Seorang laki-laki berinisial Sal (65) warga Desa Ladang Rimba Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan terpaksa meringkuk dalam tahanan Mapolres Aceh Selatan, terkait kasus pencabulan terhadap keponakan istrinya KW (14) hingga hamil.
"Tersangka Sal kita amankan setelah mengaku mencabuli korban KW yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan tersangka, korban kini sedang hamil delapan bulan," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Cahyo Budisiswanto, di Tapaktuan, Jumat.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Supriadi, menjelaskan, tersangka didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 23/2002 tentang pelindungan anak.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan terhadap saksi korban KW, ia membenarkan tersangka Sal yang juga pamannya telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak September 2007 di kediaman tersangka.
"Korban mengaku dipaksa untuk melakukan persetubuhan, korban juga diancam dicekik dan dipukul apabila berteriak dan mengadu kepada orang lain," katanya.
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur itu bermula ketika istri Sal, Siti Zahara (55) curiga melihat perut KW yang semakin membesar.
Betapa kagetnya Siti Zahara ketika mendengar pengakuan korban bahwa sudah beberapa bulan ia tidak menstruasi karena dicabuli tersangka. Selanjutnya istri tersangka itu membawa korban KW ke rumah Kepala Desa Ladang Rimba dan melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Aceh Selatan.
Tersangka Sal menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap KW yang tinggal bersamanya sejak berusia balita setelah kedua orang tua korban meninggal dunia.
"Saya khilaf dan sangat menyesal," katanya.
Menurut dia, perbuatan itu terjadi setelah ia menonton film porno di sebuah warung di pusat pasar Ladang Rimba, setiap kali menonton film tersebut ia selalu membayangkan KW yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di daerah itu.
Ia juga mengaku sudah 20 kali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya.(antara)
"Tersangka Sal kita amankan setelah mengaku mencabuli korban KW yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan tersangka, korban kini sedang hamil delapan bulan," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Cahyo Budisiswanto, di Tapaktuan, Jumat.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Supriadi, menjelaskan, tersangka didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 23/2002 tentang pelindungan anak.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan terhadap saksi korban KW, ia membenarkan tersangka Sal yang juga pamannya telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak September 2007 di kediaman tersangka.
"Korban mengaku dipaksa untuk melakukan persetubuhan, korban juga diancam dicekik dan dipukul apabila berteriak dan mengadu kepada orang lain," katanya.
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur itu bermula ketika istri Sal, Siti Zahara (55) curiga melihat perut KW yang semakin membesar.
Betapa kagetnya Siti Zahara ketika mendengar pengakuan korban bahwa sudah beberapa bulan ia tidak menstruasi karena dicabuli tersangka. Selanjutnya istri tersangka itu membawa korban KW ke rumah Kepala Desa Ladang Rimba dan melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Aceh Selatan.
Tersangka Sal menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap KW yang tinggal bersamanya sejak berusia balita setelah kedua orang tua korban meninggal dunia.
"Saya khilaf dan sangat menyesal," katanya.
Menurut dia, perbuatan itu terjadi setelah ia menonton film porno di sebuah warung di pusat pasar Ladang Rimba, setiap kali menonton film tersebut ia selalu membayangkan KW yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di daerah itu.
Ia juga mengaku sudah 20 kali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya.(antara)