HONGKONG, Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berumur 45 tahun asal Indonesia mengaku berhubungan seks anak majikannya yang berusia 14 tahun setelah menonton pornografi di internet.
Menurut South China Morning Post, di pengadilan terungkap janda dua anak itu bernama Suwartin itu telah berhubungan seks dengan remaja itu saat mereka menjalin asmara selama lima bulan. South China juga mengungkapkan bahwa si remaja sudah ingin menyudahi hubungan itu, tetapi si perempuan menolak.
Remaja itu kemudian memberikan pengakuan mengenai hubungannya kepada seorang pemimpin kelompok ibadah dan PRT tersebut selanjutnya ditahan. Suwartin yang telah bekerja selama 11 tahun di rumah itu mengakui hubungan tak senonoh dengan remaja di bawah umur itu. "Saya minta maaf dan akan menanggung malu atas perbuatan saya," tulis South China mengutip pernyataan Suwartin.
Menurut harian itu, mengutip pengacara Suwartin, perempuan itu terancam hukuman dua pekan penjara atas perbuatan yang dipicu rasa kesepian itu.
Para PRT dari Filipina, Indonesia dan Sri Lanka seringkali berurusan dengan pengadilan di Hong Kong dan Singapura, tetapi biasanya karena mereka menjadi korban kesewenang-wenangan, bukan sebagai terdakwa. media minagkabau
Baca Juga : Sudahkah Anda Mempersiapkan Masa Pensiun Anda ?