Sebagai aparat penegak hukum, HK mestinya melindungi masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya. Ia justru menggunakan kekuasaannya untuk menakut-nakuti seorang siswi SMA agar menuruti nafsunya. Jika menolak, pacarnya yang terlibat kasus narkoba diancam dijebloskan ke penjara.
Korban, Ka, 17, mengadukan peristiwa itu ke Komnas Perlindungan Anak, didampingi Budi Alfian, kakak kandungnya. Keduanya diterima Sekretaris Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Sebelumnya, Ka telah melapor ke Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaktim. Hasil visum di RS Polri Kramatjati menunjukkan kemaluan gadis ini positif rusak akibat kemasukan benda tumpul.
DUA KALI DIPERKOSA
Tanggal 16 Agustus 2008, adalah hari tak terlupakan bagi Ka. Malam sekitar Pk. 20:00, ia dan Rahman, pacarnya, dihubungi teman Rahman yang ingin bertemu di SDN 28 Cipinang Besar Selatan.
Di tempat itu sudah menunggu lima polisi berpakaian preman. Keduanya digeledah petugas tetapi tak ditemukan barang bukti. Rahman diringkus setelah polisi menunjuk ganja yang tergeletak tak jauh dari gedung sekolah itu.
Melihat pria yang sudah tiga tahun menjadi kekasihnya ditangkap, Ka jatuh tak sadarkan diri. HK pun membawanya ke mobil Suzuki Carry. Tak lama, sepasang kekasih itu dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa. Rahman dinyatakan bersalah karena memiliki ganja sedangkan HK dinyatakan tak bersalah. “HK bilang kalau saya tak mau di penjara seperti pacar saya maka saya harus menuruti semua permintaannya,” ujarnya.
Gadis berkulit bersih dengan rambut lurus melewati bahu itu pun diajak HK keluar kantor. Bersama sejumlah polisi lain yang menumpang kendaraan berbeda, HK menjenguk istri temannya di RS Polri Kramatjati.
Selanjutnya, HK membawa gadis itu ke Motel Bumi Putra di Jatinegara. Melihat gelagat tak baik, Ka mencoba menghindar agar ke motel ditunda esok harinya dengan alasan hari itu karena sudah Pk. 02:30. Tapi HK menolak dengan alasan khawatir Ka kabur. Di kamar itulah kegadisan direnggut karena dua kali diperkosa. Menyedihkan! Sudah keperawanan hilang pacarnya tetap ditahan polisi.
Budi mengetahui peristiwa itu dari Rahman. Setelah didesak, Ka mengakuinya. “Saya malu dan takut. Saya cuma menceritakan kejadian itu pada Rahman.”
Arist Merdeka Sirait mengatakan akan mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya agar menyelidiki kasus itu dengan berdasarkan UU Perlindungan Anak. “Tindakan oknum polisi itu sangat tak terpuji. “Sebagai penegak hukum, polisi mestinya melindungi masyarakat sehingga mendapat kepercayaan penuh,” ujarnya. “Bukan malah melanggar hukum.”
Kapolres Metro Jaktim Kombes Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut tengah dalam penyelidikan. Oknum polisi itu pun dibebastugaskan sampai pengusutan kasus itu selesai.
Korban, Ka, 17, mengadukan peristiwa itu ke Komnas Perlindungan Anak, didampingi Budi Alfian, kakak kandungnya. Keduanya diterima Sekretaris Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Sebelumnya, Ka telah melapor ke Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaktim. Hasil visum di RS Polri Kramatjati menunjukkan kemaluan gadis ini positif rusak akibat kemasukan benda tumpul.
DUA KALI DIPERKOSA
Tanggal 16 Agustus 2008, adalah hari tak terlupakan bagi Ka. Malam sekitar Pk. 20:00, ia dan Rahman, pacarnya, dihubungi teman Rahman yang ingin bertemu di SDN 28 Cipinang Besar Selatan.
Di tempat itu sudah menunggu lima polisi berpakaian preman. Keduanya digeledah petugas tetapi tak ditemukan barang bukti. Rahman diringkus setelah polisi menunjuk ganja yang tergeletak tak jauh dari gedung sekolah itu.
Melihat pria yang sudah tiga tahun menjadi kekasihnya ditangkap, Ka jatuh tak sadarkan diri. HK pun membawanya ke mobil Suzuki Carry. Tak lama, sepasang kekasih itu dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa. Rahman dinyatakan bersalah karena memiliki ganja sedangkan HK dinyatakan tak bersalah. “HK bilang kalau saya tak mau di penjara seperti pacar saya maka saya harus menuruti semua permintaannya,” ujarnya.
Gadis berkulit bersih dengan rambut lurus melewati bahu itu pun diajak HK keluar kantor. Bersama sejumlah polisi lain yang menumpang kendaraan berbeda, HK menjenguk istri temannya di RS Polri Kramatjati.
Selanjutnya, HK membawa gadis itu ke Motel Bumi Putra di Jatinegara. Melihat gelagat tak baik, Ka mencoba menghindar agar ke motel ditunda esok harinya dengan alasan hari itu karena sudah Pk. 02:30. Tapi HK menolak dengan alasan khawatir Ka kabur. Di kamar itulah kegadisan direnggut karena dua kali diperkosa. Menyedihkan! Sudah keperawanan hilang pacarnya tetap ditahan polisi.
Budi mengetahui peristiwa itu dari Rahman. Setelah didesak, Ka mengakuinya. “Saya malu dan takut. Saya cuma menceritakan kejadian itu pada Rahman.”
Arist Merdeka Sirait mengatakan akan mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya agar menyelidiki kasus itu dengan berdasarkan UU Perlindungan Anak. “Tindakan oknum polisi itu sangat tak terpuji. “Sebagai penegak hukum, polisi mestinya melindungi masyarakat sehingga mendapat kepercayaan penuh,” ujarnya. “Bukan malah melanggar hukum.”
Kapolres Metro Jaktim Kombes Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut tengah dalam penyelidikan. Oknum polisi itu pun dibebastugaskan sampai pengusutan kasus itu selesai.