu, Ananda dan Mikola baru saja menghadiri sebuah acara di Museum Jenderal Nasution.
"Awalnya memang tak ada rencana untuk ke kantor Marcella, namun karena berpikir masih ada waktu dan jaraknya tak jauh, akhirnya mereka mampir. Sekalian ada yang ingin didiskusikan mengenai film," paparnya.
Di sanalah Ananda dan Moreno bertemu Agung. “Di situ enggak ada penculikan, enggak ada juga pemukulan dan penganiayaan," ulang Harry.
Sedangkan menurut Petrus, pemicu kasus tersebut adalah utang kliennya sebesar Rp 30 juta kepada Marcella. “Jatuh temponya tanggal 25 November. Agung berniat membayar setengahnya dulu, sebesar Rp15 juta, pada tanggal tersebut, dan sisanya tanggal 22 Desember,” katanya.
Tetapi, untuk pembayaran pertama ternyata Agung belum bisa merealisasi. "Sampai sekarang memang belum bayar. Jadi, total semua utang menjadi Rp 50 juta, dengan denda perhari Rp 400 ribu," ujar Petrus.
Mengingkari Janji
Secara terpisah, kuasa hukum Marcella, Minola Sebayang, menuding Agung mengingkari dan mangkir dari perjanjian proyek renovasi kantor PT Kreasi Anak Bangsa sekaligus merugikan ratusan juta rupiah. Menurutnya, Agung terikat pekerjaan dengan PT Kreasi Anak Bangsa untuk perbaikan kantor milik Marcella tersebut.
“Tetapi pekerjaan baru berjalan 20-30 persen, Agung tidak menyelesaikan pekerjaan itu," tegas Minola, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Ketika Agung dimintai konfirmasi, lanjutnya, dia berjanji akan menyelesaikan proyek tersebut. Namun janji tinggal janji, Agung tetap tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut. "Dia malah menghilang entah ke mana. Kami coba cari sesuai alamat juga tidak ada," imbuhnya.
Minola menegaskan, kalau ada penyiksaan, seharusnya saat polisi datang Agung dalam kondisi teraniaya, terikat dan babak belur. "Dia duduk tidak dianiya, normal saja. Ini harus dibuktikan melalui visum karena hukum pidana mengenal azas yang namanya satu saksi bukanlah saksi. Kalau bicara hukum, kita harus berbicara fakta, bukan asumsi," terangnya.
Jika tidak ada visum, sambungnya, harus ada bukti lain. Karena, bisa saja Agung melukai diri sendiri, atau luka yang diderita tersebut sudah lama. Kalau tidak ada bukti lain, kata Minola, bisa menimbulkan hukum-hukum baru. "Ini bisa jadi fitnah,” pungkasnya. kcm
Ananda Mikola dipastikan tak lagi leluasa beraktivitas sebagai pebalap. Penyebabnya, mulai Kamis (4/12) malam dia berstatus tersangka perkara penculikan, perampasan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Pihak Polrestro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan status tersangka Ananda setelah memeriksa pebalap berusia 28 tahun tersebut sejak Rabu (3/12) malam. Korbannya, Agung Setiawan. Dijerat pasal berlapis, Ananda pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pemeriksaannya sudah ditingkatkan, dan Ananda ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Angesta Romanu Yoyol, wakapolrestro Jakpus, Kamis (4/12) malam.
Selain Ananda, ada tiga tersangka dalam perkara tersebut, yaitu para karyawan PT Kreasi Anak Bangsa berinisial AR, YZ, dan R.
“Semuanya karyawan Marcella," tambah wakapolresta.
Marcella yang dimaksud Angestu Romau Yoyol adalah Marcella Zallianty, model dan artis yang disebut-sebut sebagai teman dekat Ananda. Sebagaimana diberitakan, Ananda dan sang adik, Moreno Soeprapto, serta Marcella diperiksa polisi karena diduga melakukan aksi penganiayaan.
Ananda dan Moreno dituding menyiksa dan menelanjangi Agung, yang berutang kepada Marcella. Beberapa jam sebelumnya, kakak-adik ini, bersama ayah mereka --pebalap senior Tinton Soeprapto-- menghadiri peresmian Museum Jenderal Besar AH Nasution oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Surya, 4/12).
Berbeda dengan sang kakak, Moreno hanya berstatus saksi. Demikian pula Marcella. Sampai saat berita ini ditulis, Kamis (4/12) malam, bintang film 'Brownies' tersebut masih diperiksa di Mapolrestro Jakpus.
"Jumlah tersangka masih akan bertambah. Kami masih mendalami," ujar Yoyol seraya menyebut Ananda dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukum satu tahun penjara.
Meski sudah menetapkan status Ananda sebagai tersangka, namun wakapolrestro belum bisa memastikan apakah akan menahan juara Formula Asia 1996 dan juara Asian F3 pada musim 2005 tersebut. “Ia tetap masih dimintai keterangan,” kata Yoyol seperti dilansir kompas.
Adapun Marcella, yang datang di mapolrestro Kamis (4/12) sekitar pukul 12.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang SH, membantah semua tudingan miring atas dirinya dan kawan-kawan. "Berita yang beredar itu tidak benar. Semua baik-baik saja," katanya menjawab wartawan, kemudian bergegas masuk kantor polisi.
Disodomi Sendok
Secara terpisah, Agung Setiawan membeber dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ananda Cs di kantor Marcella di Jl Cikini Raya, Gedung Sentral Cikini No 58 WX, Jakarta Pusat. Dia, antara lain, mengaku bulu kemaluannya dibakar, dan duburnya dimasuki sendok.
"Bulu kemaluan saya dibakar, saya juga difoto telanjang, disiksa badan. Anus saya disodomi pakai sendok. Saya ke sini untuk menuntut keadilan karena mereka telah memperlakukan saya secara tidak wajar," tegasnya seperti dikutip okezone.
Pengacara Agung Setiawan, Partahi Sihombing SH, menambahkan, pebalap nasional kelahiran Jakarta, 27 April 1980, itu memukuli Agung hingga lima kali. "Klien kami mengaku Ananda terlibat langsung. Dia dipukuli oleh Ananda sampai lima kali, yakni di dada dan kepala," tuturnya.
Bagaimana dengan adik Ananda, Moreno Soeprapto? Menurut Agung dan pengacaranya, Moreno tidak ikut memukul tetapi membentak-bentak Agung.
Agung --yang mata kirinya masih merah dan bengkak karena bekas dianiaya-- menuturkan kronologis penganiayaan. "Pada Selasa (2/12, Red) sekitar jam 1 malam, selesai menghadiri suatu acara, ketika berada di lift tiba-tiba ada dua orang yang memeluk dan langsung membawa saya ke mobil," jelasnya.
Di dalam mobil, aku Agung, dirinya langsung disiksa --mulai dari disundut rokok hingga dipukuli. Setelah itu, dia dibawa ke Hotel Ibis. "Saya disekap di sana sampai jam 10 pagi. Jam 11 dibawa ke kantor Marcella di kawasan Cikini," katanya.
Menurut Agung, selain Ananda yang memukulinya, para pelaku yang menculik dan menganiaya dirinya merupakan bawahan Marcella. "Saya kenal dengan yang menculik. Mereka karyawan Marcella, yakni Hari dan Uli. Juga Rio dan Yoga. Mereka anak buah Marcella. Jelas otomatis Marcella terlibat. Mereka tahu saya pasti dari Marcella,” tudingnya.
Pengacara lain Agung, Petrus Bala Pattyona SH, MH, menambahkan, Agung disuruh menenggak sperma oleh anak buah Marcella. "Sebelum minum sperma, Agung disuruh onani tapi nggak bisa. Dia juga ditelanjangi. Akhirnya, pelaku masuk ke kamar mandi dan keluar membawa sperma miliknya yang lalu ditenggak Agung," ungkapnya.
Di pihak lain, Herry Subagjo selaku kuasa hukum Ananda Mikola dan Moreno membantah kabar bahwa dua pembalap kakak-beradik itu melakukan penyekapan dan pemukulan. "Itu sama sekali enggak benar. Enggak ada penculikan, pemukulan dan penganiayaan," sangkalnya.
Mengutip pengakuan Ananda dan Moreno, Herry mengatakan, dua kliennya tersebut bertemu Agung di kantor Marcella. Saat itu, Ananda dan Mikola baru saja menghadiri sebuah acara di Museum Jenderal Nasution.
"Awalnya memang tak ada rencana untuk ke kantor Marcella, namun karena berpikir masih ada waktu dan jaraknya tak jauh, akhirnya mereka mampir. Sekalian ada yang ingin didiskusikan mengenai film," paparnya.
Di sanalah Ananda dan Moreno bertemu Agung. “Di situ enggak ada penculikan, enggak ada juga pemukulan dan penganiayaan," ulang Harry.
Sedangkan menurut Petrus, pemicu kasus tersebut adalah utang kliennya sebesar Rp 30 juta kepada Marcella. “Jatuh temponya tanggal 25 November. Agung berniat membayar setengahnya dulu, sebesar Rp15 juta, pada tanggal tersebut, dan sisanya tanggal 22 Desember,” katanya.
Tetapi, untuk pembayaran pertama ternyata Agung belum bisa merealisasi. "Sampai sekarang memang belum bayar. Jadi, total semua utang menjadi Rp 50 juta, dengan denda perhari Rp 400 ribu," ujar Petrus.
Mengingkari Janji
Secara terpisah, kuasa hukum Marcella, Minola Sebayang, menuding Agung mengingkari dan mangkir dari perjanjian proyek renovasi kantor PT Kreasi Anak Bangsa sekaligus merugikan ratusan juta rupiah. Menurutnya, Agung terikat pekerjaan dengan PT Kreasi Anak Bangsa untuk perbaikan kantor milik Marcella tersebut.
“Tetapi pekerjaan baru berjalan 20-30 persen, Agung tidak menyelesaikan pekerjaan itu," tegas Minola, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Ketika Agung dimintai konfirmasi, lanjutnya, dia berjanji akan menyelesaikan proyek tersebut. Namun janji tinggal janji, Agung tetap tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut. "Dia malah menghilang entah ke mana. Kami coba cari sesuai alamat juga tidak ada," imbuhnya.
Minola menegaskan, kalau ada penyiksaan, seharusnya saat polisi datang Agung dalam kondisi teraniaya, terikat dan babak belur. "Dia duduk tidak dianiya, normal saja. Ini harus dibuktikan melalui visum karena hukum pidana mengenal azas yang namanya satu saksi bukanlah saksi. Kalau bicara hukum, kita harus berbicara fakta, bukan asumsi," terangnya.
Jika tidak ada visum, sambungnya, harus ada bukti lain. Karena, bisa saja Agung melukai diri sendiri, atau luka yang diderita tersebut sudah lama. Kalau tidak ada bukti lain, kata Minola, bisa menimbulkan hukum-hukum baru. "Ini bisa jadi fitnah,” pungkasnya. kcm