Warga asing sindikat narkoba menganggap Indonesia adalah lahan subur untuk peredaran barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia itu. “Orang asing tidak takut sedikitpun jika narkoba yang mereka bawa ke Indonesia diketahui petugas,” kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sumut, H. Hamdani Harahap, di Medan, Jumat [09/05].
Ia mengatakan hal itu ketika diminta komentarnya mengenai tertangkapnya dua warga Thaiwan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, akhir pekan lalu, karena ketahuan membawa 7,12 kg shabu-shabu.
Kedua orang asing itu adalah Hsui Jui Hua yang menyimpan 11 kotak sabu-sabu seberat 2,075 kg dan Yang Kuang Fu yang membawa 16 kotak sabu-sabu seberat 4,510 kg. Keseluruhan sabu-sabu tersebut ditaksir bernilai Rp8,55 miliar.
Hamdani menambahkan, pelaku pengedar narkoba yang berhasil tertangkap di Indonesia tidak memberi efek jera karena hukumannya ringan, yakni seumur hidup atau hanya beberapa tahun kurungan penjara.
Berbeda jika mereka tertangkap di Thailand, Singapura atau di Malaysia, dimana mereka hampir dipastikan akan dihukum mati. Ia berharap Indonesia dapat mencontoh apa yang telah diterapkan di sejumlah negara tetangga tersebut.
Menurut dia, masuknya narkoba ke Indonesia bisa saja disebabkan lemahnya pengamanan petugas atau peralatan yang kurang canggih. “Perlengkapan X-Ray yang dipasang di bandara, di pelabuhan atau di tempat-tempat lain perlu diperbarui, sehingga dapat mempermudah tugas aparat untuk mengetahui para penumpang yang membawa narkoba,” katanya. ( ant )
Ia mengatakan hal itu ketika diminta komentarnya mengenai tertangkapnya dua warga Thaiwan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, akhir pekan lalu, karena ketahuan membawa 7,12 kg shabu-shabu.
Kedua orang asing itu adalah Hsui Jui Hua yang menyimpan 11 kotak sabu-sabu seberat 2,075 kg dan Yang Kuang Fu yang membawa 16 kotak sabu-sabu seberat 4,510 kg. Keseluruhan sabu-sabu tersebut ditaksir bernilai Rp8,55 miliar.
Hamdani menambahkan, pelaku pengedar narkoba yang berhasil tertangkap di Indonesia tidak memberi efek jera karena hukumannya ringan, yakni seumur hidup atau hanya beberapa tahun kurungan penjara.
Berbeda jika mereka tertangkap di Thailand, Singapura atau di Malaysia, dimana mereka hampir dipastikan akan dihukum mati. Ia berharap Indonesia dapat mencontoh apa yang telah diterapkan di sejumlah negara tetangga tersebut.
Menurut dia, masuknya narkoba ke Indonesia bisa saja disebabkan lemahnya pengamanan petugas atau peralatan yang kurang canggih. “Perlengkapan X-Ray yang dipasang di bandara, di pelabuhan atau di tempat-tempat lain perlu diperbarui, sehingga dapat mempermudah tugas aparat untuk mengetahui para penumpang yang membawa narkoba,” katanya. ( ant )